4. Link Whatsapp Pendaftaran Pendamping Lokal Desa 2025
Beredar postingan klaim Kementerian Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa) membuka lowongan kerja Pendamping Lokal Desa 2025. Pada postingan terdapat tautan nomor Whatsapp untuk pendaftaran tersebut.
Informasi ini beredar di media sosial Facebook pada 19 September 2025.
Klaim postingan, berupa video yang berisi gambar lowongan kerja di Kemendesa dengan tulisan sebagai berikut:
"KEMNDESA #bangga melayani bangsa
SIARAN PERS
RESMI DI BUKA
LOWONGAN KERJA PENDAMPING LOKAL DESA TAHUN 2025
- PENEMPATAN DI DAERAH MASING-MASING
- BERSEDIA BEKERJA PENUH WAKTU
- SEHAT SECARA FISIK DAN MENTAL
- STATUS DINAIKKAN JADI PPPK/PЗК
- WARGA NEGARA INDONESIA
- MINIMAL LULUSAN SMA/SMK
- USIA 24-45 TAHUN
- DENGAN GAJI HINGGA 15 JUTA
PENDAFTARAN GRATIS TANPA DI PUNGUT BIAYA !!"
Dalam unggahannya, turut menyertakan caption:
"INFO PENDAFTARAN SILAHKAN JAPRI ADMIN MELALUI WA!!"
Benarkah klaim link Whatsapp pendaftaran Pendamping Lokal Desa 2025? Simak hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com dalam halaman berikut ini......
5. Aturan Baru Pemerintah dan Pertamina Kendaraan Pajak Mati Tak Bisa Isi BBM
Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim aturan baru pemerintah dan Pertamina kendaraan pajak mati tidak bisa isi BBM, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 21 September 2025.
Unggahan klaim aturan baru pemerintah dan Pertamina kendaraan pajak mati tidak bisa isi BBM, berupa video Reels kendaraan yang sedang antre mengisi BBM di SPBU, dalam video tersebut terdapat tulisan sebagai berikut.
"Aturan baru dari pemerintah dan Pertamina
Yang mobil dan motornya mati pajak atau surat kosong tidak dilayani isi BBM"
Unggahan video tersebut diberi keterangan sebagai barikut.
"Yang lagi viral,,,,aturan baru dari pemerintah dan Pertamina,,,,jangka waktu pengisian BBM mobil 7hari dan motor 4 hari,,yang motor dan mobilnya mati pajak atau kosong tidak dilayani #bbm #pertamina #viral"
Benarkah klaim aturan baru pemerintah dan Pertamina kendaraan pajak mati tidak bisa isi BBM? Simak hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com dalam halaman berikut ini.......
6. Pemerintah Pertamina Terapkan Aturan Pengisian BBM 7 dan 4 Hari untuk Mobil Motor
Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim pemerintah dan Pertamina keluarkan aturan jangka waktu pengisian BBM 7 hari untuk mobil dan 4 hari motor, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 24 September 2025.
Klaim pemerintah dan Pertamina keluarkan aturan jangka waktu pengisian BBM 7 hari untuk mobil dan 4 hari motor berupa video reels yang menampilkan suasan kendaraan sedang mengisi BBM di SPBU.
Dalam video tersebut terdapat tulisan sebagai berikut.
"Aturan baru dari pemerintah dan pertamina jangka waktu pengisian BBM untuk mobil 7 hari sedangkan untuk kendaraan motor 4 hari.
Kebijakan yang persulit rakyat"
Video tersebut diberi keterangan sebagai berikut.
"Kebijakan Lagi Kebijakan Lagi 🤦♂️Pemerintah Dan Pertamina Menerapkan Peraturan Baru Untuk Membatasi Pengisian Bahan Bakar Minyak [ BBM ] Bagi Penunggak Pajak Kendaraan.
Peraturan Baru Pemerintah Dan Pertamina, Jangka Waktu Pengisian BBM ;
#Untuk_Kendaraan_Mobil_7_Hari
#Untuk_Motor_Besar_7_Hari
#Untuk_Kendaraan_Motor_4_Hari
Dan Untuk Yang Mati Pajak Dan Tanpa Surat Tidak Dilayani.
Menurut Netizen: Jika Benar" Diresmikan Maka Kemungkinan Akan T3rjadi Lagi D3mo Besar-Besaran.
Sampai Saat Ini Belum Ada Aturan Nasional Yang Melarang Pembelian BBM Bersubsidi, Jika Terlambat Membayar Pajak Kendaraan. Isu Tersebut Muncul Ketika Kebijakan Menggunakan QR Code Untuk Membeli BBM Subsidi Diterapkan.
#Peraturan_Pemerintah
#Semakin_Persulit_Rakyat
Oke gt aja...!👌 "
Benarkah klaim pemerintah dan Pertamina keluarkan aturan jangka waktu pengisian BBM 7 hari untuk mobil dan 4 hari motor? hasil Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com dalam halaman berikut ini......