Perpres 79 Tahun 2025 Bawa Kabar Gembira Bagi ASN, Ini Isinya

4 days ago 12

Liputan6.com, Jakarta- Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Regulasi penting ini membawa sejumlah perubahan signifikan, terutama terkait kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. Beleid ini resmi ditandatangani dan mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2025.

Perpres 79 Tahun 2025 ini merupakan pemutakhiran dari Perpres sebelumnya, yaitu Perpres Nomor 109 Tahun 2024 yang juga mengatur Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Salah satu poin paling menonjol dari pemutakhiran ini adalah kepastian mengenai kenaikan gaji bagi ASN, TNI, Polri, serta pejabat negara. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan kinerja aparatur negara.

Pengesahan Perpres ini menjadi sorotan publik karena secara eksplisit mencantumkan kenaikan gaji ASN yang sebelumnya tidak ada dalam Perpres 109 Tahun 2024. Langkah pemerintah ini menunjukkan komitmen serius dalam memperhatikan kesejahteraan para abdi negara. Selain itu, Perpres ini juga merinci delapan program prioritas atau quick wins dalam RKP 2025.

Kenaikan Gaji ASN, TNI, dan Polri dalam Perpres 79 Tahun 2025

Kabar gembira bagi ASN, TNI, Polri, guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, hingga pejabat negara datang melalui Perpres 79 Tahun 2025. Regulasi ini secara resmi menetapkan kenaikan gaji yang menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur negara. Sebelumnya, Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tidak mencatat adanya kenaikan gaji tersebut.

Kenaikan gaji ASN diproyeksikan bervariasi antara 8 persen hingga 12 persen, tergantung pada golongan dan masa kerja masing-masing. PNS Golongan I dan II akan mengalami kenaikan sebesar 8 persen, sedangkan Golongan III sebesar 10 persen, dan Golongan IV sebesar 12 persen. Penyesuaian serupa juga akan diterapkan untuk TNI dan Polri sesuai dengan golongan kepangkatannya.

Gaji baru ini dijadwalkan berlaku mulai bulan Oktober 2025, dengan proses pencairan yang akan dilakukan pada gaji bulan November 2025 menggunakan sistem rapel. Kebijakan ini diharapkan dapat segera dirasakan manfaatnya oleh para penerima. Peningkatan daya beli ASN di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok menjadi salah satu alasan utama di balik keputusan ini.

Selain itu, kenaikan gaji ini juga merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada ASN, TNI, dan Polri yang menjadi garda terdepan dalam pelayanan publik. Langkah ini juga sejalan dengan janji kampanye Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.

Delapan Program Prioritas (Quick Wins) RKP 2025

Perpres 79 Tahun 2025 juga merinci delapan program hasil terbaik cepat atau quick wins dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. Program-program ini dirancang untuk menghasilkan output signifikan dalam mencapai sasaran pembangunan nasional. Tujuannya adalah mempercepat kemajuan bangsa.

Beberapa program unggulan yang tercantum meliputi penyediaan makan siang dan susu gratis di sekolah serta pesantren, termasuk bantuan gizi untuk balita dan ibu hamil. Sektor kesehatan juga menjadi fokus dengan pemeriksaan kesehatan gratis, percepatan penanganan TBC, dan pembangunan rumah sakit berkualitas di setiap kabupaten. Program lumbung pangan nasional juga akan digalakkan untuk meningkatkan produktivitas pertanian.

Pendidikan juga mendapat perhatian serius melalui pembangunan sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten dan renovasi sekolah yang tidak layak. Selain itu, program kesejahteraan sosial akan diperluas, termasuk kartu usaha, untuk menghapus kemiskinan absolut. Pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan akan dilanjutkan, disertai bantuan langsung tunai (BLT) dan penyediaan rumah murah bersanitasi.

Peningkatan penerimaan negara juga menjadi bagian dari quick wins ini, termasuk rencana mendirikan badan penerimaan negara dengan target rasio penerimaan terhadap PDB mencapai 23 persen. Program-program ini menunjukkan fokus pemerintah pada pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

Penyesuaian Target Ekonomi Nasional

Selain program-program strategis, Perpres 79 Tahun 2025 juga mengatur penyesuaian terhadap target ekonomi nasional untuk tahun 2025. Pemerintah melakukan revisi terhadap proyeksi pertumbuhan ekonomi. Hal ini menunjukkan dinamika perencanaan ekonomi yang responsif terhadap kondisi terkini.

Target pertumbuhan ekonomi nasional untuk tahun 2025 disesuaikan dari rentang 5,3 persen -5,6 persen  menjadi 5,3 persen saja. Penyesuaian ini mencerminkan evaluasi ulang terhadap potensi dan tantangan ekonomi yang akan dihadapi. Asumsi nilai tukar rupiah juga mengalami penyesuaian.

Asumsi nilai tukar rupiah kini ditetapkan di rentang Rp16 ribu -Rp16.900 per US$. Perubahan asumsi makro ekonomi ini penting untuk perencanaan anggaran dan kebijakan fiskal pemerintah. Penyesuaian ini diharapkan dapat memberikan kerangka yang lebih realistis bagi pencapaian target pembangunan.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |