Liputan6.com, Jakarta - Menjalankan ibadah di bulan suci seringkali menghadirkan tantangan tersendiri, terutama terkait kesiapan fisik dan mental saat malam hari. Tidur yang terlalu lelap atau kelelahan setelah beraktivitas terkadang membuat seseorang melewatkan momen sahur dan berujung pada keraguan besar mengenai status ibadahnya. Muncul sebuah pertanyaan yang sangat krusial bagi setiap Muslim di tengah kondisi tersebut, yaitu mengenai kejelasan hukum apakah lupa niat puasa ramadhan sah atau tidak jika ditinjau dari perspektif fardhu dan aspek spiritualitas hati.
Memahami esensi niat bukan sekadar menggugurkan kewajiban legalitas formal semata, melainkan sebuah upaya membangun orientasi penghambaan yang murni. Berdasarkan literatur The Miracle of Fast (2014) karya Amirulloh Syarbini, niat merupakan cara Allah SWT membangun fokus para hamba-Nya agar senantiasa mengharapkan keridhaan-Nya dan berlepas diri dari pengharapan kepada selain-Nya.
Hakikat Niat sebagai Orientasi Spiritual
Niat adalah fondasi dari setiap perbuatan seorang mukmin. Mengutip buku The Miracle of Fast (2014) karya Amirulloh Syarbini, niat merupakan cara Allah membangun orientasi para hamba-Nya untuk senantiasa mengharapkan keridhaan-Nya dan berlepas diri dari pengharapan kepada selain-Nya. Oleh karena itu, perbedaan pendapat mengenai pelafalan niat sebaiknya dilihat dari sudut pandang positif agar tidak menjadi sumber konflik di antara kaum muslimin.
Pada dasarnya, niat adalah aktivitas hati dan tidak harus selalu diucapkan secara lisan. Namun, melafalkan niat memiliki fungsi penting untuk mempertegas dan menuntun hati agar benar-benar siap menjalankan ibadah. Bahkan, Sayyid Sabiq menjelaskan bahwa aktivitas sahur yang dilakukan seseorang dengan maksud persiapan puasa esok hari secara esensial sudah dianggap sebagai niat. Hal ini dikarenakan tidak mungkin seseorang bangun di waktu dini hari untuk makan jika tidak memiliki maksud (niat) untuk berpuasa.
Dasar Hukum Niat dalam Puasa Fardu
Sebagai ibadah fardu, puasa Ramadhan memiliki aturan niat yang lebih ketat dibandingkan puasa sunah. Rasulullah SAW memberikan batasan tegas melalui hadits yang diriwayatkan oleh Umar bin Khattab RA:
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
(Innamal a’maalu bin niyyaat)
"Sesungguhnya setiap amal itu bergantung pada niatnya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Lebih spesifik lagi untuk puasa fardu, terdapat keharusan untuk tabyit atau menginapkan niat di malam hari. Hal ini berdasarkan hadits dari Hafshah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ
(Man lam yubayyitish-shiyaama qablal fajri falaa shiyaama lahu)
"Barang siapa yang tidak menginapkan niat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya." (HR. An-Nasa’i dan Abu Daud).
Berdasarkan dasar hukum ini, muncul pembahasan mendalam mengenai status hukum bagi mereka yang benar-benar lupa.
Apakah Lupa Niat Puasa Ramadhan Sah atau Tidak?
Secara umum, jawaban atas pertanyaan apakah lupa niat puasa ramadhan sah atau tidak bergantung pada mazhab yang diikuti serta persiapan awal yang dilakukan di awal bulan. Berikut adalah rincian pandangan para imam mazhab:
1. Pandangan Jumhur Ulama (Syafi’i, Maliki, dan Ahmad)
Menurut buku Dahsyatnya Puasa Wajib & Sunah Rekomendasi Rasulullah (2012), Imam Malik, Syafi'i, dan Ahmad bersepakat bahwa bagi mereka yang tidak berniat pada malam hari karena lupa, maka puasanya secara formal dianggap tidak sah untuk hitungan puasa fardu. Namun, mereka wajib tetap imsak atau menahan makan, minum, dan hal membatalkan lainnya sepanjang siang hari sebagai bentuk penghormatan terhadap kemuliaan Ramadhan. Setelah bulan Ramadhan usai, mereka wajib mengqadha (mengganti) puasa tersebut.
Jika ketidakhadiran niat tersebut disengaja, maka para ulama sepakat puasanya tidak sah karena niat adalah syarat mutlak dalam puasa fardu.
2. Solusi Strategis Mazhab Maliki (Niat Sebulan Penuh)
Mazhab Maliki menawarkan kelonggaran yang sangat membantu sebagai "pengaman" bagi umat. Menurut BAZNAS Kota Cirebon, seorang Muslim diperbolehkan berniat untuk puasa satu bulan penuh pada malam pertama Ramadhan. Jika niat kolektif ini sudah dilakukan, maka ketika seseorang lupa berniat di satu malam di tengah bulan, puasanya pada hari tersebut tetap dianggap sah.
Lafal Niat Sebulan Penuh (Taklid Mazhab Maliki):
نَوَيْتُ صَوْمَ جَمِيْعِ شَهْرِ رَمَضَانِ هٰذِهِ السَّنَةِ تَقْلِيْدًا لِلْإِمَامِ مَالِكٍ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
(Nawaitu shauma jami'i syahri ramadhani hadzihis sanati taqlidan lil imami Malik fardhan lillahi ta'ala)
"Aku niat berpuasa di sepanjang bulan Ramadhan tahun ini dengan mengikuti Imam Malik, fardhu karena Allah."
3. Pandangan Mazhab Hanafi (Niat di Siang Hari)
Mazhab Hanafi memberikan ruang bagi mereka yang lupa niat di malam hari untuk tetap berniat di pagi hari hingga sebelum waktu zawal (tengah hari/sebelum Zuhur), dengan catatan belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar. Solusi ini sering digunakan oleh para ulama sebagai jalan keluar darurat agar ibadah seseorang tidak sia-sia.
Unsur-Unsur Niat
Dalam buku Puasa Cinta, Ahmad Hadi Yasin menguraikan bahwa niat yang sempurna mencakup beberapa unsur teknis:
- Tabyit: Menetapkan tekad dalam hati pada malam hari sebelum fajar.
- Ta’yin: Menegaskan jenis puasa (misalnya puasa fardu Ramadhan tahun ini).
- Tikrar: Mengulangi niat pada setiap malam untuk puasa esok harinya.
Semua unsur ini bertujuan untuk memfokuskan ibadah hanya demi mengabdikan diri kepada Allah dan mencari ridha-Nya. Sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Baqarah: 207:
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْرِي نَفْسَهُ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ رَءُوفٌ بِالْعِبَادِ
Artinya: "Dan di antara manusia ada orang yang mengorbankan dirinya karena mencari keridhaan Allah, dan Allah Maha Penyantun kepada hamba-hamba-Nya."
Perbedaan Niat Puasa Wajib dan Sunah
Satu hal penting yang perlu diketahui adalah kelonggaran niat pada puasa sunah. Berbeda dengan puasa wajib yang memerlukan tabyit, puasa sunah boleh diniatkan di pagi hari. Hal ini didasarkan pada hadits dari Aisyah RA:
دَخَلَ النَّبي صلعم ذاتَ يَوْمٍ فَقَالَ: هَلْ عِندَكُمْ شَيْئً، قُلْنَا: لا، قَالَ فَإِنِّي صَائِمٌ
(HR. Muslim)
"Rasulullah SAW suatu hari datang kepadaku kemudian berkata: 'Apakah engkau memiliki sesuatu (makanan)?', kemudian kami berkata, 'Tidak'. Rasulullah SAW bersabda, 'Kalau begitu saya berpuasa'."
Pandangan Empat Mazhab Mengenai Pelafalan Niat
Terdapat perbedaan sudut pandang menarik di antara empat mazhab besar mengenai apakah niat harus dilafalkan atau cukup di hati:
1. Dasar Utama: Niat Adalah Urusan Hati
Seluruh mazhab sepakat bahwa letak niat adalah di dalam hati (al-niyyatu mahalluha al-qalb). Hal ini didasarkan pada hadis riwayat Bukhari dan Muslim:
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
(Innamal a’maalu bin niyyaat)
"Sesungguhnya setiap amal itu bergantung pada niatnya."
Ulama menjelaskan bahwa secara bahasa niat berarti al-qashdu (keinginan/maksud), dan keinginan adalah aktivitas batin, bukan lisan.
2. Mazhab Syafi'i (Sunah Melafalkan)
Dalam mazhab Syafi'i, melafalkan niat (talaffuz) dianggap sebagai mustahabbah (sunah/dianjurkan) untuk membantu memantapkan hati. Hal ini disebutkan dalam kitab Fathul Mu’in karya Syekh Zainuddin al-Malibari:
وَيُنْدَبُ النُّطْقُ بِهَا قُبَيْلَ التَّكْبِيْرِ لِيُسَاعِدَ اللِّسَانُ الْقَلْبَ
"Disunahkan melafalkannya (niat) sesaat sebelum takbir (atau ibadah dimulai) agar lisan dapat membantu hati (menghadirkan niat)."
Selain itu, buku The Miracle of Fast (2014) karya Amirulloh Syarbini hlm. 6 juga menegaskan bahwa pelafalan niat dalam pandangan ini berfungsi sebagai metode untuk menuntun hati menuju penghambaan yang maksimal.
3. Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali (Tidak Disyariatkan)
Ketiga mazhab ini memandang bahwa tidak ada tuntunan dari Rasulullah SAW maupun sahabat untuk melafalkan niat.
- Mazhab Hanafi: Dalam kitab Al-Bahrur Ra'iq, dijelaskan bahwa niat adalah murni urusan hati. Melafalkan niat dianggap bid’ah, namun para ulama Hanafi generasi belakangan memberikan pengecualian (dianggap baik) bagi orang yang terkena penyakit was-was agar hatinya tenang.
- Mazhab Hanbali: Ibnu Taimiyah (ulama besar Hanbali) dalam kitab Majmu' Al-Fatawa menyatakan secara tegas: "Melafalkan niat tidak diwajibkan menurut kesepakatan imam kaum Muslimin, dan Nabi SAW tidak pernah melafalkan niat saat shalat, puasa, maupun ibadah lainnya."
- Mazhab Maliki: Dalam kitab Al-Syarhul Kabir, ditegaskan bahwa yang menjadi rukun adalah niat di hati. Melafalkan niat di lisan justru dianggap menyalahi yang utama (khilaful awla), kecuali bagi orang yang ragu-ragu.
Buku Dahsyatnya Puasa Wajib & Sunah Rekomendasi Rasulullah (2012) hlm. 125 juga menyentuh aspek ini dengan menekankan bahwa inti dari sahnya puasa adalah tabyit (menetapkan niat di malam hari). Pelafalan lisan hanyalah teknis yang diperselisihkan, namun keabsahan utamanya ada pada tekad batin sebelum fajar menyingsing.
FAQ: Seputar Hukum Niat Puasa
1. Apakah sahur otomatis dianggap sebagai niat?
Ya, menurut Sayyid Sabiq dan banyak ulama, aktivitas sahur dengan tujuan untuk berpuasa esok hari sudah mengandung unsur niat di dalam hati.
Wajib tetap tidak makan dan minum (imsak) hingga Maghrib dan wajib mengqadha puasa tersebut setelah bulan Ramadhan berakhir.
3. Bolehkah niat puasa Ramadhan digabung untuk satu bulan?
Boleh menurut Mazhab Maliki, dan ini sangat disarankan dilakukan pada malam pertama Ramadhan sebagai antisipasi jika lupa di malam berikutnya.
4. Kapan batas terakhir niat puasa Ramadhan setiap harinya?
Batas utama adalah sebelum fajar Shadiq (masuk waktu Subuh). Namun, dalam kondisi lupa, Mazhab Hanafi membolehkan hingga sebelum waktu Zuhur.
5. Mengapa niat itu penting dalam ibadah?
Niat penting untuk membedakan antara perbuatan biasa (seperti diet) dengan ibadah penghambaan diri kepada Allah SWT.

:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5515924/original/093945900_1772230926-IMG_2876.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5515280/original/088205300_1772168824-lavicky.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5509541/original/095353100_1771729587-Nasi_kuning_rice_cooker.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5461893/original/099774600_1767492679-Gemini_Generated_Image_oqhbnvoqhbnvoqhb.png)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5515510/original/030308800_1772178655-IMG_8372.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3448555/original/069804000_1620195399-20210505-Ramadhan-Bekasi-4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3985383/original/000921600_1649137964-photo-1587617425953-9075d28b8c46.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5511196/original/043290200_1771899757-019966800_1650552451-katerina-kerdi-TAfqq1B3-2s-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1606355/original/da4eee4c0f11eaa06447a469562bbdd4ommons.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5412025/original/035143700_1763029989-d913a63a-d220-4d22-85ec-545e67ee7246.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5515498/original/093226700_1772178025-010411500_1540352808-pf-ake3273-num.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5515616/original/022919100_1772182056-Terminal_Jatijajar_Depok.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4769102/original/014075000_1710171937-20240311-Taraweh_Pertama_di_Istiqlal-ANG_1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5382022/original/048339900_1760524874-Sholawat_dan_Berdzikir.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5505405/original/077638700_1771386569-2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5505591/original/004405000_1771391548-baju_kurung.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5515025/original/077930200_1772148384-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5169865/original/011956600_1742551032-Depositphotos_650337252_S.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5501800/original/006278100_1770956928-unnamed__12_.jpg)
















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5348709/original/090969100_1757859256-bioskop.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4010689/original/086569000_1651202668-pexels-rayn-l-3163677.jpg)










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2855596/original/055794600_1563344847-iStock-1134972492.jpg)