Polisi Belum Terima Surat Restorative Justice Adam Deni

6 hours ago 3

KEPOLISIAN Resor Metropolitan Jakarta Utara belum menerima surat permohonan restorative justice atau keadilan restoratif dari Adam Deni, selebritas Instagram yang ditangkap karena merusak rumah toko atau ruko di Cilincing, Jakarta Utara. Adam Deni sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Sampai dengan saat ini, kami masih belum menerima surat terkait permohonan tersebut dan masih belum ada permintaan dari tersangka ADG tersebut untuk RJ tadi,” kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Bima Sakti dalam keterangannya kepada wartawan, pada Senin, 22 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Sebelumnya, pihak Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menyatakan Adam Deni langsung meminta kasusnya diselesaikan lewat restorative justice, setelah ditangkap pada Sabtu, 20 Juni 2026. Setelah ditangkap, laki-laki berusia 30 tahun itu langsung ditahan di Rumah Tahanan atau Rutan Polres Metro Jakarta Utara untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto membenarkan adanya kejadian tersebut. “Status hukum ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu malam.

Budi mengatakan, tersangka telah mengakui seluruh perbuatannya dalam proses pemeriksaan, dan mengajukan permohonan keadilan restoratif. Kepada penyidik, Adam Deni mengungkap bahwa motif tindakan tersangka dipicu oleh perselisihan pribadi. Namun, intimidasi dengan menggunakan senjata dan merusak properti publik harus diproses secara profesional.

Berdasarkan kronologi dari polisi, Adam Deni awalnya mendatangi lokasi usaha korban dan memaksa masuk. Ia kemudian melakukan tindakan perusakan yang menyebabkan hancurnya papan reklame atau neon box toko, bolongnya dinding pembatas, serta rusaknya properti ruko lainnya seperti kursi dan fasilitas sanitasi.

Tidak hanya itu, tersangka juga diduga melakukan intimidasi kepada petugas keamanan ruko dengan memperlihatkan satu unit senjata jenis airsoft gun yang terselip di pinggangnya. Kejadian tersebut berlanjut pada Kamis malam, 18 Juni 2026, sekitar pukul 19.30. Adam Deni kembali mendatangi lokasi dan merusak bagian eksterior mobil milik korban yang sedang terparkir. 

Menerima laporan dari karyawan dan petugas keamanan, personel Kepolisian Sektor Cilincing mendatangi lokasi guna menangkap tersangka. Kasusnya kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Utara. Hingga saat ini, total kerugian materi yang dialami korban akibat aksi perusakan tersebut ditaksir mencapai Rp15 juta. 

Atas perbuatannya, polisi menjerat Adam Deni dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perusakan barang milik orang lain. Ia juga dikenakan Pasal 306 KUHP tentang penguasaan barang atau benda yang diduga senjata api.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |