Panduan Lengkap Cek BSU Ketenagakerjaan, Hindari Hoaks Jadi Modus Penipuan

6 days ago 14

Liputan6.com, Jakarta- Pemerintah Indonesia secara berkala menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan sebagai bentuk dukungan kepada pekerja yang memenuhi kriteria tertentu. Bantuan ini bertujuan untuk membantu meningkatkan daya beli dan kesejahteraan para pekerja di tengah tantangan ekonomi. Penting bagi setiap calon penerima untuk memahami bagaimana cara mengecek status penerimaan BSU Ketenagakerjaan melalui kanal resmi yang telah disediakan.

Proses pengecekan status BSU Ketenagakerjaan harus selalu dilakukan dengan hati-hati dan hanya melalui platform resmi. Hal ini krusial untuk menghindari berbagai modus penipuan yang kerap mengatasnamakan program bantuan pemerintah. Dengan mengetahui kanal resmi, masyarakat dapat memastikan informasi yang diterima valid dan terhindar dari kerugian.

Artikel ini akan menguraikan secara komprehensif langkah-langkah resmi untuk mengecek status BSU Ketenagakerjaan. Selain itu, akan dibahas pula mengenai hoaks dan modus penipuan yang sering terjadi. Informasi ini diharapkan dapat membimbing para pekerja agar dapat mengakses informasi BSU dengan aman dan tepat.

Cara Cek BSU Ketenagakerjaan Resmi

Pengecekan status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui beberapa kanal resmi yang disediakan oleh pemerintah. Selalu gunakan kanal-kanal ini untuk menghindari penipuan dan memastikan data Anda aman. Kanal-kanal resmi ini meliputi situs Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi JMO, hingga aplikasi Pospay.

Pertama, Anda bisa mengakses situs resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id. Jika belum memiliki akun, daftar terlebih dahulu menggunakan email aktif dan buat kata sandi. Setelah login, cari menu "Cek Status BSU" atau "Pengecekan NIK Penerima" lalu masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda dengan benar. Isi kode keamanan atau captcha yang ditampilkan, kemudian klik tombol "Cek Status". Sistem akan menampilkan status penerimaan BSU Anda, seperti "Terdaftar", "Ditetapkan", atau "Tersalurkan".

Kedua, situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id juga menjadi pilihan. Cari menu "Cek Penerima BSU" atau "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?". Lengkapi data diri yang diminta seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan alamat email aktif. Setelah itu, klik tombol "Lanjutkan" atau "Cek Status". Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan agar hasilnya akurat.

Selain itu, aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) juga mempermudah pengecekan BSU Ketenagakerjaan. Unduh aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store, lalu login ke aplikasi. Gulir ke bagian "Informasi" dan klik menu "Cek Status Bantuan Subsidi Upah (BSU) di sini" atau "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)". Isi data yang diminta seperti NIK, nama lengkap, dan lainnya, kemudian "Lanjutkan". Aplikasi Pospay juga dapat digunakan, terutama bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank Himbara. Buka aplikasi Pospay, klik tombol (i) berwarna merah pada tampilan login di pojok kanan, lalu klik logo Kemnaker. Pilih opsi "BSU Kemnaker 1" di kolom "Jenis Bantuan", siapkan eKTP, dan klik "Ambil Foto Sekarang". Jika Anda mendapatkan QR Code, tunjukkan di kantor pos untuk pencairan dana BSU.

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) hingga batas waktu yang ditentukan (misalnya, 30 April 2025).
  • Memiliki gaji maksimal Rp3.500.000,00 per bulan.
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri, atau prajurit TNI.
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Data di BPJS Ketenagakerjaan harus valid dan ter-update, termasuk NIK KTP, nomor rekening bank aktif atas nama sendiri, dan nomor HP aktif.
  • Pencairan BSU dilakukan melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, serta Bank Syariah Indonesia (BSI).

Waspada Hoaks dan Modus Penipuan BSU Ketenagakerjaan

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan dan hoaks yang mengatasnamakan program BSU Ketenagakerjaan. Penipuan ini seringkali memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat mengenai prosedur resmi pengecekan dan pencairan bantuan. Modus yang paling sering ditemukan adalah penyebaran tautan atau link palsu (phishing) untuk pengecekan status penerima BSU.

Tautan palsu ini seringkali menjanjikan pencairan dana BSU dan meminta pengguna untuk memasukkan data pribadi yang sensitif seperti NIK, nomor rekening, atau kode OTP. Contoh tautan palsu yang pernah beredar adalah https://layanan-bsu2.kem-naker.com/ atau bsu.update…2025.com. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menegaskan bahwa informasi resmi terkait BSU hanya disampaikan melalui situs resmi Kemnaker, yaitu bsu.kemnaker.go.id. Selain situs resmi tersebut, tautan lain dipastikan palsu atau penipuan.

Informasi yang berisi permintaan pengisian data bagi penerima BSU melalui pesan berantai WhatsApp atau media sosial juga merupakan hoaks. Kemnaker menegaskan bahwa data calon penerima BSU hanya berasal dari BPJS Ketenagakerjaan dan dikirimkan ke Kemnaker secara sistem, tanpa ada permintaan data langsung kepada masyarakat. Situs atau pesan palsu seringkali meminta informasi pribadi seperti nama lengkap, provinsi, dan nomor Telegram aktif, yang berpotensi disalahgunakan untuk aktivitas ilegal.

Selain itu, beredar pula klaim bahwa BSU kembali dibuka atau dicairkan di luar periode resmi, misalnya "pengecekan BSU tahap 2" atau "pencairan BSU November" dengan nominal tertentu. Informasi semacam ini seringkali tidak benar dan menyesatkan. Pemerintah melalui Kemnaker akan memberikan penjelasan resmi terkait jadwal pencairan BSU. Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, telah mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tautan palsu yang mengatasnamakan program BSU. Jika masyarakat terlanjur tertipu, disarankan untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian karena hal tersebut merupakan perbuatan pidana.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |