LPSK Akan Kawal Kasus Kekerasan Anak Daycare di Aceh

2 hours ago 3

LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan turun mengawal kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Baby Preneur, Kota Banda Aceh. Kasus ini mencuat pada bulan lalu dan polisi sudah menetapkan tersangka.

Namun, LPSK belum menyampaikan kapan mereka akan ke Banda Aceh untuk memberikan pendampingan. “Belum turun. Tapi kami akan turun,” kata Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 2 Mei 2026. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Kepolisian Resor Kota atau Polresta Banda Aceh telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan balita berusia 18 bulan di Daycare Baby Preneur. Mereka adalah pengasuh di tempat penitipan anak tersebut, antara lain DS berusia 24 tahun, RY 25 tahun, dan NS 24 tahun. 

DS telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, lalu menyusul RY dan NS. "Kami telah selesai melaksanakan gelar perkara, di mana dalam suatu rangkaian ditemukan fakta-fakta dan dua alat bukti yang cukup, sehingga ditetapkan dua tersangka baru," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh Komisaris Miftahuda Dizha Fezuono pada Rabu, 29 April 2026, seperti dikutip Antara

Dhiza mengatakan penetapan dua tersangka baru ini berdasarkan fakta dari peristiwa yang terjadi, serta sesuai alat bukti terbaru yang ditemukan dalam pengembangan penyelidikan kasus. "RY dan NS melakukan penganiayaan atau kekerasan terhadap dua balita dengan cara mencubit pipi, menjewer telinga, dan memukul di bagian pantat secara berulang kali," ujarnya.

Adapun motif ketiga tersangka melakukan penganiayaan tersebut karena kesal terhadap korban yang tidak menurut saat hendak diberikan makanan. Berdasarkan motif tersebut, kata Dhiza, dapat disimpulkan bahwa tersangka tidak profesional sebagai tenaga pengasuh anak di tempat penitipan.

Polresta Banda Aceh menjerat DS, NS, dan RY dengan Pasal 77B jo Pasal 76B jo Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Atau, dengan Pasal 466 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, dengan ancaman pidana lima tahun kurungan penjara dan denda Rp 72 juta. 

"Untuk ketiga tersangka saat ini sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh," kata Dizha.

Berdasarkan data perizinan dari Pemerintah Kota Banda Aceh, Daycare Baby Preneur tak memiliki izin. Kini, tempat tersebut telah resmi ditutup secara permanen oleh pemerintah setempat.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |