Relaksasi SLIK Tak Otomatis Dorong Permintaan Rumah Subsidi

6 hours ago 4

SEKRETARIS Jenderal Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Raymond Ardan Arfandy menilai pelonggaran persyaratan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) tidak akan serta merta meningkatkan permintaan rumah subsidi. Sebelumnya, pemerintah telah melonggarkan SLIK sehingga masyarakat dengan catatan kredit di bawah Rp 1 juta bisa mengajukan kredit rumah subsidi.

“Apakah (kebijakan) ini akan meningkatkan permintaan atau tidak, menurut saya akan membantu, tapi meningkatkan secara signifikan juga tidak,” kata Raymond ketika dihubungi pada Rabu, 15 April 2026. Menurutnya, jika hambatan akses KPR subsidi hanya disebabkan oleh catatan kredit Rp 1 juta, seharusnya masyarakat mampu menyelesaikan kewajiban itu tanpa adanya kebijakan baru.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Raymond menuturkan penyebab masyarakat mengalami gagal bayar sampai dengan Rp 1 juta juga harus ditelusuri. Sebab, masyarakat yang mengajukan KPR nantinya harus mencicil kewajiban dengan angka yang sama setiap bulannya.

Meski begitu, Raymond mengatakan REI menyambut baik kebijakan baru tersebut. “Kami berharap ini dapat membantu masyarakat yang mungkin sempat mengalami hambatan catatan di perbankan agar bisa mendapatkan keleluasaan,” ucapnya.

Pelonggaran SLIK diputuskan usai Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bertemu dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait di kantor OJK. Adapun ketentuan baru tersebut bertujuan untuk mendukung program 3 juta rumah.

“Dalam Rapat Dewan Komisioner kemarin, kami memutuskan bahwa dalam laporan SLIK, informasi yang akan ditampilkan adalah kredit dengan nominal di atas Rp 1 juta, baik berdasarkan akumulasi catatan kredit debitur maupun baki debetnya,” kata Friderica di Jakarta, Senin, 13 April 2026, dikutip dari siaran pers.

Selain itu, OJK mempercepat pembaruan status pelunasan pinjaman dalam SLIK menjadi paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan dilakukan. Kebijakan ini akan diimplementasikan paling lambat akhir Juni 2026. Harapannya, pembaruan status dalam waktu tiga hari dapat membantu mempercepat proses pengajuan pembiayaan perumahan.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |