Jaksa Kasus Kredit Fiktif BRIguna Buka Peluang Bertambahnya Tersangka

1 day ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum dalam kasus kredit fiktif BRIguna yang melibatkan Pembantu Letnan Dua (Purn) Dwi Singgih Hartono, Juli Isnur, membuka peluang adanya penambahan tersangka dalam perkara ini. Menurut Juli, terdapat pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian yang dilakukan oleh karyawan BRI dalam proses pemalsuan data nasabah pemohon kredit BRIguna yang diajukan oleh Singgih.

“Uang ini kan cair karena disetujui pemutus. Nah, pemutus itu kan tidak hati-hati. Dua kali sidang ini, para pemutus itu ada ketidak hati-hatiannya,” ujar Juli kepada Tempo saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat, pada Kamis, 17 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juli menjelaskan pelanggaran prinsip kehati-hatian tersebut tercermin pada kesaksian mantan Asisten Manajer Bisnis Mikro (AMBM) Kantor BRI Unit Menteng Kecil, Djainuddin dan Ni Putu Trisna Widiyanti yang dihadirkan dalam sidang pemeriksaan saksi minggu lalu, Kamis, 10 April 2025.

Menurut Juli, meski Djainuddin dan Ni Putu Trisna tidak bertanggungjawab melakukan verifikasi dan pengecekan lapangan terhadap data yang diajukan, mereka seharusnya memeriksa data nasabah dengan lebih hati-hati dan teliti sebelum memberikan persetujuan kredit. Sebab, kata Juli, dalam sidang pembuktian, ditemukan bahwa data-data pemohon kredit yang diajukan oleh Singgih merupakan nasabah baru BRI. Padahal, dokumen yang menjadi syarat pengajuan kredit di bank BUMN itu juga meliputi rekening koran tiga selama bulan sebelumnya serta bukti penggajian yang ditujukan ke BRI.

“Nah, ini dari awal mereka tidak pernah punya gaji di situ. Ketika uang mau cair baru mereka bikin rekening,” kata dia.

Berdasarkan temuan dalam sidang pemeriksaan saksi tersebut, Jaksa pun mengajukan saksi Djainuddin dan Ni Putu Trisna menjadi tersangka baru dalam perkara ini. Pengajuan tersebut disampaikan Juli kepada Majelis Hakim.

Juli mengatakan keputusan menjadikan saksi sebagai tersangka baru merupakan kewenangan Majelis Hakim. Oleh karena itu, dia dan Jaksa Penuntut Umum yang lain hanya bisa menunggu keputusan majelis tersebut. “Belum ada keputusan. Yang jelas kami sudah sampaikan pertimbangan kami,” ucap Juli.

Dalam sidang pemeriksaan sebelumnya, Djainudin, mengungkapkan alasannya meloloskan permohonan kredit yang diajukan oleh Dwi Singgih Hartono. Dia menyatakan hanya akan meloloskan permohonan kredit yang berkasnya telah lengkap.

“Ya karena data-datanya sudah lengkap,” ujar Djainudin dalam agenda sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi kredit fiktif BRIguna di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, pada Kamis, 10 April 2025.

Dia mengatakan data-data nasabah pemohon kredit yang diajukan oleh Singgih merupakan nasabah lama di BRI, sehingga dia tidak menaruh kecurigaan sama sekali. “Kebetulan (yang mengajukan kredit) juga nasabah lama, bukan nasabah baru. Nasabah yang top up semua,” kata dia.

Djainudin menjelaskan proses verifikasi keaslian data bukanlah tanggung jawabnya sebagai Asisten Manajer Bisnis Mikro (AMBM) BRI. Verifikasi merupakan kewajiban dari pejabat pamrakarsa untuk melakukan pengecekan secara langsung. Dalam kasus kredit fiktif BRIguna di BRI Unit Menteng Kecil ini, terdakwa Nadia Sukmarina yang memiliki peran tersebut. 

Saksi lainnya, Fahrurrazi juga menyatakan hal yang sama. Razi menyebut kelengkapan berkas menjadi syarat utama pengajuan kredit dapat diproses oleh bank. “Seingat saya selalu lengkap dan dengan dasar itulah proses (pengajuan kredit) bisa dilanjut,” ucap dia.

Adapun Dwi Singgih Hartono didakwa telah memalsukan data pengajuan permohonan kredit BRIguna sejak 2016 hingga 2023, hingga merugikan negara kurang lebih Rp 64,74 miliar. Singgih memalsukan data orang-orang yang dia sebut sebagai anggota TNI AD di Bekang Kostrad Cibinong, Bogor, Jawa Barat untuk diajukan sebagai calon debitur BRIguna. 

Singgih menyalahgunakan kewenangannya yang saat itu bertugas sebagai Juru Bayar dan Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai di Bekang Kostrad Cibinong. Surat dakwaan terhadap Singgih dan terdakwa lainnya dibacakan bergantian oleh jaksa koneksitas dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Kamis, 13 Februari 2025. 

Kasus korupsi ini terjadi dalam dua perkara yakni Kantor BRI Unit Menteng Kecil dan Kantor Cabang BRI Cut Mutiah.

PT Bank Rakyat Indonesia akan melaporkan pegawai yang terlibat dalam perkara kredit fiktif BRIguna yang dilakukan purnawirawan TNI AD Pembantu Letnan Dua atau Pelda (purn) Dwi Singgih Hartono kepada pihak berwajib. Pimpinan BRI Kantor Cabang Cut Mutiah, Rio Nugroho, menyatakan tindakan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip zero tolerance to fraud yang dijunjung bank pelat merah itu. "Termasuk pemutusan hubungan kerja terhadap oknum yang terlibat,” kata dia dikutip dari siaran pers pada Senin, 14 April 2025.

Annisa Febiola berkontribusi dalam artikel ini.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |