6 Hoaks yang Beredar Sepekan, dari Aturan Baru sampai Bantuan

3 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta - Penyebaran hoaks telah menjadi tantangan serius yang terus-menerus menguji kewaspadaan masyarakat. Informasi palsu ini seringkali dirancang untuk menipu, memicu keresahan, bahkan berpotensi merugikan secara langsung. 

Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk selalu memeriksa kebenaran informasi sebelum mempercayai atau menyebarkannya lebih lanjut. Kewaspadaan ini krusial untuk menjaga integritas informasi dan mencegah dampak negatif yang ditimbulkan oleh disinformasi.

Dalam sepekan terakhir, berbagai hoaks mencuat dan menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial serta aplikasi percakapan. Mulai dari isu-isu yang mencatut nama tokoh publik hingga terkait kebijakan pemerintah, hingga rekrutmen pekerjaan.

Cek Fakta Liputan6.com mengungkap hoaks untuk membantu masyarakat membedakan berita benar dan berita bohong, berikut daftarnya.

1. Mobil di Atas 1.400 Cc Dilarang Pakai Pertalite Per 1 Juni 2026

Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim mobil di atas 1.400 Cc dilarang pakai Pertalite per 1 Juni 2026, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 19 Mei 2026.

Klaim mobil di atas 1.400 Cc dilarang pakai Pertalite per 1 Juni 2026 menampilkan poster digital yang di dalamnya terdapat tulisan berikut.

"Ini daftar mobil yg TIDAK BOLEH menggunakan PERTALITE

Akan berlaku 1 juni 2026"

Dalam poster tersebut juga terdapat daftar merk dan tipe mobil di atas 1.400 Cc yang dilarang isi Pertalite.

Benarkah klaim mobil di atas 1.400 Cc dilarang pakai Pertalite per 1 Juni 2026? Simak hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com dalam halaman berikut ini......

2. Tautan Pendaftaran Bantuan Ikan Air Tawar 2026

Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim link pendaftaran untuk mendapatkan bantuan ikan air tawar 2026. Postingan itu beredar di salah satu akun Facebook pada 14 Mei 2026.

Berikut isi unggahannya:

"🎣 BANTUAN PERIKANAN AIR TAWAR 2026 🎣

Saatnya tingkatkan usaha budidaya ikan air tawar menuju hasil yang lebih maju, produktif, dan berkelanjutan! 🌊🐟

Melalui Program Bantuan Perikanan Air Tawar 2026, pemerintah hadir untuk mendukung para pembudidaya dengan bantuan:

✅ Bibit ikan unggul

✅ Pakan ikan berkualitas

✅ Kolam terpal & bioflok

✅ Mesin pakan dan aerator

✅ Obat & probiotik

✅ Jaring dan peralatan budidaya

✅ Pelatihan serta pendampingan usaha

💙 Bersama kita wujudkan perikanan air tawar yang mandiri, modern, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

📈 Tingkatkan produksi

💰 Tambah penghasilan

🌱 Jaga kelestarian lingkungan🇮🇩 Menuju Indonesia Emas 2045

📌 Info syarat dan pendaftaran silahkan klik link di bio profil sekarang juga!

Kuota terbatas, segera daftarkan diri Anda."

Unggahan disertai menu daftar. Jika menu tersebut diklik akan mengarah pada link yang berisi halaman situs menampilkan formulir digital serta meminta data pribadi, seperti nama lengkap dan nomor Telegram.

 Lalu benarkah klaim link pendaftaran bantuan ikan air tawar 2026? Simak hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com dalam halaman berikut ini.......

3. Aturan Baru Jemaah Haji yang Foto di Masjidil Haram Didenda 10 Ribu Riyal

Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim aturan baru jemaah haji yang foto di Masjidil Haram didenda 10 ribu riyal, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 29 April 2026.

Klaim aturan baru jemaah haji yang foto di Masjidil Haram didenda 10 ribu riyal berupa tulisan sebagai berikut.

"*(Denda Sepuluh Ribu Riyal untuk Foto di Masjidil Haram )*

*🕋🕋 Info Haji 2026*

Tahun ini, pemerintah Arab Saudi bikin aturan baru yang ketat untuk Haji 2026.

1. *Dilarang keras foto atau video* di dalam atau di luar Masjidil Haram, termasuk saat Tawaf. Jemaah pria atau wanita yang melanggar akan langsung ditangkap dan didenda 10.000 Riyal Saudi. Selain itu, visa hajinya langsung dibatalkan dan akan dipulangkan ke negaranya.

Buat yang punya teman atau keluarga berangkat haji tahun ini, tolong ingatkan mereka jangan sampai melakukannya. Bagikan info ini biar banyak yang tahu. Semoga Allah mudahkan semua jemaah haji, Aamiin...

#belajardakwahislam

#quransunnahfiqih

#fbpro"

Tulisan tersebut disertai dengan foto  papan peringatan bertuliskan 'Photography & Videography is Strictly Prohibited' lengkap dengan ancaman sanksi denda dan deportasi.

Benarkah klaim aturan baru jemaah haji yang foto di Masjidil Haram didenda 10 ribu riyal? Simak hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com dalam halaman berikut ini......

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |