Liputan6.com, Jakarta- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memberikan klarifikasi penting mengenai jadwal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan tahun 2025. Informasi ini diharapkan dapat meluruskan berbagai spekulasi dan hoaks yang beredar di masyarakat terkait program bantuan tersebut.
Program BSU 2025 secara resmi telah disalurkan untuk periode Juni-Juli 2025 dan proses penyalurannya telah rampung sepenuhnya pada Agustus 2025. Dengan demikian, tidak ada lagi pencairan BSU tahap lanjutan di akhir tahun ini.
Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan merujuk pada sumber informasi resmi guna menghindari penipuan atau pencurian data pribadi. Segala informasi terkait BSU BPJS Ketenagakerjaan yang tidak berasal dari kanal resmi pemerintah patut dicurigai sebagai hoaks.
Jadwal dan Mekanisme Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025
Penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan tahun 2025 dilaksanakan secara bertahap untuk periode Juni-Juli. Tahap pertama pencairan dimulai sejak Juni 2025, sementara tahap kedua dijadwalkan pada 3 Juli hingga 15 Juli 2025 melalui seluruh Kantor Pos di Indonesia.
Seluruh dana BSU 2025 telah selesai disalurkan sepenuhnya sejak Agustus 2025. Pencairan yang terjadi pada bulan Agustus merupakan proses penyelesaian bagi pekerja yang mengalami kendala teknis dalam pencairan sebelumnya, bukan tahap baru.
Nominal bantuan BSU 2025 adalah Rp300.000 per bulan selama dua bulan, sehingga total yang diterima adalah Rp600.000. Dana ini disalurkan melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, serta PT Pos Indonesia bagi penerima yang tidak memiliki rekening di bank-bank tersebut.
BSU BPJS Ketenagakerjaan Hanya Cair Periode Juni-Juli 2025
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara tegas menyatakan bahwa BSU 2025 hanya disalurkan satu kali, yaitu untuk periode Juni-Juli 2025. Pernyataan ini membantah rumor yang menyebutkan adanya pencairan BSU tahap lanjutan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga telah menegaskan tidak ada rencana pencairan BSU tahap 2 di akhir tahun 2025. Hingga saat ini, belum ada instruksi baru dari Presiden Prabowo Subianto terkait penyaluran BSU tahap kedua, sehingga masyarakat diharapkan tidak mudah percaya isu yang beredar.
Waspada Hoaks BSU BPJS Ketenagakerjaan dan Modus Pencurian Data
Berbagai rumor mengenai pencairan BSU pada Oktober atau November 2025 banyak beredar di media sosial. Namun, Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan secara resmi telah membantah kabar tersebut, menegaskan bahwa program BSU 2025 telah selesai.
Tautan atau informasi yang mengklaim pendaftaran atau pengecekan BSU tanpa Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau untuk periode di luar Juni-Juli 2025 merupakan hoaks. Hal ini seringkali menjadi modus pencurian data pribadi (phishing) yang merugikan.
Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati terhadap informasi palsu dan tautan tidak resmi. Untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya mengenai BSU BPJS Ketenagakerjaan, masyarakat harus merujuk pada situs dan kanal resmi pemerintah, yaitu bsu.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Berdasarkan Permenaker
Syarat penerima BSU 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Kriteria ini memastikan bantuan tepat sasaran kepada pekerja yang membutuhkan.
Berikut adalah kriteria utama yang harus dipenuhi oleh calon penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, dengan kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan, atau sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) jika lebih tinggi.
Selain itu, penerima BSU tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Mereka juga tidak boleh sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada periode yang sama, serta harus bekerja di sektor formal.
Apabila di kemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang telah diterima ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5435682/original/053475200_1765089653-7_des_hoaks_alat_pertanian.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5283351/original/095925600_1752552360-nad6.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5378765/original/034963800_1760324009-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__89_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5251473/original/005920400_1749797781-cek_fakta_bantuan_alat.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5293648/original/044395900_1753338927-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__42_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5348218/original/000385200_1757805578-WhatsApp_Image_2025-09-13_at_22.11.53__1___1_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5434299/original/057385100_1764921842-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-12-05T144221.489.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3655011/original/069999900_1638856317-20211207-Banjir-Rob-Pelabuhan-Sunda-Kelapa-2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5102598/original/020042500_1737446485-1737444847588_cara-cek-nik-ktp-penerima-bansos.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5323872/original/023868500_1755834103-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__54_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4713826/original/020602900_1705035963-20240112-Jokowi-Kunjungi-Vietnam-AFP-8.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1706765/original/044908300_1505126854-20170911-Tes-CPNS-HEL-3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4059764/original/091589100_1655812460-Bendera1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5160378/original/069897800_1741795320-cacbe7cf-b221-491f-8ec9-d3ec31df7d43.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5432608/original/039355600_1764817183-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-12-04T072013.095.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5433078/original/028580000_1764833081-BSU_Kemnaker.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5399220/original/057933100_1761911973-Sekolah_Rakyat_1.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5432869/original/056816000_1764825853-cpns_kemenkeu.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5179657/original/033037300_1743647328-VEN_MAR20250403071652.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364446/original/089769200_1759113205-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__76_.jpg)



























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5316291/original/015050100_1755231247-5.jpg)

