Sidang Perkara Baru Tifauzia Tyassuma Digelar pada 6 Agustus

3 hours ago 1

PENGADILAN Negeri Jakarta Timur menjadwalkan persidangan baru perkara fitnah ijazah palsu Joko Widodo yang menjerat Tifauzia Tyassuma. Dalam putusan sela pada persidangan sebelumnya, majelis hakim mengabulkan eksepsi dokter Tifa dan menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum.

“Sidang pertama Kamis, 6 Agustus 2026,” kata dia juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur Immanuel Tarigan saat dihubungi pada Rabu, 29 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Majelis hakim yang akan mengadili perkara itu terdiri dari Hakim Ketua Christina Endarwati, Hakim Anggota Rudi Rafli Siregar, dan Hakim Anggota Mathilda Chrystina Katarina. Susunan majelis hakim ini sama dengan perkara dr. Tifa yang sudah selesai diadili pada 23 Juli 2026.

Perkara Tifauzia akan disidangkan dari awal setelah jaksa melimpahkan kembali berkas perkara ke pengadilan. Pelimpahan dilakukan pada 28 Juli 2026, setelah mereka memperbaiki dakwaan. “Benar, perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma telah dilimpahkan kembali,” kata Immanuel.

Perkara baru ini terdaftar dengan nomor 354/Pid.B/2026/PN Jkt Tim. Dengan pelimpahan berkas ini, maka persidangan perkara yang menjerat Tifauzia akan dimulai dari awal. “Pemeriksaan perkara dimulai seperti perkara baru,” kata Immanuel.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya mengabulkan nota keberatan atau eksepsi dokter Tifa dalam perkara ini. Majelis menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum karena disusun tidak cermat.

Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati mengatakan, majelis menerima keberatan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa. “Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima,” kata Christina saat membacakan putusan sela, dikutip melalui kanal YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 23 Juli 2026.

Majelis memerintahkan jaksa mengambil kembali berkas perkara Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim dan membebankan biaya perkara kepada negara. Putusan itu menghentikan persidangan sebelum memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai jaksa tidak menyusun surat dakwaan secara cermat, jelas, dan lengkap. Hakim juga menilai jaksa tidak konsisten menentukan dasar hukum untuk mendakwa Tifa karena menggabungkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) versi lama dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam delik yang sama.

Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya), yang menyidik kasus ini sebelum dilimpahkan ke kejaksaan, menghormati putusan sela hakim.

"Kami sebagai warga negara yang taat hukum dan menghormati hukum tentunya menghormati apa yang menjadi keputusan dari Yang Mulia Hakim,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin di Markas Polda Metro Jaya, Jumat, 24 Juli 2026.

Kendati demikian, Iman mengatakan Jaksa Penuntut Umum masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki dakwaan.

Oleh karena itu, perkara tersebut masih berpotensi masuk ke tahap pemeriksaan. “Itu bukan final atau bukan akhir dari semuanya,” ujar Iman.

Intan Setiawanty berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |