KPK Telusuri Uang RPTKA ke Eks Sekjen Kemnaker

8 hours ago 7

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami aliran uang Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan ke mantan Sekretaris Jenderal Kemnaker Hery Sudarmanto. Pendalaman itu melewati kesaksian pihak swasta dalam perkara ini.

"Penyidik menggali keterangan para saksi mengenai aliran uang kepada tersangka HS dalam rangka pengurusan dokumen rencana penggunaan tenaga kerja asing," ucap Juru bicara KPK Budi Prasetyo lewat keterangan tertulis pada Rabu, 13 Mei 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Pihak swasta yang diperiksa di kasus ini yaitu pemilik PT Samyang Indonesia Peter Surya Wijaya, Direktur PT Dienka Utama Barkah Adi Santosa, serta karyawan di PT Lamindo Inter Service Janarosa Br Sibero. Ketiganya diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi di kantor KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 12 Mei 2026.

KPK tengah mendalami peran Hery Sudarmanto yang diduga menerima sejumlah uang dari agen tenaga kerja asing meski telah pensiun. Uang itu diberikan saat sejumlah agen mengurus penerbitan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Kemnaker.

KPK menduga Hery masih memiliki pengaruh dalam proses penerbitan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan. Hal tersebut menjadi salah satu alasan penyidik di KPK mendalami peran Hery Sudarmanto yang kini telah berstatus sebagai tersangka dugaan korupsi RPTKA.

Adapun Hery diduga menampung uang korupsi RPTKA itu menggunakan rekening kerabatnya. Hasil korupsi itu salah satunya untuk membeli mobil jenis Toyota Innova Zenix. Kendaraan itu dibeli oleh Hery dengan mengatasnamakan kerabatnya.

Hery telah berstatus tersangka sejak 3 Oktober 2025. Berdasarkan salinan sprindik yang diperoleh Tempo, tertulis status tersangka Hery Sudarmanto merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi RPTKA Kemnaker.

Dokumen itu membeberkan peran Hery Sudarmanto dalam kasus korupsi ini. Hery diduga memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri terkait pengurusan RPTKA Kemnaker atau menerima gratifikasi.

Sebelum menjabat sebagai Sekjen Kemnaker, Hery Sudarmanto adalah Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker periode 2010-2015. Setelah itu, Hery juga menduduki posisi Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Asing dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker periode 2015-2017.

KPK pernah memeriksa Hery Sudarmanto pada 11 Juni 2025 sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Para penyidik di lembaga antirasuah meminta keterangan Hery ihwal keterlibatannya dalam dugaan korupsi RPTKA Kemnaker.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |