DIREKTORAT Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri akan mengusut pihak-pihak yang terlibat dalam penganiayaan terhadap seorang warga negara Indonesia (WNI) di Selangor, Malaysia. Korban, Doris Candra, merupakan warga Prabumulih, Sumatera Selatan.
Polisi menduga penganiayaan itu berkaitan dengan praktik penyelundupan timah ilegal. “Kami akan mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan dan penyelundupan timah secara ilegal,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Irhamni saat dihubungi, Ahad, 17 Mei 2026.
Irhamni mengatakan penganiayaan terhadap Doris diduga terjadi di sebuah rumah di kawasan Pantai Sepang Putra, Tanjong Sepat, Selangor. Pada Sabtu, 16 Mei 2026 pukul 23.18 waktu Malaysia, petugas mengevakuasi Doris menggunakan kendaraan jenis multi purpose vehicle atau MPV dari lokasi yang diduga merupakan rumah homestay dan dihuni beberapa orang.
Berdasarkan keterangan awal, Doris mengaku para pelaku memaksanya membawa timah dari Indonesia ke Malaysia. Korban juga mengaku menerima bujukan untuk datang ke Malaysia sebelum akhirnya mengalami penganiayaan.
Irhamni mengatakan Doris pertama kali bertemu seorang pria Bugis yang disebut sebagai kaki tangan “bos besar” pada 15 Maret 2026 di Batam, Kepulauan Riau. Dalam pertemuan itu, pria tersebut menawarkan pekerjaan terkait pengiriman timah dari Bangka. “Korban ditawari pekerjaan mencari timah di Bangka dan disebutkan pengangkutan akan menggunakan kapal milik bos dari Malaysia,” kata Irhamni.
Dua hari setelah pertemuan itu, Doris kembali ke Bangka. Sepekan kemudian, pria Bugis tersebut datang bersama seorang pria keturunan Tionghoa untuk melihat langsung aktivitas penambangan biji timah di Bangka.
Menurut Irhamni, jaringan itu kemudian menitipkan uang Rp 650 juta kepada Doris. Uang tersebut diduga untuk membayar pembelian timah sekaligus membeli ikan sebelum diangkut menggunakan kapal dari Malaysia. Namun, rencana pengiriman timah batal karena polisi tengah gencar menggelar razia di Bangka. “Bos itu tidak jadi membawa timah ke Malaysia,” ujar Irhamni.
Setelah itu, Doris diminta membuat paspor untuk diterbangkan ke Kuala Lumpur. Alih-alih diajak bertemu rekan bisnis, para pelaku justru membawa Doris ke kawasan kebun sawit di dalam hutan. Di lokasi itu, mereka meminta Doris mengembalikan uang Rp 10 miliar.
Pada 15 Mei 2026, para pelaku kembali meminta uang sebesar Rp 250 juta dan Rp 400 juta. Karena tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, Doris mengaku para pelaku mengeroyok dan mengancam akan membunuhnya. “Mereka mengancam korban akan dibuang ke lautan,” kata Irhamni.
Menurut Irhamni, para pelaku bahkan telah menyiapkan kapal yang diduga akan digunakan untuk mengeksekusi Doris dan membuang jasadnya ke laut. Dalam kondisi tertekan, Doris akhirnya berhasil menghubungi seseorang yang kemudian meneruskan laporan itu kepada Atase Polri Kuala Lumpur. Polisi Malaysia bersama Atase Polri lalu menyelamatkan Doris pada Sabtu malam, 16 Mei 2026.
Irhamni mengatakan saat ini Doris sudah berada di bawah pengawasan pihak berwenang. “Saat ini korban telah berada di tempat aman,” ujarnya.
Pilihan Editor: Bareskrim Tetapkan 7 Tersangka Penyelundupan Timah ke Malaysia


































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3977835/original/066021800_1648524608-pexels-ahmed-aqtai-2233416_1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5456521/original/033087800_1766898100-Gemini_Generated_Image_xyevcgxyevcgxyev_2.png)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5158657/original/067229400_1741665557-kata-mutiara-pagi-hari-islami.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3381448/original/032968300_1613719892-wooden-spoon-fork-as-clock-hands-white-plate_49149-1007.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4174191/original/099991100_1664358430-bacaan-doa-setelah-adzan-beserta-arti-dan-keutamaannya.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5385863/original/035777200_1760946460-KIP_Kuliah.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3997589/original/057397300_1650185585-20220417-Masjid-Agung-Demak-1.jpg)


