ODITURAT Militer II-07 melimpahkan berkas perkara kasus penyiraman air keras Andrie Yunus ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis, 16 April 2026. Pelimpahan tetap dilakukan meski Oditurat belum memeriksa dan meminta keterangan Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS itu, selaku korban.
Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta Kolonel Corps Hukum (Chk) Andri Wijaya menjelaskan, keterangan Andrie sebagai korban sangat penting dalam proses pemeriksaan, tapi tidak bersifat mutlak. “Karena sudah ada alat bukti berupa visum, kemudian para saksi yang melihat, dan juga keterangan dari tersangka,” kata Andri dalam konferensi pers di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Ia menjelaskan, penyidik dari Pusat Polisi Militer atau Puspom TNI telah memiliki visum et repertum atau rekam medis soal kondisi Andrie setelah penyerangan. Pihaknya juga sudah meminta keterangan dari delapan orang saksi; lima dari militer dan tiga dari masyarakat sipil. Termasuk pemeriksaan empat terdakwa, yakni Kapten NDP, Letnan Satu BHW, Letnan Satu SL, dan Sersan Dua ES.
Andri Wijaya menyebut, kondisi tersebut sudah memenuhi syarat keberadaan dua alat bukti. “Sehingga lebih dari dua alat bukti tersebut yang menjadi pedoman dari penyidik untuk segera melimpahkan,” ujar dia.
Di samping itu, ia mengatakan, penyidik telah melakukan dua kali pemanggilan terhadap Andrie Yunus melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun, LPSK menyebut Andrie belum bisa dimintai keterangan sampai beberapa waktu ke depan karena alasan pemulihan.
Sebelumnya, Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya mengatakan, pihaknya akan menolak penyidik Puspom TNI untuk memeriksa Andrie Yunus. Menurut Dimas, jika Puspom TNI memaksa untuk tetap memeriksa Andrie, maka prosesnya harus berlangsung secara koneksitas. Ia mendorong agar mereka berkoordinasi dengan penegak hukum, yaitu kepolisian dan kejaksaan.
Dalam surat yang ditulis Andrie dari ruang perawatan, ia juga telah menyampaikan penolakan terhadap upaya pengusutan kasus oleh Puspom TNI. “Saya keberatan dan menyatakan mosi tidak percaya,” tulis Andrie Yunus dalam surat tertanggal Jumat, 3 April 2026.
Andrie menolak jika pelaku penyerangan diadili melalui peradilan militer. Ia mengatakan, siapa pun pelakunya, baik sipil maupun prajurit militer, harus diadili melalui peradilan umum.
Menurut Andrie, proses hukum melalui peradilan militer berpotensi tidak memberikan keadilan bagi korban. Ia menilai peradilan militer justru kerap menjadi ruang impunitas bagi prajurit yang melakukan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia atau HAM.































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4010689/original/086569000_1651202668-pexels-rayn-l-3163677.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5154231/original/041919200_1741337635-20250307-Tadarus-ANG_2.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5450038/original/011940800_1766126206-Gemini_Generated_Image_n0zy6on0zy6on0zy.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3360668/original/038739700_1611729329-abdullah-faraz-fj-p_oVIhYE-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4199341/original/055639700_1666344669-bacaan-doa-untuk-orang-meninggal-latin-dan-artinya.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/755908/original/073849700_1414158415-x6.jpg)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3922271/original/043865300_1643824060-Ilustrasi_bulan_Rajab_1.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4770150/original/051663000_1710247846-20240312-Berbuka_Puasa_di_Istiqlal-HER_2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3190057/original/069392400_1595662626-muslim-woman-praying_23-2147794180.jpg)