Kasus Dugaan Korupsi Dinas Kebudayaan Jakarta Masih Tahap I, Kejati Sudah Tetapkan 3 Tersangka

1 week ago 7

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta belum naik ke tahap II. Padahal, Kejati DK Jakarta telah menetapkan tiga tersangka di kasus ini sejak awal Januari 2025. “Belum, masih pemberkasan tahap I,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan, Selasa, 8 Maret 2025.

Tiga tersangka kasus korupsi itu adalah Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta nonaktif Iwan Henry Wardana, Plt. Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta nonaktif M. Fairza Maulan dan vendor dari pihak swasta, Gatot Arif Rahmadi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam keterangan Kejati DK Jakarta sebelumnya dijelaskan, bahwa ketiganya diduga melakukan penyimpangan kegiatan Dinas Kebudayaan DK Jakarta. Fairza dan Gatot diduga membuat kesepakatan penggunaan sanggar fiktif dalam pembuatan surat pertanggungjawaban atau SPJ. Tujuannya untuk mencairkan dana kegiatan seni dan budaya. 

Uang itu kemudian masuk ke kantong sanggar fiktif atau sanggar yang namanya telah dicatut dan ditampung ke rekening milik Gatot. Diduga uang korupsi itu digunakan untuk kepentingan Iwan Hendry Wardana dan Fauzan. Atas tindakan mereka, Kejati Jakarta mengatakan ada kerugian negara mencapai Rp 150 miliar. 

Kejaksaan Tinggi Jakarta menyebut perbuatan mereka bertentangan dengan UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme, Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 

Perbuatan Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta nonaktif itu juga melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Swakelola. 

Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pilihan Editor: Cerita Pekerja Judol Asal Indonesia di Kamboja, Jadi SEO Specialist Buat Optimasi Google

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |