OJK Perketat Aturan Permodalan Bank Pengkreditan Rakyat

8 hours ago 7

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru yang memperketat ketentuan permodalan Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Kebijakan baru itu tertuang dalam POJK Nomor 7 tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, lewat aturan baru itu, industri BPR diharapkan dapat meningkatkan daya saingnya. “Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik, dan dapat menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Ahad, 5 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

POJK Nomor 7 Tahun 2026 merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 5/POJK.03/2015. Beleid itu mengatur pemenuhan modal inti minimum melalui penambahan modal disetor/modal sumbangan berupa aset tetap dalam bentuk tanah dan bangunan dengan persyaratan tertentu, memberikan relaksasi batas waktu pemenuhan kelengkapan administrasi dalam pemenuhan persyaratan modal disetor, dan penyesuaian komponen permodalan antara lain penyesuaian saldo surplus revaluasi aset tetap menjadi komponen modal inti.

POJK 7/2026 juga mengatur penyempurnaan sanksi bagi BPR yang melanggar kewajiban pemenuhan modal inti minimum. Sebagaimana pada aturan lama, OJK mewajibkan BPR memiliki jumlah modal inti minimum paling sedikit sebesar Rp 6 miliar. Dalam hal modal inti BPR mengalami penurunan menjadi kurang dari jumlah tersebut, BPR wajib meningkatkan modal inti menjadi Rp 6 miliar paling lambat 6 bulan sejak laporan berkala bulanan yang disampaikan kepada OJK.

BPR yang melanggar ketentuan modal inti minimum dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian kegiatan operasional; larangan ekspansi kegiatan usaha; penurunan tingkat kesehatan BPR; larangan penghimpunan dana baru dan penyaluran dana baru; larangan distribusi laba; serta pembatasan tunjangan atau fasilitas lainnya yang dipersamakan dengan itu kepada anggota dewan komisaris dan atau direksi BPR, atau imbalan kepada pejabat eksekutif.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |