Nadiem Makarim: Saya Sempat Masuk Rumah Sakit Sebelum Sidang

4 hours ago 4

MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengaku sempat dibawa ke rumah sakit menjelang sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026. Kepada majelis hakim, Nadiem mengaku sempat mengalami reinfeksi atas penyakit yang dideritanya.

"Sebelum sidang dimulai, saya tanyakan dulu terdakwa sehat?" tanya ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah di ruang sidang, Selasa.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Kemudian Nadiem menjawab: "Terima kasih. Walaupun saya hari ini siap datang ke sidang, tapi saya melaporkan, saya sempat dua kali reinfeksi dan sempat masuk lagi ke rumah sakit. Tetapi kami terus memantau proses pemulihan dari operasinya, semoga tidak terlalu terhambat, tapi yang jelas ada komplikasi. Sekedar memberitahukan. Terima kasih."

Lalu, majelis hakim merespons: "Baik. Hari ini pembacaan putusan, ya. Tentu memakan waktu yang cukup lama. Karena itu kami mohon persetujuan baik penuntut, terdakwa, dan advokat, ya. Kalau disetujui, kami akan bacakan lengkap terhadap pertimbangan hukumnya," kata hakim.

Lantas, kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir menimpali: "Pada prinsipnya kami setuju, namun kami mengharapkan dalam pertimbangan putusan tersebut juga bisa diuraikan tentang faktanya, terimakasih.”

"Baik. Jadi untuk fakta-fakta juga kami sudah uraikan di dalam pertimbangan hukum. Jadi supaya mengingat juga kondisi terdakwa," kata hakim Purwanto.

Sebelumnya, Nadiem dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti sebesar Rp 5,68 triliun, subsider 9 tahun penjara. Jaksa meyakini Nadiem melanggar Pasal 603 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,59 miliar dalam perkara perkara pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022. Ia juga didakwa memperkaya 12 perusahaan swasta vendor Chromebook.  

Menurut jaksa, pemilihan Chromebook dilakukan semata-mata untuk kepentingan bisnis Nadiem agar Google meningkatkan investasi dan penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB). Perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang didirikan oleh Nadiem. Setelah Gojek dan Tokopedia melakukan merger pada 2021, PT AKAB dikenal sebagai PT GoTo Gojek Tokopedia. Google tercatat sebagai salah satu rekan bisnis lama Gojek sebelum merger dengan Tokopedia. 

Jaksa menilai pengadaan Chromebook tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun. Angka itu terdiri dari Rp 1,56 triliun dari pengadaan laptop Chromebook sesuai audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP, serta US$ 44,05 juta atau setara dengan Rp 621,38 miliar (berdasarkan kurs terendah pada Agustus 2020-Desember 2022) akibat pengadaan Chrome Device Management.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |