Antsipasi Gunungan Sampah Plastik: Pemprov Bali Larang AMDK di Bawah 1 Liter

2 days ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah tegas untuk menyelamatkan lingkungannya dari ancaman sampah plastik, dengan melarang produksi air minum dalam kemasan (AMDK) berukuran kecil, di bawah 1 liter.

Melalui Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025, Gubernur Wayan Koster menetapkan larangan produksi AMDK dengan volume di bawah 1 liter, termasuk kemasan gelas plastik yang banyak ditemukan di tempat wisata dan fasilitas umum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saya akan mengumpulkan semua produsen. Tidak boleh lagi memproduksi minuman kemasan yang satu liter ke bawah. Ada yang kayak gelas itu nggak boleh lagi. Kalau galon boleh,” kata Wayan Koster pada 6 April 2025.

Larangan ini muncul sebagai respons terhadap lonjakan sampah plastik di Bali, yang pada 2024 mencapai 1,2 juta ton, dengan kemasan AMDK kecil menjadi kontributor utamanya. TPA di sejumlah wilayah pun telah mencapai batas daya tampung, menjadikan masalah sampah bukan lagi ancaman laten, melainkan darurat nyata.

Mengapa Kemasan Plastik AMDK Berbahaya?

Air minum kemasan gelas berukuran kecil bukan hanya sulit didaur ulang, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang sangat rendah, sehingga sering diabaikan dalam proses pemilahan sampah.

Laporan Brand Audit 2024 dari Sungai Watch menunjukkan bahwa satu produsen AMDK terkemuka menyumbangkan lebih dari 10.000 item kemasan plastik gelas hanya di Bali, dan lebih dari 39.000 item termasuk bungkus sedotan dan sedotan plastik secara keseluruhan.

Sampah plastik yang tergolong plastik sekali pakai ini sering berakhir di laut, terbawa arus sungai atau tertiup angin dari TPA terbuka. Di lautan, plastik ini bisa terurai menjadi mikroplastik, partikel kecil yang sangat sulit dibersihkan dan telah ditemukan di hampir semua lapisan ekosistem laut, bahkan dalam tubuh manusia.

Menurut National Geographic, setiap tahun sekitar 8 juta ton plastik masuk ke laut, mencemari lingkungan, membunuh satwa laut, dan meracuni rantai makanan. Mikroplastik telah ditemukan dalam darah, paru-paru, hingga tinja manusia.

Bahkan larva ikan tercatat memakan partikel plastik sejak hari-hari awal kehidupannya, memunculkan kekhawatiran baru tentang dampak jangka panjang terhadap ekosistem laut.

Apa Solusinya?

Larangan dari Pemprov Bali merupakan langkah besar, tapi upaya harus dimulai dari perubahan perilaku konsumen. Peneliti dan aktivis lingkungan dari National Geographic, Heather J. Koldewey, memimpin kampanye One Less untuk mengurangi penggunaan botol plastik sekali pakai, dan menggantinya dengan botol isi ulang berbahan tahan lama.

Selain itu, terdapat solusi lainnya, termasuk di bawah ini.

  • Meningkatkan sistem pengelolaan sampah dan daur ulang.
  • Menggunakan air isi ulang dari dispenser atau galon.
  • Menghindari pembelian air dalam kemasan kecil, terutama saat bepergian.
  • Mendorong produsen beralih ke kemasan ramah lingkungan.

Seperti yang ditegaskan Koster, ia memastikan transparansi bagi perusahaan yang tidak patuh, dengan ancaman pencabutan izin dan pengumuman publik melalui media sosial.

“Gerakan Bali Bersih Sampah ini adalah langkah konkret menyelamatkan masa depan lingkungan Pulau Dewata,” katanya.

Bestari Saniya Rakhmi turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |