Kapan BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair? Simak Jadwal dan Cara Cek Status Resmi Biar Tak Tertipu

3 months ago 92

Liputan6.com, Jakarta- Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menuntaskan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan untuk tahun anggaran 2025. Program ini dirancang untuk membantu pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria tertentu dengan total bantuan sebesar Rp600.000. Penyaluran dana ini telah berlangsung sejak awal Juni hingga akhir Agustus 2025.

Meskipun demikian, banyak pertanyaan muncul seputar kapan BSU BPJS Ketenagakerjaan cair, terutama terkait rumor pencairan lanjutan. Kemnaker secara tegas menyatakan bahwa tidak ada lagi pencairan tahap kedua atau lanjutan di bulan November 2025. Seluruh dana telah disalurkan kepada sekitar 15 juta pekerja yang memenuhi syarat.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap informasi palsu dan berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan BSU. Penting bagi para pekerja untuk mengetahui cara mengecek status penerima melalui kanal resmi serta memahami kriteria yang berlaku agar terhindar dari kerugian.

Jadwal Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025

Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan untuk tahun 2025 telah dilaksanakan secara bertahap. Dana sebesar Rp600.000 ini merupakan akumulasi dari Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yaitu periode Juni dan Juli 2025. Proses penyaluran dana ini dimulai sejak awal Juni dan telah rampung sepenuhnya pada akhir Agustus 2025.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, telah menegaskan bahwa program BSU tahun anggaran 2025 telah selesai disalurkan. Tidak ada rencana pencairan BSU tahap kedua atau lanjutan, termasuk di bulan November 2025. Pernyataan ini sekaligus membantah rumor yang beredar di masyarakat mengenai adanya pencairan tambahan.

Total sekitar 15 juta pekerja yang memenuhi syarat telah menerima bantuan ini. Pencairan yang terjadi pada bulan Agustus merupakan proses penyelesaian bagi pekerja yang mengalami kendala teknis dalam pencairan sebelumnya, bukan merupakan tahap baru. Dengan demikian, pemerintah memastikan bahwa semua dana telah tersalurkan sesuai target.

Waspada Modus Penipuan BSU BPJS Ketenagakerjaan

Seiring dengan program BSU, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang marak terjadi. Penipu seringkali beraksi dengan mengirimkan tautan palsu yang menyerupai situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau Kemnaker. Tautan ini bertujuan untuk mencuri data pribadi penerima.

Modus lain yang sering digunakan adalah permintaan untuk mengunggah data pribadi seperti KTP dan nomor rekening bank. Bahkan, ada juga yang meminta transfer uang dengan dalih sebagai biaya verifikasi agar dana BSU dapat cair. BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker menegaskan tidak pernah meminta data pribadi melalui tautan atau meminta uang untuk proses pencairan.

Kominfo mencatat lebih dari 3.200 situs palsu dan akun media sosial yang mengaku dari BPJS Ketenagakerjaan telah beroperasi selama Oktober–November 2025. Semua proses BSU dilakukan secara otomatis melalui data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan transfer langsung ke rekening penerima. Jika terlanjur tertipu, segera laporkan ke pihak berwajib.

Cara Cek Status Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

Bagi pekerja yang ingin memastikan status penerimaan BSU, terdapat beberapa kanal resmi yang dapat diakses. Pengecekan dapat dilakukan melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di bsu.kemnaker.go.id. Pengguna perlu mendaftar atau login, lalu memilih menu "Cek Status BSU" dengan memasukkan NIK.

Selain itu, situs resmi BPJS Ketenagakerjaan khusus BSU di  bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id juga menyediakan layanan pengecekan. Pengguna cukup mengisi data diri seperti nomor KTP, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone, dan alamat email untuk memverifikasi status. Hasil verifikasi akan langsung muncul di layar.

Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) juga menjadi alternatif praktis untuk mengecek status BSU. Setelah mengunduh dan login, pilih menu "Bantuan Subsidi Upah (BSU)" untuk melihat riwayat penerimaan. Penerima juga dapat memeriksa mutasi rekening bank Himbara (Mandiri, BNI, BRI, BTN) atau BSI untuk wilayah Aceh, mencari transfer dengan keterangan "BSU 2025" sebesar Rp600.000. Bagi yang tidak memiliki rekening Himbara, penyaluran bisa melalui PT Pos Indonesia.

Kriteria Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025

Pemerintah telah menetapkan kriteria ketat untuk penerima BSU 2025 guna memastikan bantuan tepat sasaran. Syarat-syarat ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Kriteria utama mencakup status Warga Negara Indonesia (WNI) dan kepesertaan aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025.

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU) hingga 30 April 2025.
  • Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan, atau sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) jika lebih tinggi dari Rp3.500.000.
  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
  • Belum menerima bantuan sosial lain dari Kementerian Sosial pada periode yang sama.
  • Diprioritaskan bagi penerima yang tidak mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH).

Pekerja juga harus memiliki gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan. Jika Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari angka tersebut, maka batas upah disesuaikan dengan UMP/UMK. Selain itu, penerima BSU tidak boleh berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.

Penting juga untuk dicatat bahwa penerima BSU tidak boleh menerima bantuan sosial lain dari Kementerian Sosial pada periode yang sama. Program ini diprioritaskan bagi mereka yang tidak mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH). Jika ditemukan bahwa penerima tidak memenuhi persyaratan, dana BSU yang diterima wajib dikembalikan ke Kas Negara.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |