Liputan6.com, Jakarta - Saat merencanakan perjalanan ke luar kota, di sebagian umat Islam mungkin bertanya, berapa jarak minimal safar untuk boleh jamak dan qashar? Pertanyaan ini relevan mengingat seringkali seseorang menghadapi berbagai kendala dan keterbatasan dalam perjalanan panjang.
Syariat Islam memberikan berbagai kemudahan dan keringanan (rukhshah) bagi para musafir. Dua di antaranya adalah jamak dan qashar. Hal ini langsung dijamin oleh Allah SWT, sebagaimana termaktub dalam Al-Qur’an: "Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalat(mu)" (QS. An-Nisa: 101).
Namun begitu, ada batasan jarak minimal yang harus ditempuh agar seseorang dapat disebut sebagai musafir sesuai aturan syariat. Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam menafsirkan batasan jarak yang dimaksud, sehingga muncul beragam ketentuan yang perlu dipahami.
Perbedaan pendapat ini muncul karena tidak adanya nash yang secara eksplisit menyebutkan angka pasti jarak minimal safar. Para ulama kemudian merujuk pada berbagai riwayat dari para sahabat dan praktik Rasulullah SAW dalam menetapkan batasan tersebut. Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu' menjelaskan bahwa mayoritas ulama sepakat pada ketentuan jarak tertentu, sementara sebagian lain memberikan kelonggaran berdasarkan 'urf (kebiasaan) masyarakat.
Merujuk buku Tuntunan Shalat Musafir Plus Panduan Ibadah Musafir Lainnya, karya Aulia Fadhli, ebook Panduan Musafir, Adab dan Hukum Safar, karya Abdullah Haidir, dan literatur lainnya, berikut ini ulasan mengenai jarak minimal seorang musafir mendapatkan rukhshah berupa jamak dan qashar.
1. Pendapat Jumhur Ulama, 4 Burud / 16 Farsakh / ±80-90 KM
Mayoritas ulama dari kalangan Mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hambali sepakat bahwa jarak minimal safar yang membolehkan qashar dan jamak adalah 4 burud, yang setara dengan 16 farsakh atau sekitar 80-90 kilometer.
Dalil yang digunakan: "Dahulu Ibnu 'Umar dan Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhum mengqashar shalat dan tidak berpuasa ketika bersafar menempuh jarak 4 burud (yaitu: 16 farsakh)." (HR. Bukhari secara mu'allaq, disambungkan sanadnya oleh Al-Baihaqi)
Imam Ahmad bin Hanbal ketika ditanya tentang jarak minimal qashar menjawab: "Empat burud." Lalu ditanya lagi: "Apakah itu perjalanan sehari penuh?" Beliau menjawab: "Tidak, empat burud itu enam belas farsakh, yaitu perjalanan dua hari."
Perincian jarak dalam ukuran modern:
80,64 km — Pendapat sebagian ulama
81 km — Pendapat dalam Fikih Manhaji
82 km — Pendapat sebagian ulama
83 km — Pendapat sebagian ulama
88,704 km — Pendapat berdasarkan perhitungan detail
89 km — Pendapat dalam berbagai sumber
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menyatakan bahwa jarak sekitar 70-80 kilometer sudah termasuk safar yang membolehkan qashar.
2. Pendapat Mazhab Hanafi: 3 Marhalah / 3 Hari Perjalanan / ±96 KM
Ulama Mazhab Hanafiyah berpendapat bahwa jarak minimal safar adalah 3 marhalah atau perjalanan selama 3 hari 3 malam, yang setara dengan sekitar 96 kilometer.
Dalil yang digunakan adalah hadits dari Ibnu Umar RA: "Janganlah seorang wanita bersafar selama tiga hari kecuali bersama mahramnya." (HR. Bukhari dan Muslim). Selain itu, terdapat hadis lain tentang jangka waktu mengusap khuf bagi musafir: "Rasulullah SAW menjadikan tiga hari tiga malam bagi musafir dan sehari semalam bagi mukim." (HR. Muslim).
3. Pendapat Ibnu Taimiyah, Tidak Ada Batasan Jarak Tertentu
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim berpendapat bahwa tidak ada batasan jarak tertentu untuk qashar. Selama perjalanan tersebut dianggap sebagai safar menurut 'urf (kebiasaan masyarakat) dan memerlukan persiapan bekal, maka diperbolehkan mengqashar.
Pendapat ini juga dipegang oleh Majelis Tarjih Muhammadiyah yang menyatakan bahwa qashar salat dapat dilakukan pada setiap perjalanan yang memenuhi kriteria safar, baik pendek maupun panjang, karena tidak ada batasan yang jelas untuk menentukan safar.
Syarat Lain agar Musafir Mendapatkan Keringanan Jamak dan Qashar
Selain jarak minimal, terdapat beberapa syarat lain yang harus dipenuhi agar seorang musafir dapat melaksanakan shalat dengan cara jamak dan qashar:
1. Perjalanan Bukan untuk Maksiat
Perjalanan harus dilakukan untuk tujuan yang mubah (diperbolehkan) atau sunnah, seperti silaturahim, bekerja, rekreasi, kunjungan kerja, haji, umrah, atau menuntut ilmu. Perjalanan untuk maksiat—seperti mencuri, merampok, atau berzina—tidak mendapatkan keringanan ini.
2. Telah Keluar dari Batas Kota/Kampung
Seorang musafir baru boleh mengqashar shalat ketika telah keluar dari batas pemukiman kota atau kampung tempat tinggalnya. Jika masih berada di dalam kota, meskipun jaraknya sudah mencapai 80 km (misalnya karena berputar-putar di dalam kota), ia belum bisa disebut musafir.
3. Shalat yang Dikerjakan Termasuk yang Boleh Diqashar
Shalat yang boleh diqashar hanyalah shalat yang berjumlah empat rakaat, yaitu:
• Shalat Zuhur (4 rakaat → 2 rakaat)
• Shalat Ashar (4 rakaat → 2 rakaat)
• Shalat Isya (4 rakaat → 2 rakaat)
• Shalat Maghrib (3 rakaat) dan Subuh (2 rakaat) tidak bisa diqashar.
4. Masih dalam Keadaan Safar
Rukhsah qashar hanya berlaku selama perjalanan masih berlangsung. Jika seorang musafir telah sampai di tujuan dan berniat menetap lebih dari 4 hari (menurut mayoritas ulama), maka ia wajib menyempurnakan shalat (4 rakaat).
5. Niat Qashar saat Takbiratul Ihram
Niat untuk mengqashar shalat harus dilakukan bersamaan dengan takbiratul ihram. Jika tidak berniat qashar saat memulai shalat, maka shalat tersebut tetap dilaksanakan dengan sempurna (4 rakaat).
6. Tidak Bermakmum pada Imam yang Mukim
Seorang musafir tidak boleh bermakmum pada imam yang berstatus mukim (tidak sedang safar) jika ia ingin mengqashar shalatnya. Jika ia bermakmum pada imam mukim, maka ia harus mengikuti imam dengan shalat sempurna (4 rakaat).
Shalat yang Bisa Dijamak dan Diqashar
Shalat yang Bisa Dijamak (Tanpa Qashar)
Jamak adalah menggabungkan dua shalat dalam satu waktu. Shalat yang bisa dijamak adalah:
• Zuhur dan Ashar: Dijamak pada waktu Zuhur (jamak taqdim) atau waktu Ashar (jamak ta'khir)
• Maghrib dan Isya: Dijamak pada waktu Maghrib (jamak taqdim) atau waktu Isya (jamak ta'khir)
Shalat Subuh tidak bisa dijamak dengan shalat apa pun.
Shalat yang Bisa Diqashar (Tanpa Jamak)
Shalat yang bisa diqashar hanyalah shalat yang berjumlah empat rakaat:
• Zuhur 4 rakaat jadi 2 rakaat
• Ashar 4 rakaat jadi 2 rakaat
• Isya 4 rakaat jadi 2 rakaat
Shalat yang Bisa Dijamak Sekaligus Diqashar Seorang musafir dapat menggabungkan dua keringanan sekaligus: jamak dan qashar. Misalnya:
• Shalat Zuhur 2 rakaat + Shalat Ashar 2 rakaat pada waktu Zuhur (jamak taqdim + qashar)
• Shalat Maghrib 3 rakaat + Shalat Isya 2 rakaat pada waktu Isya (jamak ta'khir + qashar untuk Isya)
5 Hikmah Rukhsah Musafir (Jamak dan Qashar)
1. Kemudahan dan Kasih Sayang Allah
Allah SWT memberikan keringanan ini sebagai bentuk kasih sayang kepada hamba-Nya yang sedang dalam perjalanan. Sebagaimana firman-Nya: "Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." (QS. Al-Baqarah: 185) Rukhsah ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang memudahkan, bukan mempersulit.
2. Menjaga Kekhusyukan dan Kualitas Shalat
Dengan adanya keringanan jamak dan qashar, seorang musafir dapat tetap melaksanakan shalat dengan khusyuk tanpa tergesa-gesa karena khawatir kehabisan waktu. Shalat yang dikerjakan dengan tenang lebih bernilai daripada shalat yang dikerjakan dengan terburu-buru.
3. Memperhatikan Kondisi Fisik Musafir
Perjalanan seringkali melelahkan secara fisik. Rukhsah ini memberikan kelonggaran bagi musafir yang mungkin kelelahan, sehingga ia tidak terbebani dengan shalat yang panjang di tengah perjalanan yang melelahkan.
4. Menjaga Konsistensi Ibadah
Dengan adanya keringanan ini, seorang musafir tidak memiliki alasan untuk meninggalkan shalat. Allah memberikan kemudahan agar shalat tetap ditegakkan dalam kondisi apa pun. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW: "Ini adalah sedekah yang Allah berikan kepada kalian, maka terimalah sedekah-Nya." (HR. Muslim)
5. Mengajarkan Sikap Bijak dalam Beragama
Rukhsah ini mengajarkan umat Islam untuk bijak dalam menjalankan syariat. Ada kalanya seseorang mengambil keringanan, dan ada kalanya ia memilih yang lebih utama. Ini melatih umat Islam untuk tidak bersikap ekstrem dalam beragama, baik terlalu mempersulit diri sendiri maupun terlalu mempermudah tanpa alasan.
Pertanyaan Seputar Jarak Safar
1. Berapa jarak minimal safar untuk boleh jamak dan qashar?
Menurut jumhur ulama (Mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hambali), jarak minimal safar adalah 4 burud / 16 farsakh / sekitar 80-90 kilometer. Mazhab Hanafi berpendapat 3 hari perjalanan / sekitar 96 km, sementara Ibnu Taimiyah berpendapat tidak ada batasan tertentu selama dianggap safar menurut kebiasaan ('urf).
2. Apakah perjalanan pulang-pergi dihitung atau hanya pergi saja?
Yang dihitung adalah jarak pergi saja, bukan jarak pulang-pergi. Jika jarak dari rumah ke tujuan mencapai minimal 80 km (sekali jalan), maka sudah termasuk safar dan boleh mengqashar.
3. Apakah boleh qashar jika jarak perjalanan 70 km?
Menurut jumhur ulama, belum boleh karena jarak minimal adalah sekitar 80-90 km. Namun, Syaikh Abdul Aziz bin Baz menyatakan bahwa 70-80 km sudah mendekati dan termasuk yang lebih hati-hati untuk diqashar. Pendapat Ibnu Taimiyah dan Muhammadiyah memperbolehkan jika dianggap safar menurut kebiasaan.
4. Kapan seorang musafir mulai boleh mengqashar shalat?
Seorang musafir mulai boleh mengqashar shalat ketika telah keluar dari batas pemukiman kota atau kampung tempat tinggalnya, meskipun jarak yang ditempuh belum mencapai 80 km (selama total perjalanan direncanakan mencapai jarak minimal tersebut).
5. Berapa lama seorang musafir boleh mengqashar shalat?
Menurut mayoritas ulama, jika seorang musafir berniat menetap di suatu tempat kurang dari 4 hari, ia boleh terus mengqashar. Jika berniat menetap 4 hari atau lebih, ia wajib menyempurnakan shalat (4 rakaat). Jika tidak mengetahui kapan selesai urusannya, ia boleh terus mengqashar meskipun bertahun-tahun.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5102744/original/034549900_1737446919-1737445609592_tata-cara-sholat-tahajud-2-rakaat.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3035321/original/019803800_1580276853-airplane-744865_960_720.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4992858/original/011986900_1730875016-shalat1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5377515/original/045535000_1760099331-Solat_Sunnah.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5533779/original/098475800_1773775028-unnamed__98_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8719471/original/043786900_1782813094-Nee6l6Vhvmr3FujVqMBCjz70AKyZHX7e5fZCLXcW.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8719466/original/063211900_1782813074-p9xVfLWstN1erdTRhB90OGdiUvd1bPfbgIkXtFeU.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8928545/original/069471700_1782959067-ChatGPT_Image_Jul_2__2026__09_23_09_AM.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4783488/original/041264600_1711352368-Ilustrasi_bulan_purnama__masjid__Islami.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4433582/original/003374600_1684488413-20230519135602__fpdl.in__high-angle-woman-holding-beads-meditating_23-2148847546_normal.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3309137/original/055065200_1606475068-nurhan-yC70QqvrPRk-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4283166/original/072851600_1672970832-wedding-bands-hands-bride-groom-with-beautiful-wedding-bouquet-made-greenery-white-flowers_1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5145757/original/060582900_1740732778-muslim-praying-sujud-posture_53876-25222.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5156168/original/093553200_1741427681-27937ed9a460ba252f86ffad909d8657.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5382022/original/048339900_1760524874-Sholawat_dan_Berdzikir.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4270292/original/089440700_1671764205-masjid-pogung-dalangan-DdMZbKFFbaU-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4595449/original/041640200_1696236506-pexels-cottonbro-studio-5435310.jpg)










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4670207/original/029073300_1701403206-rasyid-maulana-yVwiHXoTrnU-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5160529/original/036403800_1741831526-hasan-almasi-_X2UAmIcpko-unsplash.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4400005/original/008170900_1681813298-20230418-Zakat-Fitrah-Herman-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5526386/original/065611600_1773119349-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-03-10T120535.465.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4003817/original/088336000_1650675922-AP22112543449817.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4895076/original/042008200_1721293227-20240718-Pendukung_Trump-AFP_6.jpg)







:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5519028/original/086217100_1772527699-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-03-03T150517.725.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5522505/original/077909700_1772767675-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-03-06T102620.434.jpg)

