DIREKTORAT Jenderal Pemasyarakatan atau Ditjen PAS Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kembali memindahkan warga binaan berisiko tinggi ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Kali ini, sebanyak 115 narapidana high risk dari Sulawesi Selatan dan Jawa Timur yang dipindahkan.
"Sebanyak 79 warga binaan berasal dari Sulawesi Selatan dan 36 dari Jawa Timur," kata Juru Bicara Ditjen PAS, Rika Aprianti, dalam keterangan tertulis pada Senin, 20 Juli 226. Dia menuturkan, para narapidana itu dipindahkan secara bertahap melalui jalur darat dan laut.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Rika menceritakan, puluhan narapidana dari Sulawesi Selatan itu diberangkatkan dari Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIB Maros menuju Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar pada 17 Juli 2026. Mereka lantas menempuh perjalanan laut menggunakan kapal menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, kemudian transit sementara di Lapas Kelas I Surabaya.
Pada 19 Juli 2026, sebanyak 36 napi dari Jawa Timur bergabung dengan rombongan tersebut. Sehingga, totalnya menjadi 115 warga binaan. Ratusan narapidana itu kemudian diberangkatkan menuju Nusakambangan melalui jalur darat dengan pengawalan ketat.
Menurut Rika, mereka dikawal ketat oleh 77 personel. Pengawalan ini melibatkan Direktorat Pengamanan dan Intelijen Ditjen PAS, Satuan Operasional Kepatuhan Internal atau Patnal, Korps Brigade Mobil Kepolisian RI, Kepolisian Lalu Lintas, serta petugas Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Sulawesi Selatan dan Jawa Timur.
Rombongan narapidana itu tiba di Pelabuhan Wijayapura, Cilacap, pada Senin dini hari, 20 Juli 2026 pukul 01.20 WIB. Mereka pun melanjutkan penyeberangan menuju Pelabuhan Sodong, Nusakambangan dan tiba dengan selamat pukul 01.40 WIB.
"Kolaborasi menjadi kunci sehingga seluruh rangkaian pemindahan dapat berlangsung aman, tertib, lancar, dan terkendali," tutur Rika. Ia memandang, relokasi tersebut adalah operasi pengamanan yang membutuhkan perencanaan matang dan koordinasi kuat.
Dia menjelaskan, pemindahan warga binaan high risk ke Nusakambangan adalah implementasi kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih aman, tertib, dan terkendali.
Menurut Rika, hal ini bagian dari strategi penempatan narapidana berdasarkan tingkat risiko (risk based placement). Sehingga, setiap warga binaan ditempatkan pada lapas yang memiliki tingkat pengamanan sesuai dengan profil risikonya.
"Nusakambangan memiliki fungsi strategis sebagai kawasan pemasyarakatan dengan tingkat pengamanan tinggi," ujar Rika. "Penempatan warga binaan high risk di Nusakambangan merupakan langkah untuk mengoptimalkan pengamanan sekaligus mendukung proses pembinaan yang lebih efektif sesuai dengan tingkat risiko masing-masing warga binaan."
Dia menegaskan, pemindahan warga binaan high risk akan terus dilaksanakan secara terukur. Langkah ini, kata Rika, mencerminkan komitmen Ditjen PAS dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada keamanan, pembinaan, serta perlindungan masyarakat.








































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5531528/original/007916600_1773619112-unnamed__10_.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4403008/original/008750000_1681991372-20230420-Pemantauan-Hilal-Iqbal-7.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5544736/original/021119200_1775115709-gibran_promo_motor_-_klaim.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5378584/original/033747300_1760257934-unnamed__52_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4067423/original/029499900_1656490392-WhatsApp_Image_2022-06-29_at_2.40.46_PM.jpeg)
