Pemerasan Imigrasi, Agen Visa Bali Akui Diperiksa KPK

4 hours ago 4

PIHAK perusahaan jasa pengurusan atau agen visa di Bali, PT Visa4Bali Luwuk, membenarkan adanya pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terhadap pimpinannya. Mereka diperiksa terkait kasus pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim alias SK.

“Ada 4 orang yang diperiksa di kantor dan penyidik KPK hanya menyita tiga bundel dokumen,” kata perwakilan PT Visa4Bali, Januario Soares, Senin, 29 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Keempat orang yang diperiksa itu adalah dirinya sendiri; I Wayan Darma Ari Setiawan; Welmince E. Laan; dan Direktur PT Visa4Bali, Rolly Agustinus Diang. Adapun pemeriksaan lanjutan juga telah dilakukan terhadap Rolly Agustinus Diang di Jakarta pada 17 Juni 2026. Namun setelah 1x24 jam, telah diberi izin untuk pulang.

“Kami klarifikasi juga bahwa beliau diperiksa sendiri tidak bersama ibu (istrinya). Ibu juga tak ikut ke Jakarta karena masih dalam masa penyembuhan setelah menjalani operasi,” ucap Soares.

Pemeriksaan lanjutan oleh penyidik KPK kepada staf yang lain sempat dilakukan di Kepolisian Resor Kota atau Polresta Denpasar. Menurut Soares, pihak perusahaannya diperiksa sebagai korban pemerasan penerbitan izin tinggal WNA di Ditjen Imigrasi,

Namun, ia enggan membeberkan materi pemeriksaannya. “Kalau itu sudah masuk materi penyidikan. Silakan tanya ke KPK,” tuturnya.

Soares juga enggak menjelaskan soal modus pemerasan yang dilakukan dan biayanya. Dia hanya menuturkan, perannya sebagai petugas sekedar mengurus proses administrasi, mulai dari menyiapkan dokumen, hingga melakukan proses submit ke sistem imigrasi Denpasar.

Sejauh ini menurutnya, belum pernah ada klien yang komplain karena pemerasan atau permintaan biaya tambahan. 

Namun, ramainya kasus pemerasan ini membuat akses pengurusan visa dan izin tinggal WNA menurun drastis. Penyebabnya, kata Soares, ada kemungkinan karena banyak yang mengura biro jasanya tutup. Padahal sejauh ini masih beroperasi seperti biasa. “Sebelumnya rata-rata 20 orang sekarang tinggal 10 orang. Jadi turun 50 persen,” ujarnya.

Soares memastikan pihak perusahaannya hanya diperiksa penyidik KPK. Ia membantah informasi mengenai penyidik yang turut menggeledah kantor PT Visa4Bali di Jalan Pantai Balangan, Ungasan, Badung itu. 

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Silmy Karim bersama tujuh pejabat dan pegawai Ditjen Imigrasi sebagai tersangka pemerasan. Mereka adalah mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Kepala Subdirektorat Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, Ketua Tim Alih Status KITAS Juniadi Sri Priambudi, serta staf bidang izin tinggal Gusti Bernardiansyah.

Menurut KPK, penyidikan kasus ini merupakan pengembangan perkara di Kementerian Ketenagakerjaan. Peristiwa hukum tersebut terjadi ketika Silmy menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023-2024. “Kegiatan penyelidikan tertutup ini bermula dari tindak lanjut kasus rencana penggunaan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto pada 4 Juni 2026.

M. Raihan Muzzaki berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |