TEMPO.CO, Jakarta - Komisi II DPR RI akan mengebut pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin.
Zulfikar berujar RUU ASN termasuk menjadi program legislasi nasional yang diprioritaskan dibahas pada tahun 2025. "Komisi II tahun ini, prolegnas tahun ini diminta mengubah UU ASN," ujar Zulfikar di kantor Bawaslu, Jakarta, pada Selasa, 15 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengaku tidak setuju dengan rencana perubahan UU ASN yang hanya akan mengubah satu pasal tentang kewenangan pengangkatan sampai pemberhentian pimpinan ASN. Terlebih, UU ASN juga baru direvisi pada tahun 2023.
"Jadi hanya mengubah satu pasal, saya enggak hapal isinya itu, tapi isinya itu pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan pimpinan tinggi, pimpinan tinggi pratama pimpinan tinggi madya ditarik ke presiden," ucap Zulfikar merincikan perubahan pasal RUU ASN.
Menurut Zulfikar revisi pasal tersebut akan mengembalikan sentralisasi dan tidak sejalan dengan semangat otonomi daerah. "Jadi menafikan negara kesatuan desentralisasi, kan? Menafikan otonomi yang seluas-luasnya di UUD dinyatakan, termasuk menafikan kewenangan pejabat bina kepegawaian," tuturnya.
Selain menentang revisi UU ASN, Zulfikar menyampaikan saat ini ia sedang berusaha agar pembahasan RUU Pemilu menjadi kewenangan Komisi II DPR. Sementara kewenangan mengubah RUU Pemilu masih berada di tangan Badan Legislasi, sebagai inisiatornya.
"Kami sudah lobi ke pimpinan dan terakhir saya bincang-bincang dengan wakil ketua DPR dari Golkar sudah ada arah untuk mengembalikan ke komisi II," kata Zulfikar.
Sebelumnya Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memastikan revisi UU ASN akan dibahas pada Februari 2025. Dia mengatakan pembahasan dilakukan usai naskah akademik rampung.
"Tergantung mereka (Badan Keahlian DPR). Ya, saya sih target ini sudah mulai masuk pembahasan ke komisi di masa sidang ini," kata Rifiqinizamy saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis, 30 Januari 2025.
Adapun perubahan regulasi itu bertujuan untuk memastikan netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada. Netralitas ASN menjadi isu yang perlu dibahas lantaran DPR menerima banyak informasi ketidaknetralan ASN di Pilkada.
"Secara normatif mereka dituntut untuk netral, tapi di sisi yang lain karier mereka sangat tergantung dari situasi politik, terutama hasil pilkada di provinsi, kabupaten, kota masing-masing," ujar Rifqi.
"Untuk menjaga netralitas, sistem merit pada sisi yang lain, dan tidak terlibat dalam kegiatan-kegiatan politik praktis, kita perlu merumuskan kembali kira-kira bagaimana positioning ASN, terutama mereka yang menduduki jabatan-jabatan strategis."
M. Raihan Muzakki berkontribusi pada penulisan artikel ini.