Penyaluran Bantuan Subsidi Upah Pekerja Dihentikan, Waspada Penipuan Mengatasnamakan BSU

3 hours ago 1

Liputan6.com, Jakarta- Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hanya menyalurkan bantuan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja satu periode. Keputusan ini diambil setelah program yang bertujuan menjaga daya beli pekerja berpenghasilan rendah ini dinilai situasional dan kondisi ekonomi nasional telah membaik.

Pada tahun 2025, program BSU memberikan bantuan uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, sehingga total yang diterima adalah Rp600.000. Penyaluran ini dijadwalkan untuk periode Juni dan Juli 2025, dengan proses terakhir hingga Agustus 2025 bagi sebagian penerima yang menghadapi kendala teknis.

Target penerima BSU mencakup pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan serta guru honorer, dengan total target mencapai 17,3 juta pekerja. Proses penyaluran melibatkan verifikasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker, kemudian disalurkan melalui bank Himbara atau Kantor Pos Indonesia.

Meskipun demikian, penghentian penyaluran bantuan subsidi upah pekerja ini tidak lantas menghentikan upaya pihak tidak bertanggung jawab untuk melancarkan aksi penipuan. Masyarakat diimbau untuk sangat berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan program BSU.

Informasi resmi mengenai BSU hanya disampaikan melalui kanal resmi Kemnaker, sehingga setiap tautan atau pesan yang mencurigakan harus diwaspadai untuk menghindari kerugian finansial maupun pencurian data pribadi.

Promosi 1

Alasan Penghentian Penyaluran BSU

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menegaskan bahwa bantuan subsidi upah pekerja tidak lagi disalurkan pada Oktober 2025. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli bahkan menyatakan bahwa informasi mengenai pencairan BSU pada bulan tersebut adalah hoaks.

Penghentian ini didasari beberapa alasan utama:

  • Bersifat Situasional: BSU merupakan program yang bersifat sementara, dirancang untuk membantu pekerja formal yang terdampak pandemi dan inflasi global.
  • Pemulihan Ekonomi: Kondisi ekonomi nasional telah menunjukkan pemulihan signifikan, ditandai dengan tingkat inflasi yang stabil.
  • Realokasi Anggaran: Anggaran perlindungan sosial kini dialokasikan kembali untuk program pelatihan dan pemberdayaan pekerja.
  • Fokus Program Lain: Pemerintah kini lebih fokus pada peningkatan keterampilan dan produktivitas tenaga kerja melalui program seperti Kartu Prakerja Plus dan Vocational Upskilling Grant, serta program bantuan sosial lainnya seperti PKH, BPNT, dan BLT Kesra.
  • Evaluasi Efektivitas: Pemerintah melakukan evaluasi mendalam terhadap dampak BSU tahun sebelumnya sebelum memutuskan keberlanjutan program.

Kemnaker juga menegaskan bahwa belum ada mandat resmi dari Presiden untuk mencairkan BSU lanjutan. Meskipun program BSU tidak dihapus secara permanen dari regulasi, penyalurannya dihentikan sementara karena pertimbangan fiskal dan evaluasi program.

Waspada Modus Penipuan Bantuan Subsidi Upah

Meskipun penyaluran bantuan subsidi upah pekerja telah dihentikan, masyarakat harus tetap waspada terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan program BSU. Kementerian Ketenagakerjaan telah berulang kali mengingatkan agar berhati-hati terhadap tautan atau informasi palsu.

Modus penipuan seringkali berupa pesan berantai yang berisi tautan palsu (phishing) yang bertujuan mencuri data pribadi korban. Contoh tautan palsu yang pernah ditemukan adalah https://layanan-bsu2.kem-naker.com/, yang sekilas mirip situs resmi namun sebenarnya berbeda.

Ciri-ciri tautan palsu yang perlu diwaspadai antara lain:

  • Menggunakan domain yang mirip situs resmi tetapi tidak persis sama.
  • Meminta data pribadi berlebihan seperti nomor rekening, foto KTP, atau data sensitif lainnya tanpa alasan yang jelas.
  • Tampilan situs web yang kurang profesional atau banyak kesalahan penulisan.
  • Tautan dikirim melalui pesan WhatsApp atau SMS dari nomor tidak dikenal.

Informasi resmi terkait BSU hanya disampaikan melalui situs resmi Kemnaker, yaitu bsu.kemnaker.go.id. Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi kebenaran informasi melalui situs resmi atau aplikasi resmi seperti JMO dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Jika terlanjur mengisi data di situs palsu, segera laporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Syarat Penerima BSU Sebagai Referensi

Sebagai referensi, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, terdapat beberapa syarat utama bagi calon penerima BSU. Syarat ini penting untuk diketahui agar masyarakat dapat memahami kriteria yang ditetapkan pemerintah sebelumnya.

Kriteria tersebut meliputi Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU). Selain itu, penerima harus memiliki gaji/upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan.

Pekerja/buruh yang diprioritaskan adalah mereka yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan. Penting juga bahwa penerima bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), atau Kartu Prakerja.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |