DINAS Pendidikan DKI Jakarta menanggapi usulan agar madrasah ikut dimasukkan dalam program sekolah swasta gratis yang saat ini dijalankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Usulan tersebut sebelumnya mengemuka dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan pihaknya saat ini masih memfokuskan program pada satuan pendidikan di bawah kewenangan Disdik. Namun, ia tidak menutup kemungkinan perluasan kebijakan ke madrasah swasta.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Saat ini fokus pada satuan pendidikan di bawah Disdik, tetapi Gubernur Pramono menekankan prinsip keadilan bagi semua, termasuk madrasah swasta. Kami akan mengkaji perluasan ini sepanjang memenuhi regulasi dan koordinasi dengan Kemenag, tergantung ruang fiskal yang tersedia,” kata Nahdiana, dihubungi, Senin, 4 Mei 2026.
Sebelumnya Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Muhammad Subki dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Kamis mengusulkan agar kebijakan pendidikan gratis tidak hanya berhenti pada sekolah di bawah Disdik, tetapi juga menjangkau madrasah yang berada di bawah Kementerian Agama.
“Saya mengusulkan kepada gubernur dan jajarannya agar sekolah gratis disusul nanti dengan madrasah swasta gratis,” ujar Subki, dikutip dari Antara.
Ia menilai kebijakan sekolah swasta gratis yang telah menyasar 103 sekolah untuk tahun ajaran 2026/2027 patut diapresiasi. Namun, menurut dia, pemerintah daerah masih perlu memperluas jangkauan program, terutama kepada madrasah swasta yang hingga kini belum masuk dalam skema tersebut.
Subki menekankan peserta didik madrasah merupakan warga Jakarta yang juga berkontribusi melalui pajak, sehingga kebijakan pendidikan tidak seharusnya bersifat diskriminatif. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya telah menjalankan program sekolah swasta gratis secara bertahap, dengan mempertimbangkan aspek regulasi, koordinasi lintas kementerian, serta kemampuan fiskal daerah.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjalankan program sekolah gratis di sekolah swasta. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 312 Tahun 2025 yang menetapkan 103 sekolah swasta sebagai penerima dengan total anggaran Rp 253,6 miliar.
Sebanyak 40 sekolah merupakan penerima lanjutan dengan pendanaan selama Januari–Desember 2026. Adapun 63 sekolah lainnya berstatus penerima baru dengan pendanaan Juli–Desember 2026. Program ini mencakup jenjang SD hingga SLB dan tersebar di lima wilayah kota administrasi.































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5473943/original/060119400_1768461944-klaim_purbaya_temukan_data_uang_jokowi.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5468799/original/045139300_1768018023-fantastic-mosque-architecture-islamic-new-year-celebration.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5153924/original/010138200_1741324616-1741320553002_ucapan-selamat-puasa-marhaban-ya-ramadhan.jpg)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5463462/original/044545600_1767615769-unnamed__5_.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4370308/original/064241200_1679646015-Shalot-Jumat-Pertama-Ramadhan-Di-Masjid-Istiqlal-Angga-2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3977835/original/066021800_1648524608-pexels-ahmed-aqtai-2233416_1_.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5469781/original/030433100_1768183342-Isra_Miraj_2026.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4735410/original/014374300_1707130221-10217582.jpg)