TERDAKWA pembakar rumah hakim Khamozaro Waruwu, Fahrul Azis Siregar, divonis 6 tahun penjara. Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Medan, Sulhanuddin, menyatakan terdakwa terbukti melakukan kejahatan yang menyebabkan korban trauma, ketakutan, dan rugi ratusan juta rupiah.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 6 tahun penjara dari tuntutan 7 tahun. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan merugikan saksi korban," kata Sulhanuddin, Rabu, 29 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Hal yang menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman ini karena Azis Siregar mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Azis menyatakan tidak mengajukan banding atas vonis tersebut.
Hakim Sulhanuddin menilai Azis terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan kumulatif kesatu dan kedua, yaitu Pasal 308 ayat 1 juncto Pasal 125 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 125 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hakim menguraikan detik-detik Azis membakar rumah Khamozro di Kompleks Taman Harapan Indah pada Selasa, 4 November 2025. Mulanya Azis bergerak menuju rumah korban pukul 9.30. Ia tiba di lokasi sekitar pukul 10.07.
Azis memantau kondisi dan sempat berputar ke jalan besar karena melihat penjaga kompleks. Setelah memastikan jalur aman, ia masuk ke dalam kompleks dan tiba di depan rumah hakim sekitar 10.17 WIB.
Begitu masuk halaman, Azis langsung mengambil kunci dari rak sepatu. Ia membuka pintu utama, lalu mencongkel pintu kamar tidur yang terkunci menggunakan obeng.
“Begitu masuk langsung menuju lemari pakaian, membuka lemari menggunakan obeng dan memasukkan emas milik istri korban ke dalam tas. Lalu terdakwa membakar lemari dan sprei kasur menggunakan tissu," urai Sulhanuddin.
Namun, Azis tidak dapat memastikan jumlah pasti emas yang diambil dari rumah Khamozaro. Azis menjual emas hasil curian dan memperoleh uang lebih dari Rp 200 juta.
Dalam kasus ini ada tiga terdakwa lain yang turut membantu Azis, yakni Oloan Hamonangan Simamora, Hariman Sitanggang, dan penadah emas curian yakni Medy Mehamat Amosta Barus.
Oloan Hamonangan Simamora mengetahui rencana dan ikut menerima hasil pencurian;
Hariman Sitanggang membantu Azis menjual perhiasan ke Toko Munthe serta menerima hasil penjualan. Adapun Medy Mehamat pemilik Toko Mas Barus menjadi penadah barang hasil kejahatan.
Khamozaro Waruwu mengatakan ia telah menemui Azis Siregar di tahanan pengadilan usai pembacaan tuntutan. "Sudah saya temui Azis di tahanan. Sudah saya ampuni segala kesalahannya," ujar Waruwu
Khamozaro Menangani Perkara Korupsi PUPR Sumut
Khamozaro merupakan hakim PN Kota Medan yang mengadili sidang korupsi proyek jalan di Sumatera Utara dengan terdakwa Akhirun Piliang dan anaknya, Rayhan. Perkara itu juga melibatkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, yang dikenal dekat dengan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
Kebakaran rumah Khamozaro sempat dikaitkan publik dengan perkara ini. Namun, polisi menyatakan pembakaran ini karena motif pribadi.
Salah satu kerabat Khamozaro mengatakan, Azis Siregar menjadi sopir sejak 2021. Selama ini tidak ada masalah antara Azis dan Khamozaro. "Tapi tiba-tiba sekitar dua pekan sebelum peristiwa rumah Pak Khamozaro terbakar, dia menghilang dan dikabarkan pulang ke kampung halamannya. Pak Khamozaro akhirnya menyetir mobil sendiri." ujarnya.
Dalam beberapa kali persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Khamozaro Waruwu menyebut Gubernur Sumatera Utara bertanggung jawab atas pergeseran anggaran yang menjadi titik awal korupsi pembangunan jalan ruas Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Hutaimbaru-Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Khamozaro juga mengulik dasar hukum proyek pembangunan jalan di Sipiongot-Batas Labuhan Batu Rp 96 miliar dan Hutaimbaru-Sipiongot Kabupaten Padang Lawas Utara senilai Rp 61,8 miliar yang tidak ditampung di dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumut 2025.
Khamozaro mengatakan, majelis hakim tengah mempelajari mens rea atau niat jahat dari pergeseran anggaran APBD Sumut 2025 terkait dengan dugaan korupsi Topan Ginting dan terdakwa Akhirun Piliang selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group dan serta Rayhan Dulasmi Piliang sebagai Direktur PT Rona Namora.
Dalam sidang, Rabu, 15 Oktober 2025, Waruwu mengatakan majelis hakim akan mempelajari adanya niat jahat pergeseran anggaran sebagai pintu masuk membongkar korupsi di proyek pembangunan jalan itu.




































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5544736/original/021119200_1775115709-gibran_promo_motor_-_klaim.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5378584/original/033747300_1760257934-unnamed__52_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3187033/original/003171100_1595400533-makkah-kaaba-hajj-muslims_21730-6508.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5539894/original/063339600_1774665018-Jemaah_umrah.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5534796/original/005967200_1773893358-unnamed__8_.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5220347/original/094913800_1747281277-41961081_8976420.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5327298/original/085035000_1756177391-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__83_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5531527/original/052463700_1773619111-unnamed__8_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5558454/original/058152900_1776419419-cek_fakta_-_petani_milenial_2026.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5534795/original/014528000_1773892938-khutbah.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5552530/original/095418000_1775812020-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-04-10T153121.431.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5537973/original/087366600_1774496444-059021300_1731541467-puasa_7.jpg)
