Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengumpulkan 7.810 kepala desa untuk mengikuti acara bertajuk Sekolah Anti-korupsi.
28 April 2025 | 21.53 WIB
TEMPO.CO, Semarang -- Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi akan mengumpulkan 7.810 kepala desa pada Selasa besok, 29 April 2025. Para kepala desa berkumpul untuk mengikuti acara bertajuk Sekolah Antikorupsi yang digelar di Gelanggang Olah Raga Jatidiri Kota Semarang, Jawa Tengah. "Ini upaya preventif dan preemtif sehubungan dengan tindak pidana korupsi," ujar mantan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah itu pada Senin, 28 April 2025.
Sejumlah pembicara dijadwalkan memberikan materi dalam acara tersebut. Mereka di antaranya Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Komisaris Besar Arif Budiman, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah Tri Handoyo, dan Jaksa Fungsional Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sugeng. Kepala Ombudsman Jawa Tengah Siti Farida akan menjadi moderator.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Para pembicara akan menyampaikan materi kepada para kepala desa agar program di desa bisa tepat sasaran dan tak melanggar aturan. "Pembekalan kepada pada para kades agar dalam pembangunan taat aturan," ujar Luthfi. Dia berharap tak ada kebocoran dalam pengelolaan dana desa dan bantuan keuangan pemerintah.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengucurkan bantuan keuangan Rp 1,8 triliun untuk desa-desa. Luthfi mengimbau seluruh kepala desa agar tidak takut untuk melakukan eksplorasi dalam pembangunan di desanya. "Prinsipnya desa menjadi ujung tombak untuk membangun wilayah," ujar dia.
PODCAST REKOMENDASI TEMPO
Asas jurnalisme kami bukan jurnalisme yang memihak satu golongan. Kami percaya kebajikan, juga ketidakbajikan, tidak menjadi monopoli satu pihak. Kami percaya tugas pers bukan menyebarkan prasangka, justru melenyapkannya, bukan membenihkan kebencian, melainkan mengkomunikasikan saling pengertian. Jurnalisme kami bukan jurnalisme untuk memaki atau mencibirkan bibir, juga tidak dimaksudkan untuk menjilat atau menghamba ~ 6 Maret 1971
Ikuti Media Sosial KamiMedia Sosial
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum