Liputan6.com, Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka anjlok 9,19% ke level 5.912,06 pada perdagangan Selasa (8/4/2025), usai libur panjang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
Dengan situasi ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya melakukan tindakan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) pukul 09:00:00 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS).
Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad mengatakan, perdagangan akan dilanjutkan pada pukul 09:30:00 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan. Tindakan ini dilakukan karena terdapat penurunan IHSG lebih dari 8%.
"BEI melakukan upaya ini dalam rangka menjaga perdagangan saham agar senantiasa teratur, wajar, dan efisien sesuai dengan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan diatur lebih lanjut pada Surat Keputusan Direksi BEI nomor Kep-00002/BEI/04-2025," kata Kautsar dikutip dari kanal Saham Liputan6.com, Selasa (8/4/2025).
Lalu apa itu trading halt?
Trading halt adalah penghentian sementara perdagangan saham di BEI, yang biasanya dipicu oleh penurunan tajam IHSG. Tujuannya yaitu untuk mencegah kerugian besar akibat kepanikan jual dan menjaga stabilitas pasar.
Dilansir dari Antara, trading halt diberlakukan agar perdagangan tidak semakin anjlok akibat kepanikan, sekaligus memberikan waktu bagi investor untuk mencerna situasi dan mengambil keputusan dengan lebih rasional.
Mekanisme trading halt bukan hanya diterapkan di Indonesia, tetapi juga di banyak bursa saham di dunia, termasuk Amerika Serikat, China, Jepang, dan Korea Selatan. Fungsinya sama, yaitu sebagai rem otomatis untuk menghindari jatuhnya indeks secara berlebihan dalam waktu singkat.
Dikutip dari kanal Saham Liputan6.com, anjloknya IHSG pada perdagangan Selasa (8/4/2025) membuat BEI bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyesuaian terhadap regulasi perdagangan saham. Perubahan yang dilakukan BEI mencakup ketentuan mengenai penghentian sementara perdagangan efek serta batasan pada persentase auto rejection bawah (ARB).
Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Direksi yang dikeluarkan pada 8 April 2025 dengan Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025 yang membahas perubahan panduan penanganan perdagangan dalam kondisi darurat, serta Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 yang mengatur Peraturan Nomor II-A mengenai perdagangan efek yang bersifat ekuitas.
"Adapun kedua surat keputusan tersebut akan mulai efektif diberlakukan Selasa, 8 April 2025," jelas Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, dalam keterangan resmi pada Selasa (8/4/2025).
Kautsar menambahkan bahwa batasan persentase auto rejection bawah telah disesuaikan menjadi 15 persen untuk efek yang berupa saham yang terdaftar di papan utama, papan pengembangan, dan papan ekonomi baru.
Selain itu, exchange-traded fund (ETF) dan Dana Investasi Real Estat (DIRE) juga akan mengikuti ketentuan yang sama untuk seluruh rentang harga.
Di sisi lain, ketentuan mengenai penghentian sementara atau trading halt dalam pelaksanaan perdagangan efek telah diubah menjadi sebagai berikut:
Jika terjadi penurunan pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam satu Hari Bursa yang sama, Bursa akan melakukan langkah-langkah berikut:
1. Melakukan trading halt selama 30 menit jika IHSG turun lebih dari 8%.
2. Melakukan trading halt selama 30 menit jika IHSG mengalami penurunan lanjutan lebih dari 15%.
3. Melakukan trading suspend jika IHSG turun lebih dari 20%, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Sampai akhir sesi perdagangan; atau
- Lebih dari satu sesi perdagangan setelah mendapatkan persetujuan atau perintah dari OJK.
"Penyesuaian persentase Auto Rejection Bawah dilakukan untuk menjaga volatilitas pasar dan memastikan perlindungan bagi investor," ungkapnya.