Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik PLN November-Desember 2025, Cek Rincian Biaya per kWh

1 week ago 16

Liputan6.com, Jakarta- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan keputusan penting terkait tarif listrik bagi seluruh pelanggan PT PLN (Persero) di Indonesia. Pemerintah memastikan bahwa tarif tenaga listrik tidak akan mengalami perubahan untuk periode Triwulan IV tahun 2025, yang mencakup bulan Oktober hingga Desember 2025.

Kebijakan ini berlaku untuk semua golongan pelanggan, baik yang bersubsidi maupun yang nonsubsidi, sehingga tidak ada kenaikan tarif yang perlu dikhawatirkan masyarakat.

Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat di tengah berbagai tantangan. Dengan mempertahankan tarif listrik, diharapkan beban pengeluaran rumah tangga dan biaya operasional bisnis dapat tetap terkontrol. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

Stabilitas tarif listrik ini memberikan kepastian bagi jutaan pelanggan PLN di seluruh Indonesia. Masyarakat dapat merencanakan pengeluaran bulanan tanpa kekhawatiran akan adanya kenaikan biaya listrik mendadak. Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan energi yang terjangkau dan stabil bagi seluruh lapisan masyarakat.

Kebijakan Stabilitas Tarif Listrik Nasional

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian ESDM, telah secara resmi menetapkan bahwa tarif listrik PLN tidak akan berubah hingga akhir tahun 2025. Keputusan ini merupakan bagian dari penetapan tarif listrik untuk periode triwulan IV (Oktober–Desember) 2025, yang disampaikan langsung oleh pihak Kementerian ESDM. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian dan kenyamanan bagi konsumen listrik di seluruh negeri.

Penetapan tarif listrik ini merujuk pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment). Regulasi tersebut menjadi dasar hukum yang kuat dalam menentukan besaran tarif yang berlaku bagi pelanggan PLN. Dengan adanya payung hukum ini, kebijakan tarif listrik memiliki landasan yang jelas dan terukur.

Mekanisme penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi sebenarnya mempertimbangkan empat indikator ekonomi makro utama. Indikator tersebut meliputi nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA). Meskipun akumulasi pengaruh perubahan indikator-indikator ini mungkin mengarah pada kenaikan, pemerintah memilih untuk menahan tarif demi stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.

Rincian Tarif Listrik per kWh untuk Berbagai Golongan

Berikut adalah rincian lengkap tarif listrik per kilowatt-hour (kWh) yang akan berlaku stabil untuk periode November-Desember 2025. Perlu diketahui bahwa tarif ini berlaku sama untuk pelanggan prabayar (token) maupun pascabayar, perbedaannya hanya pada metode pembayaran.

  • Pelanggan Rumah Tangga Bersubsidi
    • Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
    • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh
  • Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi
    • Golongan R-1/TR daya 900 VA (Rumah Tangga Mampu/RTM): Rp 1.352 per kWh
    • Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
    • Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
    • Golongan R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
    • Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
  • Pelanggan Bisnis
    • Golongan B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
    • Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • Pelanggan Industri
    • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
    • Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
  • Pelanggan Pemerintah dan Fasilitas Umum
    • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
    • Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
    • Golongan P-3/TR (penerangan jalan umum) ≥ 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Pelanggan Sosial
    • Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
    • Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh

Dengan tidak adanya perubahan tarif listrik ini, pemerintah berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat terus beraktivitas dengan tenang. Stabilitas harga energi menjadi salah satu faktor kunci dalam menjaga iklim investasi dan konsumsi tetap kondusif. Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan kebutuhan energi dengan kemampuan ekonomi masyarakat.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |