Massa Bikin Rusuh Eksekusi Hotel Sultan Dibayar Rp 500 Ribu

5 hours ago 1

KEPALA Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan upah massa bayaran pada kericuhan eksekusi pengosongan Hotel Sultan diduga berkisar puluhan ribu hingga ratusan ribu. "Kisaran Rp 70.000 hingga Rp 500.000," katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat, 18 Juni 2026.

Budi mengklaim ratusan massa tersebut itu diduga bukan massa organik. "Mereka adalah massa yang dimobilisasi," ujar Budi. Menurutnya, massa tersebut kemungkinan besar dipanggil oleh pihak Hotel Sultan yang akan dieksekusi. Tujuannya diduga untuk mencoba menghalangi proses penyitaan aset di lokasi ini. 

Polisi turun langsung mengamankan proses eksekusi pengosongan Hotel Sultan di Jakarta Pusat pada Kamis, 18 Juni 2026. Kala itu, polisi sempat terlihat bentrok dengan massa yang menolak adanya eksekusi.

Massa tampak melempari petugas keamanan dengan batu sebesar kepalan tangan. Sementara itu, sejumlah polisi terlihat berlindung di balik mobil baja untuk menghindari serangan batu. Kepolisian lalu membalas dengan mengeluarkan tembakan water canon ke arah massa. Ratusan orang tersebut kemudian berlarian dan masuk ke area dalam hotel. Petugas lalu mengejar mereka dan menangkap sebagian massa tersebut. 

Polisi menangkap 119 massa yang diduga berbuat rusuh. "Masih dalam permintaan keterangan," ucap Budi saat ditemui wartawan setelah proses eksekusi pada Kamis, 18 Juni 2026. Budi mengatakan ada ratusan massa yang menghalangi proses eksekusi pengosongan Hotel Sultan. Mereka melakukan perlawanan terhadap petugas. 

Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ahyar Patmika, menyatakan proses eksekusi Hotel Sultan telah sesuai dengan persyaratan. "Tidak bertentangan dengan hukum dan dapat dikabulkan," ujar Ahyar.

Ahyar mengatakan, dengan adanya penetapan tersebut, maka juru sita pengadilan bisa mulai melaksanakan proses. "Untuk melaksanakan eksekusi pengosongan dan mengembalikan kepada para Penggugat Rekonvensi," kata Ahyar. 

Vedro Imanuel Girsang berkontribusi pada penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |