Liputan6.com, Jakarta- Informasi palsu mengenai program pemutihan sertifikat tanah gratis 2025 belakangan ini marak beredar di berbagai platform media sosial, seperti Facebook dan TikTok. Klaim ini menawarkan berbagai fasilitas gratis, mulai dari balik nama sertifikat, pembuatan sertifikat baru, hingga pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) serta denda tunggakan. Hoaks ini telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang berharap adanya kemudahan dalam pengurusan dokumen kepemilikan tanah mereka.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah berulang kali memberikan klarifikasi resmi terkait isu ini. Pihak kementerian menegaskan bahwa narasi mengenai program pemutihan sertifikat tanah gratis secara menyeluruh adalah hoaks dan tidak bersumber dari lembaga resmi. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada tautan atau informasi yang tidak berasal dari kanal resmi pemerintah.
Penting bagi masyarakat untuk selalu memverifikasi kebenaran informasi yang diterima, terutama yang berkaitan dengan aset berharga seperti tanah. Kewaspadaan menjadi kunci utama agar terhindar dari modus penipuan yang memanfaatkan isu pemutihan sertifikat tanah. Hanya informasi dari sumber resmi Kementerian ATR/BPN yang dapat dipercaya untuk menghindari kerugian.
Klaim Hoaks yang Menyesatkan Publik
Hoaks pemutihan sertifikat tanah seringkali menyertakan klaim yang sangat menggiurkan bagi masyarakat. Informasi palsu ini menjanjikan layanan seperti balik nama sertifikat gratis, pembuatan sertifikat baru tanpa biaya, serta pembebasan dari kewajiban pajak tanah dan denda tunggakan. Klaim-klaim ini sengaja dibuat untuk menarik perhatian dan memancing calon korban agar tergiur dengan tawaran yang tidak masuk akal.
Penyebaran hoaks ini umumnya dilakukan melalui tautan pendaftaran yang disebarkan di media sosial. Tautan tersebut seringkali mengarahkan pengguna ke halaman yang meminta data pribadi, seperti nama lengkap, provinsi, dan nomor akun Telegram. “Hoaks terbaru, adalah klaim link pendaftaran untuk pemutihan sertifikat tanah gratis 2025. Nyatanya, informasi tersebut tidaklah benar,” demikian pernyataan yang dikutip dari Liputan6.com.
Perlu diingat bahwa tautan yang dibagikan dalam hoaks tersebut tidak pernah mengarah ke situs resmi Kementerian ATR/BPN atau portal pemerintah lainnya. Sebaliknya, tautan tersebut dirancang untuk mengumpulkan data pribadi masyarakat yang kemudian dapat disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, masyarakat harus sangat berhati-hati sebelum mengklik tautan yang mencurigakan.
Klarifikasi Resmi Kementerian ATR/BPN
Menanggapi maraknya hoaks pemutihan sertifikat tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mengeluarkan klarifikasi tegas. Melalui akun Instagram resminya, Kementerian ATR/BPN menyatakan bahwa narasi mengenai program pemutihan sertifikat tanah gratis 2025 adalah informasi palsu. Klarifikasi ini bertujuan untuk meluruskan informasi yang beredar dan melindungi masyarakat dari potensi penipuan.
Pihak ATR/BPN secara konsisten mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan program sertifikat tanah gratis. Mereka menekankan pentingnya mengakses informasi hanya melalui kanal-kanal resmi pemerintah. “Faktanya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui akun Instagram resminya menyatakan bahwa narasi tersebut adalah hoaks,” laporan ANTARA News.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga menegaskan bahwa tidak ada kebijakan penarikan sertifikat tanah fisik oleh BPN dari masyarakat. Jika ada pihak yang mengaku dari BPN dan berusaha untuk menarik sertifikat asli, masyarakat diimbau untuk tidak melayaninya. Hal ini merupakan salah satu modus penipuan yang perlu diwaspadai agar sertifikat tanah tidak jatuh ke tangan yang salah.
