Liputan6.com, Jakarta Dalam Islam, ada dosa-dosa besar yang sangat dikecam hingga tak bisa dimaafkan hanya dengan sholat dan puasa. Salah satu dosa besar tersebut adalah zina. Larangan zina tak hanya untuk perbuatannya saja, tapi juga segala hal yang mendekatinya. Banyaknya ayat tentang zina menjadi tanda bahwa perbuatan ini sangat dibenci dan dapat mendatangkan murka Allah SWT. Zina merupakan perbuatan keji yang merusak kehormatan, menghapus keberkahan, serta mengancam keturunan dan tatanan sosial. Oleh karenanya, ayat tentang zina menjadi salah satu yang harus disampaikan kepada umat Islam agar kita tidak mudah terjerumus ke dalamnya.
Selain menjelaskan tentang larangan dari perbuatan zina, ayat tentang zina juga menyampaikan bagaimana hukuman serta cara untuk mendapatkan ampunan-Nya ketika terjebak dalam dosa zina. Sebagai sumber hukum Islam, fungsi Al-Quran melalui ayat tentang zina membantu membangun benteng moral dan spiritual yang kuat di tengah kondisi pergaulan modern yang sering kali menormalisasi kemaksiatan. Lalu, apa saja ayat tentang zina?
1. Surah Al-Isra’ (17): 32 – Larangan Mendekati Zina
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”
Salah satu ayat tentang zina yang cukup terkenal ada pada surat Al-Isra’ ayat 32. Di dalamnya terdapat kalimat tegas dan disampaikan secara eksplisit tentang larangan untuk mendekati zina. Ya, dalam Islam, Allah SWT tidak hanya melarang perbuatannya saja, melainkan juga segala bentuk yang mendekatkan seseorang pada perbuata zina. Perbuatan yang mendekati zina ini termasuk pandangan, sentuhan, pergaulan bebas, hingga percakapan yang begitu dalam.
Zina digolongkan sebagai perbuatan keji karena dengannya kehormatan, nasab, dan tatanan sosial jadi rusak. Bahkan dalam tafsir As-Sa’di disebutkan jika perbuatan zina adalah “seburuk-buruk jalan” karena ia menghancurkan moral, memunculkan penyakit hati, hingga melemahkan keimanan. Maka, dengan ayat tentang zina ini, umat Islam diminta untuk menjaga pandangan dan menahan hawa nafsu sebagai benteng utama dari zina. Mandi taubat hingga doa taubat zina wajib dilakukan jika seseorang telah terlanjur melakukannya.
2. Surah An-Nur (24): 2 – Hukuman bagi Pezina Belum Menikah
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.”
Jika ayat sebelumnya menjelaskan tentang larangan mendekati segala hal yang bisa menjerumuskan manusia pada zina, maka ayat tentang zina kali ini menggambarkan bagaimana seharusnya hukum hadd zina bagi seseorang yang belum menikah. Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa hukuman untuk mereka yang berzina adalah dicambuk sebanyak 100 kali di hadapan banyak orang sebagai bentuk teguran sosial dan peringatan bagi masyarakat. Para ulama sepakat bahwa hukuman ini berlaku ketika perbuatan zina terbukti dengan empat saksi mata yang adil atau dengan pengakuan sukarela dari pelaku.
Bahkan dalam tafsir Ibnu Katsir dijelaskan, perintah “janganlah belas kasihan menahanmu” yang bermakna bahwa hukuman ini dilaksanakan berdasarkan iman, bukan emosi atau rasa iba. Syariat menegakkan hukuman ini juga bukan untuk menyiksa atau bentuk kekerasan, tetapi untuk menjaga kesucian masyarakat dari kehancuran moral dan garis keturunan yang kabur. Hukum zina dalam Islam adalah hukuman sosial dan spiritual, bukan sekadar fisik.
3. Surah An-Nur (24): 3 – Larangan Menikahi Pezina Sebelum Taubat
“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.”
Sebagai lanjutan ayat di atas, ayat tentang zina ini menjelaskan konsekuensi sosial dan moral bagi pelaku zina. Ibnu Katsir dan As-Sa’di menafsirkan bahwa ayat ini bukannya mengharamkan menikah dengan pezina, tetapi tidak boleh dilakukan sebelum pelaku melakukan tubat yang tulus dengan bersungguh-sungguh melafalkan doa taubat zina. Tindakan ini memiliki makna mendalam agar pernikahan yang berlangsung bukan didasarkan karena nafsu dan doa, tapi karena kesucian dan iman. Dan juga, agar tidak menjadikan sebuah pernikahan sebagai jalan keluar untuk melanggengkan maksiat.
Sebab turunnya ayat ini berkaitan dengan kisah dari Martsad bin Abi Martsad yang ingin menikahi wanita pelaku zina bernama ‘Anaq. Rasulullah SAW kemudian melarangnya hingga turun ayat ini. Ayat ini membawa pesan yang jelas dan tegas, bahwa taubat akan mengangkat kehinaan. Sedangkan tanpa taubat, pernikahan dengan pelaku zina berarti masyarakat menyetujui kemaksiatan yang terjadi.
4. Surah An-Nur (24): 4 – Hukuman bagi Penuduh Zina (Qadzaf)
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.”
Masih melanjutkan urutan surat dalam Al Quran surat An-Nur, di ayat ke-4 ini menjelaskan bahwa tak cuma pelaku zina yang mendapat hukuman. Seseorang yang menuduh orang lain berzina tanpa bukti juga termasuk dosa dan hukumannya ditetapkan 80 kali cambukan. Selain itu, kesaksiannya tidak lagi diterima dan digolongkan sebagai orang yang fasik.
Ayat ini juga menunjukkan bahwa kehormatan seseorag sangat dijaga dalam Islam. Ayat tentang zina ini berusaha melindungi kehormatan dan nama baik kaum muslimin dari tuduhan keji yang tidak berdasar. Karena fitnah tentang zina sama bahayanya dengan perbuatan zina itu sendiri.
5. Surah An-Nisa’ (4): 25 – Hukuman bagi Budak Perempuan yang Berzina
“Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Dalam ayat ini dijelaskan jika budak perempuan mukminah yang melakukan zina, maka hukumannya setengah dari hukuman wanita merdeka, yaitu 50 cambukan. Selain itu, rajam tidak berlaku bagi budak karena mereka tidak memiliki status “muhshanah” secara penuh. Para ulama seperti As-Sa‘di menjelaskan bahwa hal ini adalah bentuk rahmat dan keadilan syariat yang mempertimbangkan kondisi sosial seorang hamba sahaya.
Ayat ini juga memiliki makna bahwa sumber hukum Islam tidak buta dengan konteks sosial. Hukuman yang berlaku tidak hanya bersifat absolut, tapi juga memperhatikan tingkat tanggung jawab dan kapasitas seseorang. Maka dari itu, meski zina adalah dosa besar, syariat memberi ruang bagi pertimbangan manusiawi dan perbaikan diri.
6. Surah Al-Furqan (25): 68–70 – Zina Bisa Dihapus dengan Taubat
“Dan orang-orang yang tidak mempersekutukan Allah dengan sembahan lain dan tidak membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina; dan barang siapa melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat hukuman yang berat (68), (yakni) akan dilipatgandakan azab untuknya pada hari Kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina (69), kecuali orang-orang yang bertobat dan beriman dan mengerjakan kebajikan; maka kejahatan mereka diganti Allah dengan kebaikan. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang (70).”
Dalam ayat ini terlihat jelas bagaimana zina dipandang sebagai salah satu dosa besar, karena ditempatkan bersama dosa besar lainnya, yaitu syirik dan pembunuhan. Namun di saat yang sama, Allah SWT juga menunjukkan kasih sayangnya dengan membuka pintu taubat bagi mereka yang ingin kembali kepada-Nya. Taubat ini dilakukan dengan mandi taubat dan shalat taubat.
Ayat ini juga menunjukkan bahwa Islam tidak hanya tentang hukuman bagi mereka yang telah berbuat dosa, tapi juga memberi arahan bagi mereka yang ingin kembali dan bertaubat. Jadi meski zina termasuk dosa besar, bukan berarti pelakunya terputus dari rahmat Allah SWT. Terlebih jika pelaku telah memahami ayat-ayat al-qur'an tentang motivasi hidup lebih baik lagi.
7. Surah Al-Mu’minun (23): 5–7 – Ciri Orang Beriman
“Dan orang yang memelihara kemaluannya (5), kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka tidak tercela (6). Tetapi barang siapa mencari di balik itu (zina, dan sebagainya), maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas (7).”
Ayat tentang zina ini bukan menjelaskan tentang hukuman zina, tapi menggambarkan bagaimana karakter dari orang beriman sejati, yaitu yang mampu menjaga kemaluannya dari zina dan segala bentuk penyimpangan seksual. Ayat ini bisa dijadikan sebagai dasar moral Islam dalam menjaga kehormatan pribadi, yaitu dengan menjaga pandangan, menahan hawa nafsu, dan memperbanyak ibadah.
Islam tidak mencegah naluri biologis manusia, tetapi mencoba mengarahkannya ke arah yang lebih baik, halal, dan terhormat, yaitu dengan pernikahan. Momen suci tersebut juga tetap harus memperhatikan rukun nikah yang menjadi unsur utama wajib ada agar pernikahan sah secara syariat Islam dan penuh keberkahan.
Pertanyaan dan Jawaban
1. Apa ayat Al-Qur’an yang melarang zina?
Surah Al-Isra’ ayat 32: “Janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu perbuatan keji dan jalan yang buruk.”
2. Apa hukuman bagi pezina dalam Islam?
Bagi yang belum menikah, hukumannya 100 cambukan; bagi yang sudah menikah, dirajam setelah terbukti secara sah.
3. Apakah pelaku zina masih bisa diampuni?
Ya. QS. Al-Furqan ayat 68–70 menegaskan bahwa Allah mengampuni siapa pun yang bertaubat dan beramal saleh.
4. Apa hikmah larangan zina dalam Islam?
Untuk menjaga kehormatan, keturunan, dan ketenangan sosial, serta mencegah rusaknya moral masyarakat.
5. Apa yang dimaksud “mendekati zina”?
Segala tindakan yang mengarah pada zina, seperti berdua-duaan, pandangan syahwat, atau hubungan tanpa ikatan halal.

:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5515924/original/093945900_1772230926-IMG_2876.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5095573/original/012538800_1736934827-pexels-helloaesthe-15707485.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5515280/original/088205300_1772168824-lavicky.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5509541/original/095353100_1771729587-Nasi_kuning_rice_cooker.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5461893/original/099774600_1767492679-Gemini_Generated_Image_oqhbnvoqhbnvoqhb.png)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5515510/original/030308800_1772178655-IMG_8372.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3448555/original/069804000_1620195399-20210505-Ramadhan-Bekasi-4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3985383/original/000921600_1649137964-photo-1587617425953-9075d28b8c46.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5511196/original/043290200_1771899757-019966800_1650552451-katerina-kerdi-TAfqq1B3-2s-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1606355/original/da4eee4c0f11eaa06447a469562bbdd4ommons.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5412025/original/035143700_1763029989-d913a63a-d220-4d22-85ec-545e67ee7246.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5515498/original/093226700_1772178025-010411500_1540352808-pf-ake3273-num.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5515616/original/022919100_1772182056-Terminal_Jatijajar_Depok.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4769102/original/014075000_1710171937-20240311-Taraweh_Pertama_di_Istiqlal-ANG_1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5382022/original/048339900_1760524874-Sholawat_dan_Berdzikir.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5505405/original/077638700_1771386569-2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5505591/original/004405000_1771391548-baju_kurung.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5515025/original/077930200_1772148384-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5169865/original/011956600_1742551032-Depositphotos_650337252_S.jpg)
















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5348709/original/090969100_1757859256-bioskop.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4010689/original/086569000_1651202668-pexels-rayn-l-3163677.jpg)










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2855596/original/055794600_1563344847-iStock-1134972492.jpg)