Oriental Circus Indonesia mempertimbangkan langkah hukum atas tuduhan eksploitasi anak dan pelanggaran HAM terhadap puluhan eks pemain sirkus.
17 April 2025 | 22.00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Oriental Circus Indonesia (OCI) akan mengambil langkah hukum atas tuduhan eksploitasi anak dan pelanggaran hak asasi manusia terhadap puluhan eks pemain sirkusnya. Pernyataan itu disampaikan oleh Tony Sumampau, salah satu pendiri Taman Safari Indonesia dan perwakilan dari pendiri OCI.
“Iya, kami akan upayakan,” katanya kepada sejumlah awak media di bilangan Melawai, Jakarta Selatan, Kamis, 17 April 2025.
Vice President Legal & Corporate Secretary Taman Safari Indonesia, Barata Mardikoesno, menegaskan langkah hukum yang akan diambil ini sama sekali tak berhubungan dengan Taman Safari. Sebab, menurut para pihak OCI dan Taman Safari, kedua perusahaan ini memiliki badan hukum yang berbeda.
“Kalau langkah hukum ini dari sisi OCI, tapi kalau dari TSI ini di luar,” ujarnya. “TSI tidak ada sangkut-pautnya dengan tindakan hukum yang dituduhkan kepada kami.”
Sejumlah perwakilan eks pemain sirkus OCI mengadukan dugaan eksploitasi anak dan pelanggaran HAM kepada Kementerian HAM. Mereka menyambangi kantor Kementerian HAM di Jakarta Selatan pada Selasa, 15 April 2025, diterima oleh Wakil Menteri HAM Mugiyanto beserta dua orang direktur jenderal.
Delapan orang korban yang hadir di kantor Kementerian HAM, sebagian besar perempuan paruh baya, menceritakan kronologi mereka dipekerjakan sejak masih anak-anak sebagai pemain sirkus di OCI.
Mereka mengaku mengalami berbagai bentuk kekerasan seperti dipukul, disetrum, dipaksa bekerja dalam kondisi sakit, dipisahkan dari anaknya setelah melahirkan, hingga dipaksa makan kotoran hewan. Tindak kekerasan, perbudakan, dan eksploitasi anak yang mereka ceritakan diduga terjadi sejak tahun 1970-an oleh para pemilik OCI dan Taman Safari Indonesia.
Dalam kronologi tertulis dari pendamping korban, dikatakan bahwa para pemilik dan/atau pengelola OCI serta Taman Safari Indonesia mengambil dan memisahkan lebih dari 60 anak-anak berusia 2 – 4 tahun dari orang tua mereka. Kemudian di usia 4 – 6 tahun, mereka diduga dipekerjakan tanpa upah, tidak disekolahkan, dan tidak diberi tahu identitas aslinya.
Sebelumnya, para korban sempat membawa kasus ini ke Komnas HAM. Pada 1997, Komisi menyatakan OCI telah melakukan sejumlah pelanggaran HAM terhadap anak-anak pemain sirkus.
Pelanggaran yang dimaksud adalah terhadap hak anak untuk mengetahui asal-usul, identitas, dan hubungan kekeluargaan; hak anak untuk bebas dari eksploitasi yang bersifat ekonomis; hak anak untuk memperoleh pendidikan umum yang layak; serta hak anak untuk mendapatkan pelindungan keamanan dan jaminan sosial yang layak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PODCAST REKOMENDASI TEMPO