Keluarga Temukan Luka Tak Wajar di Tubuh Jenazah WNI yang Meninggal di Kamboja

1 day ago 8

TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga Soleh Darmawan, korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang meninggal di Kamboja, mengungkapkan pihak keluarga menemukan kejanggalan pada tubuh jenazah korban. Menurut keterangan Syahrudin, paman korban, pemeriksaan kondisi jenazah saat dipulangkan ke Indonesia turut disaksikan Diana yang merupakan ibunda Soleh.

“Informasi dari orang tua korban, ada bekas luka jahitan berjumlah dua, masing-masing satu di kanan dan kiri perut Soleh,” kata Syahrudin saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis, 17 April 2025.

Soleh dilaporkan meninggal pada 3 Maret 2025 ketika teman satu pekerjaan Soleh menemukannya tidak bernyawa di kamar kontrakan di sudut Kota Poipet, Kamboja. Adapun jenazah dipulangkan ke Indonesia pada 15 Maret 2025.

Selain sang ibu, kakek Soleh, pemimpin RT tempat Soleh tinggal, serta beberapa lembaga hukum terkait juga hadir dalam pemeriksaan jenazah korban. Syahrudin meyakini kejanggalan tersebut merupakan bukti korban meninggal dengan cara yang tidak wajar. “Karena almarhum tidak memiliki riwayat penyakit yang mengharuskannya melakukan operasi,” ujarnya.

Soleh diketahui berangkat ke luar negeri pada 18 Februari 2025. Saat itu, kata Diana, putranya meminta izin untuk pergi ke Thailand untuk bekerja di hotel.

Diana menyampaikan, anak sulungnya itu berangkat ke Thailand seorang diri. Namun demikian, keberangkatan almarhum Soleh ke bandara turut diantar dua temannya yang merupakan tetangga rumah.

Diana mengaku masih sempat berkomunikasi dengan anaknya pada Ahad malam, 2 Maret 2025. Namun demikian, dia menangkap hal janggal saat melakukan panggilan video dengan sang anak. Soleh hanya duduk membisu dan tidak menanggapi omongannya.

Dalam panggilan video tersebut Diana melihat wajah pemuda 24 tahun itu pucat dan kepalanya terus menunduk. Keesokan harinya, ia dikabarkan sudah tidak bernyawa.

Didampingi kuasa hukum dan perwakilan BP3MI Provinsi Jawa Barat, keluarga korban mengajukan laporan atas kematian Soleh ke kepolisian dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kuasa hukum korban, Johny Alfaris Tamaela, mengatakan laporan yang diajukan terkait dugaan eksploitasi, seperti yang banyak bergulir di media sosial. 

Pihaknya melaporkan dua Warga Negara Indonesia (WNI), dengan inisial S dan A, yang diduga menjadi penyalur ilegal pekerjaan korban. Dia menyampaikan laporan pihak keluarga Soleh telah diterima dengan nomor LP/B/2519/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 April 2025.

“Untuk saat ini baru dua nama saja yang kami laporkan, sehingga nanti kita tunggu saja perkembangan dari pemeriksaan teman-teman di kepolisian. Inisial S dan A,” kata Johny kepada wartawan, Kamis, 17 April 2025.

Adapun keluarga korban telah menyatakan bersedia apabila jasad Soleh perlu diautopsi guna mengungkapkan sebab kematiannya. Pihak keluarga berharap dengan demikian tidak ada korban lain di kemudian hari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |