Liputan6.com, Jakarta Meski bersuci adalah kewajiban sebelum seorang muslim mengerjakan ibadah, namun tetap ada kemudahan di situasi tertentu. Contohnya adalah ketika di sekitar kita tidak tersedia air untuk bersuci, maka kita boleh menggunakan cara lain yaitu tayamum. Ini adalah bentuk keringanan sekaligus tanda perhatian Allah SWT kepada umatnya agar tetap dapat menjaga kebersihan diri secara syar’i. Oleh karena itu, kita sebagai umat muslim sudah seharusnya paham tentang tata cara tayamum.
Tayamum menjadi bukti bahwa Allah SWT tidak pernah membebani hamba-Nya. Cukup dengan tanah atau debu yang suci di sekitar, kita masih bisa mendirikan ibadah meski tidak ada air. Keringanan ini menunjukkan betapa luas rahmat Allah dan bagaimana syariat selalu mengedepankan kemudahan tanpa meninggalkan nilai-nilai ketaatan. Artikel ini akan memandu Anda untuk mengetahui bagaimana tata cara tayamum dan apa saja syarat sahnya kemudahan ini.
Pengertian Tayamum
Jika ditilik secara bahasa, tayamum memiliki arti menyengaja atau menuju sesuatu. Dalam konteks ibadah, tayamum artinya bersuci dengan mengusap wajah dan tangan menggunakan tanah atau debu yang bersih. Para ulama menyebut kemudahan ini sebagai pengganti wudhu atau mandi wajib ketika air tidak tersedia.
Dalam Islam sendiri, tayamum memiliki kedudukan penting sebagai bentuk kemudahan. Dalam salah satu hadist juga disebutkan bahwa Rasulullah SAW menyebutkan jika seluruh permukaan bumi yang suci dijadikan sebagai tempat sujud sekaligus media bersuci bagi umat Islam. Hal ini menunjukkan bahwa selama ada tanah yang suci, seorang muslim tetap dapat menjaga kesucian dan melaksanakan shalat di mana saja.
Beberapa ulama besar, seperti Imam An-Nawawi, menekankan bahwa tayamum mampu mengangkat hadas meskipun sifatnya sementara. Artinya, shalat yang dilakukan setelah bertayamum tetap sah. Namun saat air tersedia kembali atau alasan tayamum hilang, seseorang wajib kembali bersuci dengan air sesuai tuntunan syariat dan rukun tayamum.
Sebab dan Syarat Diperbolehkannya Tayamum
Menjadi sebuah kemudahan bukan berarti tayamum bisa dilakukan semaunya. Tayamum hanya boleh dikerjakan ketika ada uzur yang sah menurut sumber hukum Islam. Beberapa kondisi yang membolehkan tayamum antara lain:
- sulit menemukan air meski telah mencari dengan wajar
- adanya air namun penggunaannya membahayakan tubuh karena sakit atau luka
- air yang tersedia sangat terbatas sehingga lebih dibutuhkan untuk kebutuhan mendesak seperti minum, waktu shalat hampir habis, atau ketika sedang bepergian jauh di tempat yang minim akses air.
Selain sebab-sebab, terdapat syarat khusus yang harus dipenuhi agar tayamum menjadi sah. Di antaranya adalah:
- dilakukan setelah masuk waktu shalat
- memakai debu atau tanah yang suci, disertai niat bersuci
- mengusap wajah serta tangan secara berurutan
- tidak mengalami hal yang membatalkan tayamum sebelum ibadah selesai.
Dengan memahami syarat-syarat sah ini dapat membantu seorang muslim menjalankan tayamum dengan benar dan sesuai tuntunan Nabi SAW.
Tata Cara Tayamum Sesuai Sunnah Nabi
Untuk mempraktikkan tayamum sebenarnya cukup sederhana. Pertama, seseorang berniat dalam hati untuk menghilangkan hadas demi menunaikan ibadah. Sama seperti niat wudhu, niat untuk tayamum tidak perlu diucapkan, cukup diucapkan dalam hati. Kedua, menepukkan kedua telapak tangan pada tanah atau permukaan alami yang bersih dan berdebu, seperti pasir atau batu.
Kemudian langkah ketiga adalah mengusap wajah secara merata dengan kedua tangan. Selanjutnya, tangan kembali diusap hingga pergelangan tangan. Inti tata cara tayamum adalah niat, tepukan pada tempat yang suci, dan usapan wajah serta tangan. Langkah-langkah tata cara tayamum ini juga dijelaskan dalam hadist Nabi Muhammad SAW yang berbunyi,
بَعَثَنِى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِى حَاجَةٍ فَأَجْنَبْتُ ، فَلَمْ أَجِدِ الْمَاءَ ، فَتَمَرَّغْتُ فِى الصَّعِيدِ كَمَا تَمَرَّغُ الدَّابَّةُ ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ أَنْ تَصْنَعَ هَكَذَا » . فَضَرَبَ بِكَفِّهِ ضَرْبَةً عَلَى الأَرْضِ ثُمَّ نَفَضَهَا ، ثُمَّ مَسَحَ بِهَا ظَهْرَ كَفِّهِ بِشِمَالِهِ ، أَوْ ظَهْرَ شِمَالِهِ بِكَفِّهِ ، ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusku untuk suatu keperluan, kemudian aku mengalami junub dan aku tidak menemukan air. Maka aku berguling-guling di tanah sebagaimana layaknya hewan yang berguling-guling di tanah. Kemudian aku ceritakan hal tersebut kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas beliau mengatakan, “Sesungguhnya cukuplah engkau melakukannya seperti ini”. Seraya beliau memukulkan telapak tangannya ke permukaan bumi sekali pukulan lalu meniupnya. Kemudian beliau mengusap punggung telapak tangan (kanan)nya dengan tangan kirinya dan mengusap punggung telapak tangan (kiri)nya dengan tangan kanannya, lalu beliau mengusap wajahnya dengan kedua tangannya. (HR. Muslim dan Bukhori).
Kemudian dalam salah satu lafadz yang diriwayatkan oleh Bukhori,
وَمَسَحَ وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ وَاحِدَةً
“Dan beliau mengusap wajahnya dan kedua telapak tangannya dengan sekali usapan”.
Jika melihat dari hadist yang disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW di atas, dapat kita dapat menarik kesimpulan bahwa tata cara tayamum Rasulullah SAW adalah sebagai berikut:
- Memukul kedua telapak tangan ke permukaan tanah dengan sekali pukulan kemudian meniupnya.
- Kemudian menyapu punggung telapak tangan kanan dengan tangan kiri dan sebaliknya.
- Kemudian menyapu wajah dengan dua telapak tangan.
- Semua usapan baik ketika mengusap telapak tangan dan wajah dilakukan sekali usapan saja.
- Bagian tangan yang diusap adalah bagian telapak tangan sampai pergelangan tangan saja atau dengan kata lain tidak sampai siku seperti pada saat wudhu.
- Tayamum dapat menghilangkan hadats besar semisal janabah, demikian juga untuk hadats kecil.
Tata cara tayamum yang sederhana ini menggambarkan bagaimana syariat menyeimbangkan ketaatan dan kemudahan. Dalam penjelasan lain, ulama kerap mengaitkannya dengan struktur rukun tayamum yang sederhana namun tetap menjaga nilai ibadah.
Hal-Hal yang Membatalkan Tayamum
Tak cuma tata cara tayamum, Anda juga harus memahami apa saja yang bisa membatalkan tayamum.
Dalam faktor-faktor yang membatalkan wudhu, tayamum memiliki hukum yang sama dengan wudhu. Karena segala yang membatalkan wudhu seperti buang air, tidur, atau keluarnya sesuatu dari kemaluan juga dapat membatalkan tayamum. Namun tidak semua hal yang membatalkan tayamum sama seperti hal-hal yang membatalkan wudhu. Karena salah satu yang bisa membatalkan tayamum adalah ketika air ditemukan kembali sebelum atau setelah shalat, selama tidak ada halangan untuk menggunakannya.
Jika seseorang sembuh dari penyakit yang sebelumnya menghalangi penggunaan air, maka tayamumnya menjadi tidak berlaku lagi. Prinsipnya, tayamum hanya sah selama sebab syar’i masih ada. Begitu sebab itu hilang, seorang muslim kembali pada hukum asal bersuci, yaitu wudhu atau mandi wajib dengan air.
Jadi, tayamum hanya akan berlaku ketika ada alasan syar’i yang membenarkannya. Ketika sebab tayamum hilang, maka kewajiban bersuci kembali pada wudhu dan mandi junub yang menggunakan air. Oleh karena itu, penting untuk memahami bahwa tayamum adalah keringanan yang diberikan oleh Allah untuk sementara, bukan pengganti permanen.
Pertanyaan dan Jawaban
1. Apakah tayamum boleh dilakukan di tembok rumah?
Boleh, jika permukaan tembok berdebu dan suci dari najis.
2. Apakah tayamum menggantikan wudhu sepenuhnya?
Ya, selama sebab tayamum masih ada, tayamum sah menggantikan wudhu atau mandi wajib.
3. Berapa kali tepukan tangan saat tayamum?
Satu kali tepukan sudah cukup, sebagaimana dicontohkan Rasulullah ﷺ.
4. Apakah tayamum bisa dilakukan sebelum masuk waktu shalat?
Tidak sah, karena tayamum hanya boleh dilakukan setelah waktu shalat masuk.
5. Bolehkah tayamum dengan pasir atau batu?
Boleh, selama permukaannya mengandung debu suci (thayyib) dan tidak najis.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5451303/original/043791400_1766271284-ini-penjelasan-ilmiah-mukjizat-tongkat-nabi-musa-membelah-laut-merah-lzj.webp)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3381448/original/032968300_1613719892-wooden-spoon-fork-as-clock-hands-white-plate_49149-1007.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4573773/original/021416200_1694591354-20230913111830__fpdl.in__quran-being-held-hands-close-up_23-2148444089_normal.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417338/original/087225200_1763529762-Buka_Puasa.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3190057/original/069392400_1595662626-muslim-woman-praying_23-2147794180.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5450229/original/030945800_1766134797-unnamed__2_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5285555/original/006582100_1752712046-IMG-20250709-WA0026.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3141976/original/029125200_1591094091-ramadan-3384043_1280.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5365523/original/042845000_1759199598-Dua_wanita_muslimah_membaca_buku.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4270292/original/089440700_1671764205-masjid-pogung-dalangan-DdMZbKFFbaU-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5450038/original/011940800_1766126206-Gemini_Generated_Image_n0zy6on0zy6on0zy.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4273163/original/088837000_1672056349-teenage-girl-with-praying-sunny-nature_1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4213817/original/036215300_1667476717-bacaan-sholat-dari-awal-sampai-akhir-lengkap-dengan-niatnya.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5400640/original/079783300_1762143236-ilustrasi_tangan_berdoa.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4174191/original/099991100_1664358430-bacaan-doa-setelah-adzan-beserta-arti-dan-keutamaannya.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5382022/original/048339900_1760524874-Sholawat_dan_Berdzikir.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3097912/original/049390200_1586407817-photo-of-a-person-kneeling-in-front-of-book-2608353.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4243646/original/000555100_1669712732-029349200_1648524463-masjid-maba-QhzQfD0ihnI-unsplash_1___1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4403644/original/020818300_1682064463-Bacaan_istighfar_beserta_terjemahan_dan_artinya.jpg)





















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5316291/original/015050100_1755231247-5.jpg)







