ASOSIASI Pertambangan Indonesia (API-IMA) meminta pemerintah meninjau ulang wacana penahanan restitusi pajak. Direktur Eksekutif IMA Sari Esayanti menilai kebijakan ini berpotensi mengganggu stabilitas dunia usaha dan operasional perusahaan di sektor pertambangan.
“Kami pikir yang berjalan saat ini sudah baik. Perusahaan melakukan kewajibannya dan dapat mendapatkan kembali haknya jika pembayaran yang dilakukan ternyata kelebihan ataupun sebaliknya harus membayarkan jika terdapat kurang bayar,” kata Sari dikutip dari keterangan tertulis, Selasa, 14 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Restitusi pajak merupakan hak wajib pajak atas kelebihan pembayaran yang telah disetorkan kepada negara. Mekanisme ini, kata Sari, penting untuk menjaga arus kas perusahaan serta mencerminkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Menurut Sari, kepastian hukum terkait dengan restitusi sangat penting bagi kepercayaan investor. Ia pun mengajak pemerintah terus berkolaborasi dengan dunia usaha untuk menjaga pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan mengkaji ulang mekanisme restitusi pajak. Ia menegaskan kebijakan pengembalian kelebihan bayar pajak tidak dihentikan, tetapi akan diperketat untuk mencegah kebocoran penerimaan negara.
“Bukan berarti kami memberhentikan restitusi, melainkan kami perketat jangan sampai yang enggak berhak mendapat restitusi,” kata Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 6 April 2026.
Ia menyebut nilai restitusi yang digelontorkan negara setiap tahun cukup besar. Pada 2025, jumlahnya mencapai Rp 361,5 triliun atau naik 35,9 persen dibandingkan 2024. Purbaya juga menyoroti laporan restitusi yang belum cukup transparan dari bulan ke bulan sehingga memunculkan potensi kecurigaan adanya kebocoran.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengingatkan agar kebijakan tersebut dikaji secara hati-hati karena berdampak luas terhadap dunia usaha. Ketua Komite Perpajakan Apindo, Siddhi Widyaprathama, mengatakan restitusi merupakan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan harus dikembalikan kepada perusahaan.
Dana tersebut berperan penting dalam menjaga arus kas agar operasional bisnis tetap berjalan, mulai dari produksi hingga pemenuhan kewajiban kepada tenaga kerja. Ia menambahkan kepastian hukum menjadi pilar utama dalam menciptakan iklim investasi yang sehat. Konsistensi penerapan aturan, termasuk mekanisme restitusi pajak, menjadi sinyal penting bagi pelaku usaha dalam merencanakan investasi jangka panjang dan menjaga kepercayaan investor.
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menilai penahanan restitusi berisiko mempersempit ruang gerak sektor riil. Menurut dia, ketika dana tertahan, perusahaan cenderung menahan belanja, produksi, distribusi, hingga penyerapan tenaga kerja. Dampaknya dapat merambat ke pekerja, pemasok, pelaku usaha kecil dan menengah, serta menekan daya beli masyarakat.
Syafruddin menilai penahanan restitusi bukan langkah efektif untuk memperkuat fiskal. “Fiskal yang kuat harus dibangun lewat perbaikan administrasi, pengawasan, dan perluasan basis pajak yang adil, bukan lewat penahanan hak wajib pajak,” ujarnya.
Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini.




























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5448205/original/085550400_1766022443-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-12-18T084617.730.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4010689/original/086569000_1651202668-pexels-rayn-l-3163677.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1626268/original/067647800_1497616352-Mantan-MenKes-Siti-Fadilah-Divonis-4-Tahun-Penjara-01.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5154231/original/041919200_1741337635-20250307-Tadarus-ANG_2.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5450038/original/011940800_1766126206-Gemini_Generated_Image_n0zy6on0zy6on0zy.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3360668/original/038739700_1611729329-abdullah-faraz-fj-p_oVIhYE-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4199341/original/055639700_1666344669-bacaan-doa-untuk-orang-meninggal-latin-dan-artinya.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2559362/original/076937200_1546315450-20190101-Kembang-Api-Ancol-5.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/755908/original/073849700_1414158415-x6.jpg)
