Nadiem Makarim: Saya Tidak Menyesal Mengabdi ke Negara

4 hours ago 6

MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim berkukuh bahwa ia korban kriminalisasi. Nadiem meyakini perbuatannya saat menjabat Kementerian Pendidikan tidak salah. "Saya punya kebenaran di sisi saya, dan karena itu Allah tidak akan pernah meninggalkan saya," kata Nadiem di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026. 

Namun begitu, Nadiem menyatakan tidak menyesal meski harus dijadikan terdakwa korupsi, padahal dia telah mengabdi kepada negara. "Saya tidak pernah menyesal keputusan saya untuk mengabdi kepada negara. Dan saya tidak ingin anak-anak muda ketakutan mengabdi kepada negara setelah kasus ini," ujarnya. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Nadiem percaya majelis hakim akan memutus perkara tersebut secara objektif dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. "Tapi saya juga tidak naif, saya menyadari bahwa bisa saja hari ini keputusannya tidak berdasarkan fakta-fakta, bisa saja itu terjadi. Tetapi saya yakin, saya yakin bahwa ada hikmah yang jauh lebih besar dari kejadian ini, dari kasus ini," kata Nadiem. 

Nadiem mengklaim didukung banyak pihak dalam memperjuangkan keadilan. "Apa pun yang akan terjadi hari ini, saya yakin sekarang saya tidak sendirian. Karena saya punya keluarga saya, saya punya dukungan dari berbagai kalangan masyarakat," kata Nadiem.  Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta membacakan vonis terhadap Nadiem Makarim pada Selasa, 30 Juni 2026. 

Sebelumnya, Nadiem dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti sebesar Rp 5,68 triliun, subsider 9 tahun penjara. Jaksa meyakini Nadiem melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).  

Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,59 miliar dalam perkara pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022. Ia juga didakwa memperkaya 12 perusahaan swasta vendor Chromebook.   

Menurut jaksa, pemilihan Chromebook dilakukan semata-mata untuk kepentingan bisnis Nadiem agar Google meningkatkan investasi dan penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB). Perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang didirikan oleh Nadiem. Setelah Gojek dan Tokopedia melakukan merger pada 2021, PT AKAB dikenal sebagai PT GoTo Gojek Tokopedia. Google tercatat sebagai salah satu rekan bisnis lama Gojek sebelum merger dengan Tokopedia.  

Jaksa menilai pengadaan Chromebook tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun. Angka itu terdiri dari Rp 1,56 triliun dari pengadaan laptop Chromebook sesuai audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP, serta US$ 44,05 juta atau setara dengan Rp 621,38 miliar (berdasarkan kurs terendah pada Agustus 2020-Desember 2022) akibat pengadaan Chrome Device Management.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |