5 Tuntutan Masyarakat Soal TNI Ikut Awasi Kepatuhan Pajak

6 hours ago 6

KOALISI Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan mengkritik pelibatan TNI untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se-8/Pj/2026 Tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. 

“Jika pemerintah ingin meningkatkan kepatuhan pajak, jalan yang harus ditempuh bukanlah memperluas pelibatan aparat keamanan, melainkan memperbaiki kualitas layanan pajak,” kata Ketua Badan Pengurus Indonesia Risk Centre, Julius Ibrani, dalam keterangan resminya, Selasa, 21 Juli 2026.

Menurut Julius, di tingkat desa, kehadiran Bintara Pembina Desa (Babinsa) untuk mengawasi pajak bentuk manifestasi politik ketakutan yang dibangun negara kepada rakyat. Terutama ditujukkan pada kelompok rentan, pelaku usaha kecil, petani, nelayan, pekerja informal.

“Situasi ini bertentangan dengan agenda reformasi TNI, prinsip supremasi sipil, serta upaya membangun kepercayaan publik terhadap administrasi perpajakan,” kata dia. 

Menurut Julius, kepatuhan pajak dapat dibangun melalui kepercayaan, transparansi, dan perlakuan yang adil, bukan melalui rasa takut. Menurutnya, negara tidak boleh menjadikan kepatuhan pajak sebagai pintu masuk bagi normalisasi pelibatan militer dalam urusan sipil sehari-hari. 

Selain Indonesia Risk Centre, koalisi masyarakat sipil ini terdiri dari The Indonesian Human Rights Monitor (Imparsial), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Centra Initiative, Amnesty International, DeJure, dan Raksha Initiative

Atas penerbitan Surat Edaran itu, mereka mengajukan lima tuntutan:

  1. Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan segera mencabut ketentuan yang membuka ruang pelibatan Babinsa TNI dalam pembangunan jejaring informasi pengawasan kepatuhan pajak.
  2. Panglima TNI memastikan seluruh jajaran TNI, termasuk Babinsa, tidak dilibatkan dalam pengawasan, pendataan, penagihan, atau aktivitas lain yang terkait dengan kepatuhan pajak warga.
  3. Pemerintah dan DPR melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan perpajakan yang melibatkan aparat keamanan agar tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum, supremasi sipil, perlindungan hak asasi manusia, dan kerahasiaan data wajib pajak.
  4. DJP memperkuat mekanisme pengawasan berbasis data yang sah, transparan, proporsional, dan dapat diaudit, serta memastikan setiap kegiatan lapangan dilakukan oleh petugas yang berwenang dengan prosedur perlindungan hak warga.
  5. Komnas HAM, Ombudsman, dan lembaga pengawas terkait lainnya melakukan pemantauan atas potensi maladministrasi, intimidasi, dan pelanggaran hak yang timbul dari kebijakan ini.
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |