Liputan6.com, Jakarta- Di tengah tingginya minat masyarakat terhadap rekrutmen PPPK, muncul berbagai modus penipuan yang memanfaatkan momen seleksi. Oknum tidak bertanggung jawab seringkali menyebarkan informasi palsu atau tautan pendaftaran fiktif.
Modus ini bertujuan untuk menjaring korban dengan janji kelulusan atau percepatan proses pengangkatan, seringkali dengan meminta sejumlah uang. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya pada informasi yang tidak berasal dari sumber resmi.
Penting untuk memahami definisi PPPK, dasar hukumnya, serta ciri-ciri hoaks agar terhindar dari penipuan. Verifikasi informasi adalah kunci untuk memastikan kebenaran berita seputar rekrutmen PPPK.
Mengenal Lebih Dekat PPPK
PPPK, atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan. Profesi ini setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Definisi ini tertuang jelas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dasar hukum PPPK diperkuat oleh beberapa peraturan, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 14 Tahun 2023. Terbaru, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN juga mengatur bahwa PPPK kini berhak atas jaminan pensiun dan hari tua, menyamai hak-hak PNS. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 juga mengatur gaji dan tunjangan PPPK.
Masa kerja PPPK umumnya minimal satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dan evaluasi kinerja. Bahkan, pada tahun 2025, kontrak PPPK dapat berlangsung hingga mencapai usia pensiun. Batas usia pelamar PPPK juga lebih fleksibel, yaitu dari 20 hingga 59 tahun, berbeda dengan PNS yang memiliki batas usia 18 sampai 35 tahun.
Ragam Modus Hoaks Rekrutmen PPPK
Modus penipuan berkedok rekrutmen PPPK semakin marak, memanfaatkan antusiasme calon pelamar. Salah satu modus paling umum adalah permintaan uang untuk menjamin kelulusan atau mempercepat proses pengangkatan. Oknum penipu seringkali meminta sejumlah uang, mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah, dengan dalih dapat mempercepat terbitnya Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Selain itu, pencatutan nama pejabat atau instansi juga sering terjadi. Pelaku menggunakan nama atau foto pejabat daerah, seperti Kepala Dinas Pendidikan atau Pj Sekretaris Daerah, untuk meyakinkan korban. Mereka bahkan bisa mengaku sebagai orang dekat pejabat tertentu untuk menjanjikan pekerjaan, seperti yang terjadi di Mataram dan Kotim.
Modus lain yang berbahaya adalah penyebaran tautan palsu atau phishing. Hoaks ini sering beredar di media sosial dalam bentuk tautan pendaftaran fiktif yang tidak mengarah ke situs resmi BKN. Tautan tersebut biasanya meminta data pribadi sensitif seperti nama lengkap dan nomor ponsel yang terhubung dengan Telegram, yang berpotensi disalahgunakan untuk kejahatan siber. Pemerintah telah menegaskan bahwa rekrutmen PPPK hanya dilaksanakan melalui portal resmi sscasn.bkn.go.id.
Strategi Jitu Mengenali dan Menghindari Hoaks PPPK
Masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap berita atau informasi yang berkaitan dengan rekrutmen PPPK. Ciri-ciri umum berita hoaks meliputi judul yang provokatif, penggunaan argumen teknis yang terlalu ilmiah untuk menutupi kebohongan, serta sumber media yang tidak jelas. Selain itu, foto yang digunakan seringkali manipulatif atau diambil dari konteks yang berbeda.
Untuk menghindari penipuan rekrutmen PPPK, selalu verifikasi informasi dari sumber resmi pemerintah, seperti situs web Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Pendaftaran dan pengumuman resmi PPPK hanya dilakukan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di sscasn.bkn.go.id.
Penting untuk diingat bahwa seleksi PPPK dilakukan secara transparan dan tanpa pungutan biaya atau jalur khusus untuk meluluskan peserta. Jangan mudah memberikan data pribadi sensitif seperti NIK atau kata sandi kepada pihak yang tidak resmi. Selain portal SSCASN, pengumuman juga dapat dicek melalui situs resmi instansi yang dilamar, dan manfaatkan aplikasi resmi seperti Mola BKN untuk memantau status kepegawaian.
Sumber Informasi Resmi PPPK
Melawan penyebaran hoaks seputar rekrutmen PPPK adalah tanggung jawab bersama. Kunci utamanya adalah selalu merujuk pada sumber informasi yang resmi dan terpercaya. Portal SSCASN BKN di https://sscasn.bkn.go.id adalah gerbang utama untuk seluruh proses pendaftaran dan pengumuman PPPK.
Selain itu, situs resmi BKN di https://www.bkn.go.id dan situs resmi Kementerian PAN-RB di https://www.menpan.go.id juga menyediakan informasi terkini dan valid. Calon pelamar juga dapat memeriksa situs resmi instansi pemerintah yang membuka formasi, seperti Kementerian Perdagangan atau Kejaksaan Agung, untuk detail spesifik.
Untuk kemudahan pemantauan status kepegawaian, BKN menyediakan aplikasi Mola BKN yang dapat diakses melalui https://mola.bkn.go.id. Mengikuti akun media sosial resmi BKN dan KemenPAN-RB juga merupakan cara efektif untuk mendapatkan informasi terbaru dan terverifikasi secara langsung dari sumbernya.

2 days ago
7
:strip_icc()/kly-media-production/promo_images/1/original/085223300_1761037787-Desktop_1280_x_190.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5308107/original/002158500_1754535553-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__44_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5398198/original/065243000_1761876607-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-10-31T090908.052.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5389897/original/047221900_1761213067-pemutihan_sertifikat_tanah_-_klaim.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5396335/original/088000300_1761731996-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-10-29T163728.257.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5395801/original/000277300_1761718717-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__100_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5395361/original/090300100_1761705477-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__99_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3950884/original/083651300_1646234565-Gedung_Pertamina.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5382144/original/018936700_1760532562-Menkeu_Purbaya_Yudhi_Sadewa-3.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2733195/original/082316600_1550638569-20190220-Ganjar-Pranowo-Hadiri-Dialog-Kebangsaan-di-Solo-Balapan-TALLO-8.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5393873/original/036881300_1761619239-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__98_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5392805/original/078069400_1761529129-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-10-27T080719.344.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4803586/original/039264300_1713314540-cek_fakta_lunas.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5387785/original/015985200_1761104203-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__93_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5393340/original/082490500_1761551548-klaim_bantuan_mahfud.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5393394/original/046706800_1761553234-klaim_pemutihan_bpjs.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2371631/original/076144900_1538389022-hsr_5.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5392429/original/004658000_1761460053-Screenshot_2025-10-26_132633.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5389018/original/062498400_1761184750-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__95_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5371136/original/049654900_1759636807-bsu_jadi.jpg)





























