Liputan6.com, Jakarta - Melaksanakan ibadah fardhu di tengah perjalanan jauh sering kali membuat musafir bingung, walau mengetahui ada rukhsah. Keringanan memang telah diberikan syariat, namun kurangnya pemahaman pengetahuan fikih dapat memicu berbagai kesalahan yang sering dilakukan saat sholat safar.
Kekeliruan ini umumnya bermula dari ketidaktahuan umat seputar syarat jamak dan qashar atau tata cara ibadah di kendaraan. Rasulullah SAW bersabda bahwa rukhsah ini pada hakikatnya adalah sedekah langsung dari Allah yang amat patut diterima oleh hamba-Nya.
Di dalam Buku Tuntunan Shalat Musafir, Abdullah Haidir menegaskan betapa pentingnya memahami tata cara ibadah agar tidak melanggar ketentuan syariat. Menghindari kesalahan tersebut sangat penting agar ibadah fardhu tetap sah.
Merangkum berbagai sumber, artikel ini akan mengupas berbagai kekeliruan umum para musafir, sekaligus solusinya.
Kesalahan yang Sering Dilakukan Saat Sholat Safar
Berbagai literatur fikih menyoroti sejumlah miskonsepsi yang acap kali berujung pada tidak sahnya ibadah seorang musafir. Berikut adalah kesalahan-kesalahan yang paling sering terjadi:
1. Menjamak Shalat Jumat dengan Asar
Banyak musafir yang sedang dalam perjalanan pada hari Jumat mengambil kesimpulan sendiri dengan menjamak shalat Jumat bersama shalat Asar.
Menurut mayoritas ulama (Imam Malik, Imam Syafi'i, ats-Tsauriy, dkk.) di dalam Buku Tuntunan Shalat Musafir, tidak ada dalil syariat yang membolehkan menjamak Jumat dengan Asar. Kaidah ushul fiqh menyatakan hukum asal ibadah adalah haram kecuali ada perintahnya.
Solusi: Musafir diperbolehkan untuk tidak melaksanakan shalat Jumat, namun ia wajib menggantinya dengan shalat Zuhur, barulah kemudian shalat Zuhur tersebut dijamak dengan shalat Asar.
2. Mengqashar Shalat Saat Bermakmum pada Imam Mukim
Musafir yang singgah di sebuah masjid terkadang langsung shalat dua rakaat (qashar) dan mengucapkan salam, padahal ia sedang bermakmum pada imam lokal yang mukim (shalat sempurna empat rakaat).
Berdasarkan penjelasan dalam kitab fikih, sabda Rasulullah SAW (HR. Muslim) menegaskan, "Sesungguhnya imam ditetapkan untuk diikuti, maka janganlah kalian menyalahi perbuatannya".
Ibnu Abbas ra. juga menegaskan bahwa menyempurnakan empat rakaat di belakang imam mukim adalah sunnah Rasulullah SAW.
Solusi: Jika musafir bermakmum kepada imam mukim, ia wajib menyempurnakan shalatnya menjadi empat rakaat.
3. Membuat Jamaah Baru Tandingan di Masjid
Sering kali rombongan musafir tiba di masjid pinggir jalan saat jamaah lokal sedang mendirikan shalat (misal shalat Isya). Karena musafir ingin shalat Maghrib (Jamak Takhir), mereka malah membuat kelompok jamaah baru di belakang.
Syekh Ibnu Utsaimin dan Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa membuat jamaah baru saat ada jamaah yang sedang berlangsung akan menimbulkan kekacauan.
Solusi: Musafir wajib bergabung dengan jamaah yang sedang berlangsung dengan meniatkan shalatnya sendiri (misal niat Maghrib di belakang imam Isya). Saat imam bangkit ke rakaat keempat, musafir yang shalat Maghrib cukup duduk tasyahud akhir menunggu imam salam, lalu ikut salam.
4. Menyepelekan Arah Kiblat di Kendaraan
Menyamakan kelonggaran shalat sunnah dengan shalat fardhu di atas kendaraan, sehingga musafir shalat fardhu tanpa peduli arah kiblat padahal ia masih mampu mengusahakannya.
Rasulullah SAW memang shalat sunnah di atas unta mengikuti arah kendaraan. Namun, riwayat Jabir (HR. Bukhari) menegaskan, "Jika dia (Nabi SAW) hendak shalat fardhu, maka dia turun untuk menghadap kiblat".
Solusi: Menghadap kiblat adalah syarat mutlak untuk shalat fardhu. Musafir wajib mengusahakannya, kecuali jika keadaan sangat darurat dan ia benar-benar tidak mampu.
5. Tidak Berniat Jamak Takhir Tepat Waktu
Penjelasan Kesalahan: Musafir sengaja melewatkan waktu shalat pertama (misal Zuhur) untuk dikerjakan di waktu kedua (Asar), tetapi ia lupa meniatkan Jamak Takhir saat waktu Zuhur tiba.
Dalil dan Pandangan Ulama: Ulama menegaskan bahwa membiarkan waktu shalat berlalu tanpa niat jamak dikategorikan sebagai menunda shalat tanpa uzur, dan hukumnya berdosa.
Solusi: Niat Jamak Takhir wajib ditanamkan di dalam hati sejak waktu shalat yang pertama telah masuk.
6. Qashar Shalat Tanpa Memenuhi Syarat Jarak Minimal
Banyak muslim yang mengqashar shalatnya meskipun jarak perjalanan yang ditempuh belum mencapai batas minimal yang ditentukan syariat. Mereka beranggapan bahwa setiap perjalanan, sekecil apa pun, sudah membolehkan qashar. Padahal, para ulama telah menetapkan ketentuan jarak minimal yang harus dipenuhi.
Mayoritas ulama dari kalangan Syafi'iyah, Maliki, dan Hanabilah sepakat bahwa jarak minimal safar yang membolehkan qashar adalah 4 burud atau 16 farsakh, yang setara dengan sekitar 80-90 kilometer.
Imam Ahmad bin Hanbal ketika ditanya tentang jarak minimal qashar menjawab: "Empat burud." Beliau menjelaskan bahwa empat burud itu adalah enam belas farsakh, yaitu perjalanan dua hari.
Meski begitu, ada pula ulama yang tidak mensyaratkan jarak minimal. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa tidak ada batasan jarak tertentu selama perjalanan tersebut dianggap sebagai safar menurut 'urf (kebiasaan) masyarakat.
Seorang muslim hendaknya memastikan terlebih dahulu bahwa jarak perjalanan yang akan ditempuh telah mencapai minimal 80-90 kilometer (sekitar 16 farsakh) sebelum mengambil keringanan qashar. Jika jaraknya kurang dari itu, maka shalat tetap dilaksanakan dengan sempurna (4 rakaat).
Adab Perjalanan yang Benar Terkait Peribadahan
Agar safar mendatangkan rahmat dan bernilai ibadah, Ebook Panduan Musafir, Adab dan Hukum Safar menggarisbawahi beberapa adab spiritual yang harus dipegang teguh:
1. Membaca Doa dan Zikir
Musafir dianjurkan memanfaatkan perjalanannya untuk berdoa, karena doa musafir tergolong mustajabah (pasti dikabulkan) berdasarkan HR. Abu Daud. Sangat ditekankan pula membaca doa safar saat kendaraan mulai bergerak.
2. Tidak Safar Sendirian
Rasulullah SAW menyebutkan bahwa pengendara seorang diri adalah "perbuatan setan" (HR. Abu Daud). Dianjurkan bepergian minimal tiga orang dan menunjuk satu orang sebagai pemimpin rombongan (amir).
3. Menunaikan Shalat Sunnah Kepulangan
Merupakan adab yang sering dilupakan, setiba dari safar, musafir amat disunnahkan untuk singgah di masjid sekitar rumah dan melaksanakan shalat sunnah dua rakaat sebelum menemui keluarganya.
4. Meninggalkan Maksiat
Rukhsah shalat hanya dihalalkan bagi safar yang bertujuan mubah atau baik. Safar dengan niat kemaksiatan secara otomatis menggugurkan hak musafir untuk menjamak atau mengqashar shalat.
Pertanyaan Seputar Sholat Jamak
Bolehkah menjamak sholat Jumat dengan Asar saat safar?
Tidak boleh. Tidak ada dalil syariat yang membolehkan penggabungan shalat Jumat dengan Asar. Musafir yang sedang di perjalanan wajib mengganti shalat Jumat dengan shalat Zuhur, lalu shalat Zuhur tersebut yang dijamak dengan shalat Asar.
Bagaimana jika musafir menjadi makmum orang mukim?
Musafir yang bermakmum kepada imam mukim wajib mengikuti tata cara imam, yakni melaksanakan shalat sempurna sebanyak empat rakaat (itmam) dan tidak boleh diringkas (qashar).
Apakah boleh membuat jamaah sendiri jika di masjid sedang berlangsung jamaah?
Tidak dianjurkan. Musafir sebaiknya langsung bergabung dengan jamaah yang sedang berlangsung di masjid tersebut, meskipun niat shalat antara musafir dan imam jamaah lokal berbeda.
Apakah boleh sholat fardhu di pesawat tidak menghadap kiblat?
Menghadap kiblat adalah syarat mutlak untuk shalat fardhu. Musafir wajib mengusahakannya semaksimal mungkin. Namun, jika posisi pesawat dan keterbatasan ruang benar-benar tidak memungkinkan, maka hal tersebut dianggap darurat, dan musafir boleh shalat sesuai kemampuannya.
Apakah sholat sunnah rawatib tetap dikerjakan saat safar?
Menurut pandangan jumhur ulama berdasarkan praktik Rasulullah SAW, shalat sunnah rawatib (qabliyah dan ba'diyah) sebaiknya ditinggalkan saat safar, kecuali shalat sunnah Fajar (sebelum Subuh) dan shalat Witir yang tidak pernah ditinggalkan oleh Nabi SAW dalam kondisi apa pun.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3035321/original/019803800_1580276853-airplane-744865_960_720.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5167236/original/025939700_1742345959-pexels-gabby-k-5996991.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4992858/original/011986900_1730875016-shalat1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5377515/original/045535000_1760099331-Solat_Sunnah.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5533779/original/098475800_1773775028-unnamed__98_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8719471/original/043786900_1782813094-Nee6l6Vhvmr3FujVqMBCjz70AKyZHX7e5fZCLXcW.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8719466/original/063211900_1782813074-p9xVfLWstN1erdTRhB90OGdiUvd1bPfbgIkXtFeU.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8928545/original/069471700_1782959067-ChatGPT_Image_Jul_2__2026__09_23_09_AM.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4783488/original/041264600_1711352368-Ilustrasi_bulan_purnama__masjid__Islami.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4433582/original/003374600_1684488413-20230519135602__fpdl.in__high-angle-woman-holding-beads-meditating_23-2148847546_normal.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3309137/original/055065200_1606475068-nurhan-yC70QqvrPRk-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4283166/original/072851600_1672970832-wedding-bands-hands-bride-groom-with-beautiful-wedding-bouquet-made-greenery-white-flowers_1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5145757/original/060582900_1740732778-muslim-praying-sujud-posture_53876-25222.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5156168/original/093553200_1741427681-27937ed9a460ba252f86ffad909d8657.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5382022/original/048339900_1760524874-Sholawat_dan_Berdzikir.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4270292/original/089440700_1671764205-masjid-pogung-dalangan-DdMZbKFFbaU-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4595449/original/041640200_1696236506-pexels-cottonbro-studio-5435310.jpg)










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4670207/original/029073300_1701403206-rasyid-maulana-yVwiHXoTrnU-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5160529/original/036403800_1741831526-hasan-almasi-_X2UAmIcpko-unsplash.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4400005/original/008170900_1681813298-20230418-Zakat-Fitrah-Herman-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5526386/original/065611600_1773119349-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-03-10T120535.465.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4003817/original/088336000_1650675922-AP22112543449817.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4895076/original/042008200_1721293227-20240718-Pendukung_Trump-AFP_6.jpg)






:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5519028/original/086217100_1772527699-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-03-03T150517.725.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5522505/original/077909700_1772767675-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-03-06T102620.434.jpg)
