TAUD Kritik Proses Hukum yang Tak Perhatikan Andrie Yunus

6 hours ago 2

TIM Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang menjadi pengacara aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) serta korban penyiraman air keras, Andrie Yunus, mengkritik proses hukum kasus ini. TAUD menilai penegak hukum tidak memperhatikan keinginan Andrie sebagai korban.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat serta anggota TAUD Albert Wirya menyinggung majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, yang saat sidang pada 29 April 2026 meminta agar Andrie memberi keterangan di persidangan. Padahal, Andrie dan tim hukumnya telah mendesak perkara ini diadili di pengadilan umum dan menolak peradilan militer.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Albert menilai sikap hakim sebagai “ancaman” terhadap Andrie, juga menjadikannya sebagai korban lagi. “Kami melihat ini sebagai bentuk viktimisasi lanjutan kepada Andrie Yunus, bentuk viktimisasi sekunder dan reviktimisasi,” kata dia saat konferensi pers di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI, Jakarta Pusat, pada Senin, 4 Mei 2026.

Ia mengatakan, proses penegakan sejauh ini belum memperhatikan keinginan Andrie sebagai korban. Menurutnya, sejauh ini proses peradilan yang sudah dibangun hinggaa ke sidang militer minggu lalu memang dari awal tidak berperspektif korban.

“Kami sudah menyampaikan dari awal bahwa Andrie tidak sepakat untuk menempuh persidangan di militer tapi itu tidak didengarkan sama sekali,” ucap Albert.

Sidang perdana perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus digelar perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 29 April 2026. Terdakwanya adalah empat anggota Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia atau Bais TNI, yakni Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Saty Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL).

Sementara, Andrie telah menyampaikan keberatan jika kasusnya diadili di pengadilan militer. Hal itu ia tulis dalam surat yang dibacakan oleh Wakil Direktur Imparsial Hussein Ahmad seusai menghadiri sidang uji materi Undang-Undang TNI di depan Gedung Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 8 April 2026.

“Saya berkeberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum ini dilakukan melalui peradilan militer,” ujar Andrie lewat surat yang ditulis tangan tersebut.

Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) sebelumnya telah melakukan penyidikan terhadap kasus ini, namun berkas kemudian dilimpahkan kepada Pusat Polisi Militer atau Puspom TNI.

Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |