PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat akan menyiarkan langsung sidang pembelaan atau pleidoi mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada Selasa, 2 Juni 2026. Pengadilan mengambil langkah itu karena tingginya perhatian publik terhadap perkara yang menjerat mantan menteri tersebut.
“Kami membuka live streaming. Masyarakat bisa menyaksikan dari kediaman masing-masing dan tidak perlu hadir langsung,” kata Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Husnul Khotimah dalam keterangan yang dirilis pengadilan pada Senin, 1 Juni 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Sidang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dan disiarkan melalui kanal YouTube resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut Husnul, siaran langsung juga mempertimbangkan kapasitas ruang sidang yang hanya mampu menampung sekitar 70 orang, termasuk keluarga terdakwa dan awak media.
Menjelang persidangan, pengadilan melakukan sejumlah persiapan di ruang sidang. Sejumlah kamera juga ditempatkan di beberapa titik ruang sidang untuk mendokumentasikan jalannya persidangan tanpa mengganggu pemeriksaan maupun pengunjung yang hadir. Pengaturan area media menjadi salah satu fokus utama mengingat banyaknya perhatian publik terhadap perkara tersebut.
Dalam sidang hari ini, Nadiem dijadwalkan membacakan nota pembelaan pribadinya lebih dulu sebelum dilanjutkan tim penasihat hukum. Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengatakan kliennya telah melakukan simulasi untuk mempersiapkan penyampaian pleidoi.
“Pak Nadiem kemarin sudah simulasi untuk penyampaian pleidoi,” kata Ari saat dihubungi pada Senin, 1 Juni 2026.
Menurut Ari, nota pembelaan pribadi Nadiem berjumlah sekitar 30 hingga 40 halaman. Nadiem diperkirakan membutuhkan waktu sekitar satu jam untuk membacakan seluruh pembelaan tersebut di hadapan majelis hakim.
Setelah itu, tim penasihat hukum akan menyampaikan pembelaan mereka. Namun Ari mengatakan tim kuasa hukum tidak akan membacakan seluruh nota pembelaan yang tebalnya hampir 1.000 halaman. “Kalau kita sampaikan semua, tebal sekali. Jadi, kami ambil resume-nya saja,” ujar Ari.
Tim penasihat hukum juga menyiapkan presentasi menggunakan slide dan akan menampilkan sejumlah cuplikan video berisi fakta-fakta yang muncul selama persidangan. Menurut Ari, langkah itu dilakukan untuk memperlihatkan kesaksian-kesaksian yang dinilai penting bagi pembelaan terdakwa. “Ada video yang menjadi contoh bahwa ini, loh, dalam persidangan ada kesaksian seperti ini,” kata dia.
Sidang pleidoi menjadi kesempatan bagi Nadiem dan tim kuasa hukumnya untuk menanggapi tuntutan jaksa yang dibacakan pada 23 Mei 2026. Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun kepada Nadiem.
“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata jaksa Roy Riady saat membacakan tuntutan.
Selain pidana penjara, jaksa menuntut Nadiem membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 5,68 triliun. Jika tidak dibayar, harta kekayaan Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, hukuman itu dapat diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,59 miliar serta memperkaya 12 perusahaan swasta yang menjadi vendor pengadaan Chromebook. Jaksa menilai pengadaan laptop berbasis Chrome OS itu dilakukan untuk kepentingan bisnis yang berkaitan dengan hubungan Google dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), perusahaan yang didirikan Nadiem dan kemudian menjadi bagian dari PT GoTo Gojek Tokopedia setelah merger dengan Tokopedia pada 2021.
Jaksa juga menyatakan pengadaan Chromebook telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun. Nilai tersebut terdiri dari Rp 1,56 triliun berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta sekitar Rp 621,38 miliar yang berasal dari pengadaan Chrome Device Management. Sidang hari ini menjadi tahapan akhir bagi Nadiem untuk menyampaikan pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.




























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5502852/original/043074800_1771048777-4.jpg)


















