PENYIDIK Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya memeriksa 94 orang saksi selama proses penyidikan kasus tuduhan ijazah palsu terhadap mantan Presiden Joko Widodo. Penyidik menangkap dua tersangka kasus tersebut yakni Roy Suryo dan Tifauziah Tiyassuma atau Dokter Tifa, pada Jumat pagi, 19 Juni 2026.
“Dalam rangkaian proses penyidikan yang telah dilaksanakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, di antaranya kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 94 orang saksi,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Iman Imanuddin, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, pada Jumat, 19 Juni 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan kepada 26 orang ahli dari berbagai latar berlakang. Puluhan ahli itu ada yang independen, maupun ahli yang diajukan oleh para tersangka. Mulai dari ahli keterbukaan informasi publik, ahli peraturan dan perundang-undangan, ahli ekonomi, Dewan Pers, ahli anatomi, ahli fisiologi dari Fakultas Kedokteran UI, ahli epidemiologi, dan ahli neurosains.
Kemudian, ada ahli bahasa, ahli linguistik, ahli psikologi massa, ahli komunikasi sosial, ahli sosiologi hukum, ahli digital forensik, ahli forensik dokumen, ahli forensik digital siber, ahli hukum pidana, dan ahli hak asasi manusia. “Semua kami lakukan dalam rangka menjamin keberimbangan hak dan kewajiban, baik itu korban maupun tersangka,” kata Iman.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Para tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama mencakup Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat Pasal 310 dan/ atau Pasal 311 dan/ atau Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, serta Pasal 27A jo Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifa. Mereka dijerat Pasal 310 dan/ atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 48 ayat 1, Pasal 35 jo Pasal 51 ayat 1, Pasal 27A jo Pasal 45 ayat 4, dan/ atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat UU ITE.
Belakangan, polisi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis pada pertengahan Januari. Hal ini terjadi tak lama setelah keduanya sowan ke rumah Jokowi di Solo.

































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5263253/original/068977400_1750812433-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__10_.jpg)