Program Resmi Pemerintah: PTSL Bukan Pemutihan
Kementerian ATR/BPN menjelaskan bahwa program resmi yang saat ini dijalankan pemerintah untuk pendaftaran tanah adalah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini memang bertujuan untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia dan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat. PTSL berbeda dengan klaim “pemutihan sertifikat tanah” yang beredar sebagai hoaks.
Dalam program PTSL, masyarakat tidak dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pendaftaran tanah pertama kali. Namun, penting untuk dipahami bahwa masyarakat tetap memiliki kewajiban untuk membayar biaya lain yang diatur oleh undang-undang, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku. Ini menunjukkan bahwa tidak semua aspek pengurusan sertifikat tanah digratiskan.
Istilah “pemutihan sertifikat tanah” sendiri, dalam konteks yang benar, mengacu pada fasilitas atau layanan yang diberikan pemerintah untuk membebaskan biaya pengurusan sertifikat bagi kategori masyarakat tertentu. Dasar hukum untuk fasilitas ini tercantum dalam Permen ATR/Kepala BPN No. 25 Tahun 2016 serta Pasal 22 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) No.128 Tahun 2015. Ini sangat berbeda dengan klaim hoaks yang menawarkan pemutihan secara menyeluruh dan gratis tanpa syarat.
Modus Penipuan Lain Terkait Sertifikat Tanah
Selain hoaks pemutihan sertifikat tanah, masyarakat juga perlu mewaspadai berbagai modus penipuan lain yang berkaitan dengan pertanahan. Salah satunya adalah sindikat pemalsuan sertifikat tanah yang kerap beroperasi dengan menyamar sebagai tim Satgas Mafia Tanah. Mereka menggunakan atribut palsu, mencetak sertifikat tidak sah, bahkan membuat situs web tiruan yang menyerupai domain resmi pemerintah untuk meyakinkan korbannya.
Modus penipuan lain yang juga marak adalah tawaran jasa untuk mengubah sertifikat tanah analog menjadi sertifikat elektronik (Sertipikat-el). Pelaku penipuan ini akan menawarkan bantuan dengan menarik biaya yang sangat besar dan bahkan mencoba mengambil sertifikat analog langsung ke rumah korban. Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa ini adalah penipuan, karena tidak ada biaya besar atau mekanisme penarikan sertifikat langsung ke rumah untuk proses ini.
Penipuan jual beli tanah fiktif juga sering terjadi, di mana pelaku menawarkan tanah yang bukan miliknya atau tanah yang sudah dijual kepada pihak lain. Modus ini dapat menyebabkan kerugian finansial yang besar bagi korban. Oleh karena itu, verifikasi kepemilikan tanah dan transaksi harus selalu dilakukan secara cermat dan melalui jalur resmi.

2 days ago
7
:strip_icc()/kly-media-production/promo_images/1/original/085223300_1761037787-Desktop_1280_x_190.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5308107/original/002158500_1754535553-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__44_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5398198/original/065243000_1761876607-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-10-31T090908.052.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5037611/original/063736000_1733399301-IMG-20241205-WA0041.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5396335/original/088000300_1761731996-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-10-29T163728.257.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5395801/original/000277300_1761718717-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__100_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5395361/original/090300100_1761705477-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__99_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3950884/original/083651300_1646234565-Gedung_Pertamina.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5382144/original/018936700_1760532562-Menkeu_Purbaya_Yudhi_Sadewa-3.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2733195/original/082316600_1550638569-20190220-Ganjar-Pranowo-Hadiri-Dialog-Kebangsaan-di-Solo-Balapan-TALLO-8.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5393873/original/036881300_1761619239-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__98_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5392805/original/078069400_1761529129-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-10-27T080719.344.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4803586/original/039264300_1713314540-cek_fakta_lunas.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5387785/original/015985200_1761104203-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__93_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5393340/original/082490500_1761551548-klaim_bantuan_mahfud.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5393394/original/046706800_1761553234-klaim_pemutihan_bpjs.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2371631/original/076144900_1538389022-hsr_5.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5392429/original/004658000_1761460053-Screenshot_2025-10-26_132633.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5389018/original/062498400_1761184750-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__95_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5371136/original/049654900_1759636807-bsu_jadi.jpg)





























