Seleksi Petugas Haji 2026 Dibuka 22-28 November, Ini Link Resmi Pendaftarannya

2 weeks ago 17

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah resmi membuka Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) atau petugas haji periode 1447 H/2026. Pendaftarannya dibuka pada 22-28 November 2025.

Seleksi petugas haji tersebut untuk formasi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.  Demikian pernyataan Kementerian Haji dan Umrah seperti dikutip dari akun Instagram resminya @kemenhaj.ri pada Jumat (21/11/2025).

Kemenhaj menyebutkan, link resmi pendaftarannya yakni haji.go.id/petugas

Kemenhaj menyampaikan, seleksi dilakukan secara transparan, akuntabel, tanpa biaya, dan bebas gratifikasi.

"Menjadi petugas haji bukan sekadar tugas, tetapi amanah, pelayanan, dan ibadah. Kami mengundang putra-putri terbaik bangsa untuk bergabung dalam pelayanan jamaah haji Indonesia," tulis Kemenhaj.

Seluruh informasi resmi terkait seleksi hanya disampaikan melalui:

- Akun resmi Kemenhaj RI (IG,X,FB,Tiktok,YouTube)

- Website haji.go.id

- Kantor Kemenhaj

- Rilis melalui Media Massa

"Mohon waspada terhadap informasi tidak resmi, oknum, maupun permintaan biaya dalam bentuk apa pun dalam proses seleksi," demikian pernyataan Kemenhaj.

Jadwal seleksi PPIH tingkat daerah (kabupaten, kota, provinsi) 2026:

Seleksi tingkat kabupaten/kota (tahap pertama):

1. Pengumuman Pembukaan Seleksi PPIH 20 November 2025

2. Pendaftaran Peserta 22 sampai dengan 28 November 2025

3. Batas Akhir Submit Dokumen 28 November 2025 Pukul 23.59 WIB

4. Batas Verifikasi Dokumen Siskohat Kemenhaj Kab/Kota 2 Desember 2025 Pukul 23.59 WIB

5. CAT Tahap 1, 4 Desember 2025 Pukul 09.00 WIB

6. Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 1, 5 Desember 2025 Pukul 16.00 WIB

Seleksi tingkat provinsi (tahap 2):

1. Batas Verifikasi Dokumen Siskohat Kanwil Kemenhaj Provinsi 8 Desember 2025 Pukul 23.59 WIB

2. CAT & Wawancara Tahap 2, 11 Desember 2025 Pukul 09.00 WIB

3. Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 2, 12 Desember 2025 Pukul 16.00 WIB

Untuk formasi layanan, PPIH Kloter untuk ketua kloter dan pembimbing ibadah haji kloter. Sedangkan PPIH Arab Saudi untuk layanan akomodasi, konsumen, transportasi, bimbingan ibadah, dan Siskohat.

Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia

2. Beragama Islam

3. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh dokter pemerintah

4. Tidak dalam keadaan hamil (bagi wanita)

5. Berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji

6. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana

7. Memiliki identitas kependudukan yang sah

8. Mendapat izin tertulis dari atasan langsung/instansi asal (bagi PNS atau Pegawai Instansi lainnya)

9. Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau aplikasi gawai berbasis Android dan/atau IOS;

10. Diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris

11. Tidak sedang menjalani tugas belajar

12. Pasangan suami istri dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama

Selain syarat-syarat di atas, yang menjadi PPIH dapat berasal dari:

a) Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), Non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang berasal dari Kementerian Haji dan Umrah. kementerian/lembaga; atau

b) unsur masyarakat dari organisasi masyarakat Islam, lembaga Pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional; dan tidak menjadi Kloter dan PPIH Arab Saudi sebanyak 3 (tiga) kali terhitung sejak Tahun 2022.

Syarat Khusus PPIH Kloter

Ketua Kloter:

1. Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama;

2. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat mendaftar;

3. Sedang menjabat minimal setingkat Eselon IV dan/atau memiliki pangkat/golongan minimal III/c dan/atau jabatan fungsional Ahli Muda:

4. Pendidikan paling rendah Strata Satu (S1); dan diutamakan yang sudah menunaikan ibadah haji.

Pembimbing Ibadah Kloter

1. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar

2. Telah menunaikan ibadah haji

3. Memiliki sertifikat pembimbing ibadah Haji

4. Berpendidikan paling rendah strata satu (S1).

Syarat Khusus PPID Arab Saudi

Pelaksanan pelayanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi

- Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar

Pelaksana bimbingan ibadah

- Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar- Telah menunaikan ibadah haji- Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji

Pelaksana Siskohat

- Berusia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar

- Pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama Pusat, ntor Wilayah Kementerian Haji dan Um dan/atau Kementerian Agama Provinsi, atau Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten/Kota dan/atau Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang sedang dan telah bekerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan satuan kerja

- Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat dan pengolahan data

- Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |