Pengertian Mahar dalam Islam dan Batasannya

4 weeks ago 23

Liputan6.com, Jakarta - Mahar merupakan salah satu rukun penting dalam pernikahan yang menjadi simbol tanggung jawab dan penghormatan suami terhadap istri. Dalam Islam, pengertian mahar dalam Islam dan batasannya menjadi topik penting yang sering dibahas dalam literatur fikih, karena berkaitan langsung dengan sah atau tidaknya akad nikah.

Secara umum, pengertian mahar dalam Islam dan batasannya merujuk pada sesuatu yang wajib diberikan oleh pihak laki-laki kepada perempuan sebagai bagian dari akad pernikahan. Mahar tidak semata berupa uang, namun juga dapat berupa benda, jasa, atau manfaat yang memiliki nilai menurut syariat.

Mahar disebut juga dengan istilah shadaq atau niḥlah, yang dalam Al-Qur’an disebutkan sebagai pemberian wajib dari suami kepada istri sebagai tanda ketulusan dan kesungguhan dalam berumah tangga.

 Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 4:

 وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً

Wa ātun-nisā’a ṣaduqātihinna niḥlah

 Artinya: “Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.”

Dasar Hukum dan Kewajiban Mahar  

Hukum pemberian mahar adalah wajib. Setiap akad nikah dalam Islam dianggap tidak sempurna tanpa adanya mahar, meskipun jumlahnya tidak ditentukan secara kaku.

Dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab asy-Syafi’i dijelaskan:

الصّداق واجب على الزوج بمجرد تمام عقد الزواج

 As-shadaq wajibun ‘ala az-zawj bimujarradi tamam ‘aqd az-zawaj

 Artinya: “Mahar wajib bagi suami sejak sempurnanya akad pernikahan.”

 Artinya, sekalipun mahar tidak disebutkan dalam akad, hukumnya tetap wajib. Kesepakatan untuk meniadakan mahar pun dianggap batal karena bertentangan dengan ketentuan syariat.

Pengertian dan Fungsi Mahar

Secara terminologi, mahar adalah harta atau benda yang diberikan seorang laki-laki kepada perempuan karena adanya akad nikah. Dalam konteks sosial, mahar menjadi bentuk penghormatan dan penghargaan terhadap perempuan.

Mahar bukanlah harga seorang wanita, melainkan bukti kesungguhan laki-laki dalam membangun rumah tangga. Islam menegaskan bahwa tujuan mahar adalah untuk menjaga kehormatan, bukan memperjualbelikan ikatan pernikahan.

 Kedudukan Mahar dalam Fikih

Dalam fikih Islam, mahar memiliki kedudukan yang kuat dan wajib dipenuhi. Tanpa mahar, pernikahan tidak dapat dianggap sempurna menurut sebagian besar ulama. Namun, pernikahan tetap sah jika disepakati untuk dibayar di kemudian hari.

Sebagian ulama juga menegaskan bahwa mahar bisa menjadi salah satu bentuk hak istri yang tidak boleh diabaikan oleh suami, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an dan hadis-hadis sahih.

Jenis dan Bentuk Mahar

Mahar dapat berupa apa saja selama memiliki nilai dan manfaat yang halal. Bentuk mahar tidak dibatasi hanya pada uang atau barang berharga, melainkan bisa berupa pengajaran ilmu atau hafalan Al-Qur’an.

 Rasulullah SAW bersabda:

 لتمس ولو خاتمًا من حديد

 Iltamis walau khātaman min ḥadīd

 Artinya: “Carilah (mahar), meskipun hanya berupa cincin dari besi.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Syarat-syarat Sah Mahar

Dalam fikih, ada beberapa syarat sah mahar yang wajib dipenuhi agar sesuai dengan hukum Islam, di antaranya:

1. Mahar harus berupa sesuatu yang memiliki nilai. 

2. Barang tersebut harus suci dan dapat dimanfaatkan.

3. Tidak boleh berasal dari hasil ghasab (rampasan).

 4. Harus diketahui bentuk, jumlah, dan sifatnya.

 Batasan dan Ukuran Mahar

Islam tidak menetapkan batas minimal atau maksimal dalam jumlah mahar. Namun, Rasulullah SAW menganjurkan agar mahar tidak memberatkan pihak laki-laki.

 Dalam hadis disebutkan:

أَعْظَمُ النِّسَاءِ بَرَكَةً أَيْسَرُهُنَّ صَدَاقًا

 A‘ẓamu an-nisā’i barakatan aysaruhunna ṣadaqan

Artinya: “Wanita yang paling besar berkahnya adalah yang paling mudah maharnya.” (HR. Ahmad dan Hakim)

Hikmah dari Mahar

Tujuan utama mahar bukanlah sekadar pemberian materi, melainkan simbol keikhlasan dan tanggung jawab seorang suami terhadap istrinya. Mahar juga menjadi bukti sahnya pernikahan dan alat untuk mengokohkan hubungan dalam ikatan halal.

Dalam praktiknya, mahar bisa berupa uang tunai, logam mulia, seperangkat alat sholat, atau hal lain yang bernilai. Di Indonesia, tradisi mahar sering disesuaikan dengan budaya lokal, selama tidak bertentangan dengan syariat.

Contohnya, sebagian masyarakat menggunakan mahar berupa emas, sedangkan yang lain menggunakan mushaf Al-Qur’an atau perhiasan sederhana sebagai simbol kesungguhan.

Mahar dalam Perspektif Ulama

Imam Syafi’i menekankan bahwa mahar sebaiknya tidak berlebihan agar tidak menyulitkan pihak laki-laki. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa batas minimal mahar adalah 10 dirham, sementara Imam Malik dan Ahmad bin Hanbal tidak menetapkannya secara pasti.

Dalam Islam, mahar boleh diberikan secara langsung atau ditunda (mu’ajjal dan mu’akhkhar). Namun, mahar yang belum dibayar tetap menjadi tanggungan suami dan menjadi hak istri hingga terpenuhi.

Jika suami meninggal sebelum membayar mahar, maka kewajiban tersebut menjadi bagian dari harta waris yang harus diselesaikan terlebih dahulu.

Mahar dan Hukum Positif Indonesia

Dalam hukum Islam di Indonesia, kewajiban mahar diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 30–34, yang menegaskan bahwa mahar harus disebutkan secara jelas dalam akad nikah, baik bentuk maupun nilainya.

 Sebagian masyarakat menganggap mahar sebagai “harga perempuan”, padahal ini keliru. Mahar bukan alat jual beli, melainkan bentuk pemberian wajib yang menunjukkan komitmen dan kesungguhan calon suami.

Pandangan Modern terhadap Mahar

Ulama kontemporer menekankan bahwa mahar tidak harus bernilai besar. Bahkan, Islam mengajarkan kesederhanaan agar tidak menghalangi pasangan untuk menikah.

Nabi Muhammad SAW sendiri memberikan contoh dengan menikahkan sahabatnya menggunakan mahar yang sederhana, seperti hafalan ayat Al-Qur’an.

Nilai Spiritual Mahar

Lebih dari sekadar benda, mahar memiliki nilai spiritual yang mendalam. Pemberian ini menjadi wujud kasih sayang, amanah, dan bukti cinta yang halal.

Dengan niat yang ikhlas, mahar dapat menjadi sumber keberkahan dalam rumah tangga dan memperkuat hubungan suami-istri.

Dari seluruh penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pengertian mahar dalam Islam dan batasannya mencakup kewajiban, kesederhanaan, serta nilai spiritual dalam ikatan pernikahan.

Mahar bukan sekadar simbol, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan agama yang menjadi hak istri. Islam mengajarkan keseimbangan antara kemampuan dan niat baik, sehingga setiap mahar yang diberikan dengan ikhlas akan membawa keberkahan hidup.

People Also Talk

1. Apa hukum mahar dalam Islam?

Mahar hukumnya wajib diberikan oleh suami kepada istri sebagai bagian dari akad pernikahan.

2. Apakah mahar harus berupa uang?

Tidak harus. Mahar boleh berupa barang, jasa, atau manfaat yang memiliki nilai dan halal.

3. Apakah sah pernikahan tanpa mahar?

Sah, tetapi mahar tetap menjadi kewajiban yang harus diberikan setelah akad.

4. Apakah ada batas minimal mahar?

Mayoritas ulama tidak menetapkan batas minimal, namun dianjurkan tidak memberatkan.

5. Apakah mahar bisa ditunda pembayarannya?

Bisa, asalkan disepakati kedua pihak dan tetap menjadi tanggungan suami hingga dibayar.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |