UNIVERSITAS Negeri Surabaya (Unesa) menonaktifkan enam mahasiswa yang diduga melakukan kekerasan verbal kepada sejumlah mahasiswi dan dosen dalam grup WhatsApp.
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Direktorat Pencegahan dan Penanganan Isu Strategis Unesa melakukan investigasi terhadap kasus tersebut. Percakapan grup WhatsApp itu diduga mengandung unsur tak etis yang mengobjektifikasi mahasiswi dan dosen. Percakapan itu kemudian beredar luas.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Ketua Satgas PPK Unesa, Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, menjelaskan kasus ini bermula dari adanya aduan yang melibatkan enam terlapor mahasiswa vokasi.
“Kasusnya kekerasan verbal yang terjadi yaitu dalam bentuk chat grup mahasiswa yang bersangkutan yang berisi pesan-pesan tidak etis tentang teman-teman mereka dan juga beberapa dosennya,” ujar Iman pada Ahad, 19 Juli 2026, dikutip dari keterangan resmi di laman web Unesa.
Iman mengatakan Satgas PPK Unesa memastikan pendekatan penanganan berorientasi pada perlindungan dan pemulihan korban. Unesa menyediakan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik secara berkelanjutan. Unesa juga menjamin kerahasiaan identitas seluruh korban, pelapor, maupun saksi.
“Selain fokus penanganan kasus, pendampingan korban menjadi prioritas kami. Tim Satgas memberikan pendampingan psikologis, memastikan kelancaran dukungan akademik mereka, serta menyiapkan bantuan hukum jika diperlukan,” kata Iman.
Demi kelancaran pemeriksaan, Unesa mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan keenam terlapor dari seluruh kegiatan akademik dan aktivitas kampus. Iman menegaskan penonaktifan enam terlapor bukan sanksi akhir, melainkan bagian dari prosedur administratif agar pemeriksaan berjalan independen dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
“Terlapor dinonaktifkan dari semua kegiatan akademik, kecuali untuk urusan pemenuhan kewajiban pemeriksaan kasus ini. Ini bukan sanksi akhir, melainkan bagian dari prosedur penanganan,” tegasnya.
Sejak laporan masuk, Satgas PPK Unesa langsung melakukan penanganan sesuai prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
“Dalam penanganan kasus ini ada mekanisme ketat yang dilakukan, mulai dari penerimaan laporan, penelaahan kasus, pengumpulan bukti, pemeriksaan terlapor dan saksi, pendampingan korban, pemanggilan orang tua, penyusunan simpulan dan rekomendasi, dan penetapan sanksi oleh rektor,” ujar Iman.
Iman mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara bukti dan keterangan sejumlah saksi, korban sejauh ini berjumlah 26 orang yang terdiri dari 22 mahasiswi dan 4 dosen.
Sampai saat ini, Satgas PPK Unesa masih melakukan pendalaman secara intensif untuk memastikan tingkat kekerasan yang terjadi serta memitigasi kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat atau terdampak. “Kami masih melakukan investigasi mendalam, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan bukti tambahan dari riwayat percakapan grup yang panjang dan banyak sekali itu untuk memetakan duduk perkara ini secara utuh, objektif, dan adil,” kata Iman.
Unesa mengimbau seluruh pihak untuk bijak dengan tidak menyebarluaskan tangkapan layar, identitas korban, atau informasi yang belum terverifikasi di media sosial demi melindungi para korban dari berbagai potensi dampak psikologis, sosial, dan digital di masa depan.
Satgas PPK Unesa mengimbau pihak lain tidak ragu atau takut melaporkan segala bentuk kekerasan yang ditemui atau dialami langsung ke Satgas PPK. Pelaporan bisa dilakukan melalui layanan pengaduan resmi yang sudah disiapkan.
Iman mengatakan pengaduan bisa secara luring di Kantor Satgas PPK Direktorat Pencegahan dan Penanganan Isu Strategis, Gedung Rektorat Unesa, Kampus II Lidah Wetan, Surabaya. Korban juga bisa melapor secara daring melalui WhatsApp di nomor 0812-3005-5244, Instagram @satgasppk_unesa, dan surel [email protected].
































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5464482/original/037142800_1767691264-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-01-06T160347.689.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3975039/original/078300400_1648205647-20220325-Harga-emas-pegadaian-naik-ANGGA-4.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5538204/original/016923600_1774506348-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-03-26T130029.116.jpg)






:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5463464/original/035712800_1767615770-unnamed__9_.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/930851/original/099558700_1437121241-20150717-Salat_Id_di_Al_Azhar-Jakarta_1.jpg)

