KEPOLISIAN Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah melakukan gelar perkara dugaan pembubaran paksa kegiatan ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) yang berlokasi di Sewon, Kabupaten Bantul. Kasus pembubaran ibadah oleh organisasi kemasyarakatan Front Jihad Islam (FJI) yang terjadi Ahad, 24 Mei 2026 tersebut kini ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY Komisaris Besar Polisi Ihsan mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pihak kepolisian melaksanakan gelar perkara pada Jumat, 29 Mei 2026. "Kami secara maraton telah memeriksa 16 orang saksi, kemudian melakukan gelar perkara dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan," kata Ihsan, Senin, 1 Juni 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Namun, polisi belum membeberkan, siapa saja saksi yang telah diperiksa dalam perkara tersebut. Ihsan hanya menyatakan hak warga negara dalam menjalankan ibadah dijamin undang-undang. Sehingga segala hal terkait intoleransi akan ditindak dan diproses hukum.
Ia menegaskan hukum tertinggi negara telah memberikan jaminan penuh terhadap aktivitas keagamaan, sehingga polisi tidak akan memberikan ruang bagi tindakan-tindakan intoleran dari pihak mana pun.
"Kami tegaskan kebebasan beribadah dijamin oleh konstitusi, sehingga kami tidak akan mentolerir segala bentuk gangguan, intimidasi, maupun aksi sepihak yang mengganggu jalannya kegiatan peribadatan," kata dia.
Untuk menjaga situasi yang sudah berjalan kondusif di tengah masyarakat, pihaknya meminta warga agar tetap tenang dan bersikap bijak dalam menyaring informasi di dunia maya. "Peredaran rekaman video maupun opini yang bersifat provokatif di media sosial diharapkan tidak memicu konflik yang lebih luas," kata dia.
Dampak dari polemik pembubaran ibadah tersebut masih dirasakan oleh para jemaat GMS yang kini kehilangan tempat untuk beribadah bersama.
Berdasarkan kesepakatan bersama dalam pertemuan antara Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan pihak gereja, bangunan ibadah GMS di Bantul sementara waktu diputuskan tidak boleh dioperasikan dan diurus perizinannya. Sehingga pada Ahad, 31 Mei 2026, jemaat mengalihkan kegiatan misa mereka ke sistem daring atau online. "Kami mengikuti arahan dan menggelar ibadah secara online," ujar Humas GMS, Josiah Michael, Minggu, 31 Mei 2026.
Meskipun Forkopimda sempat memberikan alternatif agar para jemaat memindahkan aktivitas ibadah mereka ke gereja yang berada di Pakuwon Mall yang ada di Kabupaten Sleman, opsi tersebut akhirnya batal diambil.
Josiah menerangkan pertimbangan jarak yang terlampau jauh dari wilayah Bantul menjadi alasan utama mengapa jemaat lebih memilih beribadah secara daring dari rumah masing-masing.
Pihak manajemen GMS sendiri memilih berfokus segera menyelesaikan urusan administrasi dan legalitas bangunan ibadahnya dengan Pemerintah Kabupaten Bantul agar jemaat bisa secepatnya kembali beribadah secara langsung di gereja mereka sendiri.





























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5502852/original/043074800_1771048777-4.jpg)


















