Waspada Rekening Bank Diblokir PPATK Jika Nganggur 3 Bulan, Begini Cara Mengatasinya

1 month ago 21

Liputan6.com, Jakarta- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini mengumumkan kebijakan penting terkait penghentian sementara transaksi pada rekening bank yang tidak aktif atau dikenal sebagai rekening dormant. Langkah ini diambil sebagai upaya serius untuk melindungi masyarakat dan menjaga integritas sistem keuangan nasional dari berbagai potensi penyalahgunaan yang merugikan.

Kebijakan ini muncul setelah PPATK menemukan banyak rekening dormant disalahgunakan untuk aktivitas ilegal, seperti pencucian uang, jual beli rekening, penipuan, hingga penampungan hasil perjudian online. Pada tahun 2024 saja, lebih dari 28.000 rekening terindikasi digunakan untuk deposit perjudian online dan kegiatan melanggar hukum lainnya, mendorong PPATK untuk bertindak tegas.

Meskipun transaksi dihentikan sementara, PPATK memastikan bahwa dana nasabah di rekening diblokir tetap aman dan tidak akan hilang. Kebijakan ini bertujuan untuk memproteksi aset nasabah dari penyimpangan oleh pihak tidak bertanggung jawab, sekaligus menjadi pemberitahuan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif meskipun sudah lama tidak digunakan.

Apa Itu Rekening Nganggur (Dormant)?

Rekening dormant adalah istilah yang merujuk pada rekening tabungan, baik perorangan maupun perusahaan, rekening giro, atau rekening rupiah/valuta asing yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama periode waktu tertentu. Jangka waktu sebuah rekening dikategorikan sebagai dormant bervariasi antar bank, umumnya berkisar antara 3 hingga 12 bulan tanpa adanya transaksi aktif.

Sebagai contoh, Bank Mandiri menetapkan rekening dormant jika tidak ada transaksi selama 180 hari atau 6 bulan, di luar pembayaran biaya administrasi. Sementara itu, BNI menyatakan rekening pasif apabila tidak digunakan untuk transaksi debit dan kredit selama 180 hari berturut-turut. Penting untuk dicatat bahwa pendebetan atau pengkreditan otomatis oleh sistem untuk biaya administrasi, denda saldo minimum, pajak, atau bunga tidak akan mengubah status rekening menjadi aktif.

Transaksi yang dihitung sebagai aktivitas untuk menjaga rekening tetap aktif meliputi penarikan dana, transfer dana, atau pembayaran belanja. Aktivitas ini bisa dilakukan melalui berbagai saluran, baik di kantor cabang bank maupun secara online melalui mobile banking atau internet banking. Melakukan transaksi rutin adalah cara terbaik untuk mencegah rekening Anda menjadi dormant.

Alasan Utama Rekening Bank Diblokir PPATK

PPATK melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening dormant bukan tanpa alasan kuat. Lembaga ini menemukan bahwa banyak rekening tidak aktif dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk memfasilitasi berbagai kejahatan keuangan. Ini termasuk skema pencucian uang, praktik jual beli rekening ilegal, penipuan daring, perdagangan narkotika, hingga penampungan dana hasil perjudian online yang merajalela.

Dasar hukum kebijakan ini sangat jelas, yaitu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Langkah ini merupakan bagian dari upaya PPATK dalam memperkuat rezim Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT dan PPPSPM) di Indonesia.

Tujuan utama dari pembekuan sementara ini adalah untuk melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan aset keuangan mereka oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, kebijakan ini juga krusial untuk menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan nasional secara keseluruhan, memastikan bahwa dana yang beredar adalah dana yang sah dan tidak berasal dari aktivitas kriminal.

Dampak dan Prosedur Reaktivasi Rekening yang Diblokir

Jika rekening Anda masuk kategori dormant dan diblokir sementara oleh PPATK, ada beberapa dampak yang akan Anda alami. Rekening tersebut tidak dapat digunakan untuk transaksi pendebetan, seperti penarikan tunai, pemindahbukuan atau transfer melalui e-channel, maupun pembayaran atau pembelanjaan di merchant/EDC. Aktivasi e-channel juga tidak akan bisa dilakukan. Namun, rekening dormant masih memiliki kemampuan untuk menerima transfer masuk, meskipun penerimaan dana ini tidak akan secara otomatis mengubah status rekening menjadi aktif kembali.

Bagi nasabah yang rekeningnya diblokir, tidak perlu khawatir berlebihan karena ada prosedur untuk mengajukan keberatan atau permohonan reaktivasi. Anda dapat mengisi formulir yang tersedia di tautan bit.ly/FormHensem. Setelah formulir diisi, akan ada proses review dan pendalaman oleh pihak bank bersama PPATK, yang memakan waktu maksimal lima hari kerja dan dapat diperpanjang hingga 15 atau 20 hari kerja, tergantung kelengkapan data dan hasil penilaian.

Apabila hasil pendalaman menyimpulkan tidak ada pelanggaran atau penyalahgunaan, maka rekening akan kembali dibuka dan dapat digunakan seperti semula. Sebagai alternatif, nasabah juga bisa mengajukan permohonan reaktivasi langsung ke kantor cabang bank masing-masing dengan memenuhi prosedur yang dipersyaratkan oleh perbankan. Beberapa bank mungkin memang mengharuskan nasabah untuk datang langsung ke cabang untuk mengaktifkan kembali rekening mereka yang tidak aktif.

Untuk memeriksa status rekening Anda, nasabah dapat memanfaatkan layanan mobile banking, ATM, atau langsung mendatangi kantor cabang bank terkait. Pencegahan terbaik agar rekening tidak menjadi dormant adalah dengan melakukan transaksi rutin, sekecil apapun, untuk menjaga aktivitas rekening Anda.

Pencegahan dan Dukungan Perbankan

Untuk menghindari rekening Anda masuk dalam kategori dormant dan berpotensi diblokir, cara paling efektif adalah dengan melakukan transaksi secara rutin. Transaksi sederhana seperti transfer kecil, pembayaran tagihan, atau bahkan hanya pengecekan saldo melalui mobile banking dapat membantu menjaga status rekening Anda tetap aktif. Ini adalah langkah proaktif yang sangat disarankan bagi setiap nasabah.

Di sisi lain, bank-bank di Indonesia memberikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah yang diambil oleh PPATK. Mereka memahami bahwa kebijakan ini krusial dalam rangka penguatan rezim Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT dan PPPSPM). Dukungan ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga stabilitas dan keamanan sistem keuangan nasional.

Berbagai bank, seperti Bank Mandiri dan Bank BJB, telah menegaskan bahwa mekanisme pelaksanaan penghentian sementara transaksi ini mengacu pada regulasi yang ada, termasuk UU No. 8 Tahun 2010. Mereka juga memiliki kebijakan dan prosedur internal untuk pengelolaan rekening dormant yang selaras dengan prinsip mengenali pengguna jasa (Know Your Customer/KYC), memastikan setiap langkah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |