Liputan6.com, Jakarta- Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam menghargai dedikasi para pendidik di Indonesia melalui penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Tunjangan ini diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai bentuk apresiasi atas profesionalisme mereka.
Untuk memastikan kelancaran penerimaan tunjangan ini, para guru diimbau untuk proaktif memantau status pencairan TPG mereka melalui portal resmi Info GTK. Pemantauan berkala menjadi kunci agar dana dapat diterima tepat waktu dan menghindari potensi kendala.
Selain itu, kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan digital yang sering menyasar guru menjelang jadwal pencairan sangat penting. Dengan memahami cara cek status yang benar dan mengenali ciri-ciri penipuan, guru dapat melindungi diri dari kerugian finansial.
Cek Status Tunjangan Profesi Guru Melalui Info GTK
Memeriksa status pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dapat dilakukan dengan mudah melalui portal resmi Info GTK. Situs ini merupakan platform terpercaya yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan untuk memantau data kepegawaian, sertifikasi, hingga status tunjangan para pendidik.
Langkah pertama adalah mengakses situs Info GTK melalui alamat https://info.gtk.dikdasmen.go.id/ atau https://info.gtk.kemdikbud.go.id/. Setelah itu, guru perlu login menggunakan akun PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang terdaftar di Dapodik, lengkap dengan username, password, dan kode captcha.
Setelah berhasil masuk, guru dapat memilih menu "Status Tunjangan" atau "Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)" untuk melihat progres pencairan. Sistem akan menampilkan status verifikasi data dan apakah dana TPG sudah siap dicairkan, termasuk informasi mengenai SKTP yang sudah terbit.
Penting untuk memahami kode status validasi yang muncul di Info GTK. Kode 16 menunjukkan data guru sudah valid dan menunggu pengusulan, Kode 07 berarti SKTP sedang dalam proses penerbitan, sementara Kode 08 menandakan SKTP sudah terbit dan TPG siap dicairkan. Status dengan warna hijau juga menjadi indikator bahwa data telah terverifikasi dan siap diajukan.
Jadwal dan Mekanisme Pencairan TPG 2025
Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada tahun 2025 akan mengikuti jadwal triwulanan yang telah ditetapkan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025, penyaluran TPG dilakukan empat kali dalam setahun.
Dikutip dari unggahan akun Instagram resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Kelas Menengah @kemendikdasmen, masih terdapat pencairan TPG Untuk Triwulan IV bagi ASN Daerah dan Non-ASN dijadwalkan pada November 2025.
Sebelumnya TPG telah cair pada Triwulan I, yaitu pada Maret untuk guru ASN Daerah dan April untuk guru non ASN, Triwulan II cari pada Juni untuk guru ASN Daerah dan Juli untuk non ASN, kemudian pada Triwulan III cair pada September untuk guru ASN Daerah dan Oktober untuk guru non ASN.
Ini berarti para guru dapat mengharapkan tunjangan mereka cair pada bulan tersebut, setelah proses verifikasi data diselesaikan dengan baik.
Mekanisme penyaluran TPG juga mengalami perubahan signifikan mulai tahun 2025. Dana TPG akan ditransfer langsung dari pemerintah pusat, yaitu Kementerian Keuangan, ke rekening pribadi setiap guru. Proses ini tidak lagi melalui kas pemerintah daerah, melainkan langsung disalurkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setelah data guru terverifikasi.
Waspada Penipuan Digital Terkait TPG
Meningkatnya kasus penipuan digital menjelang jadwal pencairan tunjangan, termasuk tunjangan profesi guru november 2025, menuntut kewaspadaan tinggi dari para pendidik. Modus penipuan seringkali berkedok informasi pencairan TPG dan menyasar data pribadi guru.
Selalu akses informasi TPG hanya melalui situs resmi Info GTK dengan mengetikkan alamat secara manual di browser. Hindari mengklik tautan mencurigakan yang dikirim melalui pesan pribadi, WhatsApp, atau media sosial, karena ini sering menjadi pintu masuk modus phishing.
Waspadai ciri-ciri tautan atau situs palsu, seperti domain yang tidak resmi (bukan .dikdasmen.go.id), tampilan yang mirip namun tidak identik, serta permintaan data sensitif seperti nomor rekening, PIN, atau kode OTP. Situs resmi tidak akan pernah meminta informasi tersebut.
Kementerian Pendidikan juga menegaskan bahwa tidak ada pihak yang berwenang meminta transfer uang atau barang untuk pengurusan kelulusan atau pencairan tunjangan. Guru diminta untuk tidak pernah mengirim uang kepada siapa pun yang mengaku dapat mempercepat atau memvalidasi data TPG dengan imbalan finansial.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4400005/original/008170900_1681813298-20230418-Zakat-Fitrah-Herman-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5437321/original/005168000_1765248432-044d577c-1541-4753-a618-d7e80a83a7bc.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5511768/original/061725000_1771917577-Gemini_Generated_Image_mf1z6lmf1z6lmf1z.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5369177/original/054391600_1759456407-elon.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5512582/original/046275400_1771987346-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-25T093908.673.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5497973/original/089166700_1770695732-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-10T105228.255.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4998321/original/035227900_1731211487-cek_fakta_undian_bpd_bali.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5512133/original/041212800_1771926227-Pemutihan_bpjs_kesehatan.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5510523/original/074823500_1771830406-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-23T134641.538.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5228646/original/057374300_1747893057-20250522-Job_Fair_Kemenaker-AFP_3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5511479/original/074926800_1771910433-bawaslu_klaim_rekrutmen.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5511150/original/031336900_1771895236-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-24T080652.405.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5511113/original/077324400_1771890698-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-24T064855.410.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5478866/original/025973300_1768955677-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-01-21T071644.645.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5170217/original/039135200_1742596938-20250322-Penukaran_Uang-ANG_5.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5509467/original/026950800_1771715885-2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5509552/original/040108400_1771730281-internet_gratis.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5263253/original/068977400_1750812433-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__10_.jpg)













:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1554094/original/040157900_1491121330-stairs-735995_1920.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5348709/original/090969100_1757859256-bioskop.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4010689/original/086569000_1651202668-pexels-rayn-l-3163677.jpg)








