Perjalanan Kasus Sekjen DPR hingga Status Tersangka Batal

3 hours ago 3

PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan membatalkan status tersangka Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indra Iskandar. Dalam putusan praperadilan Nomor 31/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, hakim menyatakan penetapan tersangka Sekjen DPR itu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah karena tidak sesuai dengan prosedur hukum.

“Menyatakan perbuatan termohon (KPK) yang menetapkan pemohon (Indra Iskandar) sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh hukum,” kata hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 April 2026.

Dalam pertimbangannya, Sulistiyanto menyatakan KPK tidak mendasarkan penetapan tersangka pada minimal dua alat bukti yang cukup. Ia juga menilai KPK justru mencari dan mengumpulkan bukti setelah menetapkan Indra sebagai tersangka. “Pengadilan praperadilan berpendapat bahwa termohon mencari dan mengumpulkan bukti setelah pemohon ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Sulistiyanto.

Sulistiyanto juga menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024 serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/41/DIK.00/23/01/2024 tanggal 22 Januari 2024 sebagai tindakan sewenang-wenang. “Karena tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh hukum dan dinyatakan batal demi hukum,” kata Sulistiyanto.

Menanggapi putusan tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan lembaganya menghormati putusan hakim sebagai bagian dari due process of law. “Khususnya dalam menguji aspek formil penyidikan perkara ini,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa, 14 April 2026.

Budi mengatakan KPK akan mempelajari pertimbangan hakim terkait pembatalan status tersangka Indra. Pendalaman tersebut dilakukan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR. “Mengingat, putusan praperadilan bukan merupakan akhir dari upaya penegakan hukum,” ujarnya.

Indra terseret kasus dugaan markup harga dalam proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah dinas DPR tahun anggaran 2020. KPK mulai menyidik kasus tersebut sejak Januari 2024. KPK menetapkan Indra sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/41/DIK.00/23/01/2024 tanggal 24 Januari 2024.

Selain Indra, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini KPK belum mengumumkan identitas mereka ke publik.

Nama Indra sebagai tersangka terungkap setelah ia mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Mei 2024 dengan nomor perkara 57/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Ia kemudian mencabut gugatan tersebut sebelum sidang perdana digelar. Indra kembali mengajukan gugatan praperadilan pada 22 Januari 2026 dan mencabutnya pada 10 Februari 2026.

Indra kembali mendaftarkan gugatan praperadilan pada 27 Februari 2026 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 31/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Kuasa hukum Indra, Yuniko Syahrir, menjelaskan bahwa pihaknya mencabut gugatan praperadilan sebelumnya untuk menyesuaikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. “Ya, salah satunya prosesnya itu (menunggu KUHAP baru). Kami mencabut karena masih ada penyesuaian,” kata Yuniko di PN Jakarta Selatan, Selasa, 14 April 2026.

Enam tersangka lain dalam kasus ini antara lain Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati, Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni, Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya, serta pihak swasta Edwin Budiman.

Hingga Maret 2025, KPK belum menahan Indra maupun tersangka lainnya. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan penundaan tersebut terjadi karena Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih menghitung kerugian negara.

Berdasarkan laman LPSE DPR, terdapat empat proyek pengadaan kelengkapan sarana Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR pada tahun anggaran 2020 di Sekretariat Jenderal DPR. Proyek tersebut meliputi pengadaan di RJA DPR Ulujami dengan harga perkiraan sendiri (HPS) Rp10 miliar, RJA DPR Kalibata Blok A dan B sebesar Rp39,7 miliar, RJA DPR Kalibata Blok C dan D sebesar Rp 37,7 miliar, serta RJA DPR Kalibata Blok E dan F sebesar Rp 34 miliar.

M. Raihan Muzzaki dan Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |